Peristiwa

WNA Ukraina Inisial KR Ditahan Kejari Denpasar, Dugaan Tipikor Pembuatan Dokumen Kependudukan

 Jumat, 31 Maret 2023 | Dibaca: 592 Pengunjung

WNA asal Ukrania inisial KR diamankan Kejari Denpasar, atas dugaan Tipikor kasus dokumen kependudukan, Jumat (31/3/2023).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Denpasar, melakukan penerimaan penyerahan sebanyak satu orang tersangka dari penyidik Polda Bali, Jumat (31/3/2023).

Penahanan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pembuatan dokumen kependudukan, khususnya terhadap Warga Negara Asing (WNA) berinisial KR asal negara Ukraina.

"KR berdasarkan Surat Perintah  Penyidikan Kepala Kejari Denpasar Nomor: PRINT-06/N.1.10/Fd.1/03/2023 tanggal 14 Maret 2023 atas nama Tersangka KR," ujar Kepala Kejari Denpasar, yang diwakili Kepala Seksi Intelijen I Putu Eka Suyantha, SH., MH.

Selanjutnya, penyerahan telah dilakukan terhadap penyidik Polda Bali, ke penyidik Bidang Pidana Khusus Kejari Denpasar merujuk pada: 

1. Pasal 63 Ayat (2) KUHP yang mengatur bahwa jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan; 2. Asas lex specialis derogate legi generali yang bermakna bahwa, hukum khusus mengenyampingkan hukum umum. 

"Sebagaimana yang kita ketahui bersama, penyidik Bidang Tindak Pidsus Kejari Denpasar, telah menetapkan saudara KR sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 06/N.1.10/Fd.1/03/2023 tanggal 15 Maret 2023. Namun, saat itu kami tidak melakukan penahanan terhadap tersangka KR, karena 
yang bersangkutan masih dalam masa penahanan oleh penyidik Polda Bali. Saat ini, Jumat (31/3) Penyidik Bidang Pidsus Kejari Denpasar, melaksanakan penahanan tersangka KR untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-526/N.1.10/Fd.1/03/2023 tanggal 30 Maret 2023," tandasnya.

Ditegaskan Kasi Intelijen Putu Suyantha, tersangka KR berikutnya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 20 Tahun 2021 Jo UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 
Ayat (1) KUHP; Atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU No. 20 Tahun 2021 Jo UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

"Tim penyidik akan membawa tersangka KR ke Lapas Kerobokan, Badung, untuk dilakukan penahanan terkait dugaan Tipikor dalam pembuatan dokumen kependudukan bagi inisial KR," tandasnya. 012​​


TAGS :