Peristiwa
WNA Rusia Ditangkap BNNP Bali, Jual Narkotika Modus Tempel
Senin, 23 Desember 2024 | Dibaca: 230 Pengunjung
Terungkap peredaran narkotika dilakukan tersangka warga negara Rusia, Evgenii Karamyshev telah diamankan BNNP Bali, Senin (23/12/2024).
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, meringkus tersangka Evgenii Karamyshev (EK) warga negara Rusia yang terlibat jaringan narkotika jaringan Rusia.
Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat, S.IK., MH., menegaskan tersangka EK ditangkap BNPP karena terlibat kejahatan narkotika, yang merupakan kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime).
"Pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika ini harus dilakukan secara berkesinambungan," ujarnya, Senin (23/12/2024) di Kantor BNNP Bali di Denpasar.
Penangkapan EK, diketahui berperan dalam jaringan narkotika Rusia. Dia di Bali sudah hampir setahun.
"Dia ditangkap di depan Circle K, di Jalan Raya Uluwatu Jimbaran, Desa/Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung," imbuh Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat.
Melalui penggeledahan di tempat tinggalnya di Puri Tamu Hotel Jalan Raya Uluwatu, Desa/ Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, berhasil diamankan sejumlah barang bukti.
Bukti-bukti diamankan berupa: Hasis: 286,13 gram Netto, Ganja: 31.94 gram Netto, Psilosin (Jamur Kering): 15.2 gram Netto, Mefedron: 53.98 gram Netto, Shabu: 0.14 gram Netto, Kokaina: 0.05 gram Netto, dan MDMA: 1.12 gram Netto
"Hasil interogasi tersangka EK, menerima narkotika melalui jasa paket, lalu mengedarkan narkotika dengan cara ditanam atau ditempel," katanya.
Kronologi penangkapan EK, melalui proses sejak Senin (16/12) Pukul 16.00 Wita di depan Circle K Jalan Raya Uluwatu Jimbaran, Desa/Kelurahan Jimbaran, Kec. KutSel, Badung karena yang bersangkutan kedapatan memiliki atau menguasai 1 paket kiriman, yang di dalamnya terdapat 21 buah padatan berwarna coklat mengandung narkotika jenis Hasis dengan berat total 223,15 gram netto.
Kabid Pemberantasan Kombes Pol. I Made Sinar Subawa, S.IK., MH., menjelaskan petugas mengembangkan ke tempat tinggalnya, yakni kamar kos di Jalan Raya Uluwatu, Desa/Kel. Jimbaran, Badung. Petugas berhasil mengamankan barang bukti sebagai berikut: 24 plastik klip yang berisi narkotika jenis hasis dengan berat total 62,98 gram netto; 10 plastik klip berisi narkotika jenis ganja; 5 plastik klip berisi tanaman/jamur kering mengandung narkotika jenis Psilosin; 36 plastik klip berisi kristal berwarna putih kecoklatan mengandung narkotika jenis mefedron; 1 plastik klip berisi shabu; 1 plastik klip berisi serbuk warna putih mengandung narkotika jenis kokaina; 2 plastik klip berisi narkotika jenis MDMA; 3 timbangan digital; 2 bundel plastik klip kosong; 1 lakban berwarna biru; dan 1 lakban berwarna putih.
"Jadi peran tersangka EK sebagai pemecah barang. EK kerap mendapatkan upah atau imbalan berupa uang cash yang diambil EK di sebuah lokasi, yang biasanya telah dikirimkan kepadanya melalui pesan telegram. Selain upah uang cash, EK kerap memperoleh upah berupa Crypto Currency (bitcoin dan USDT)," beber Kombes Pol. Sinar Subawa.
Pihaknya menegaskan segera setelah melakukan penyitaan dan penangkapan terhadap EK, selanjutnya yang bersangkutan beserta barang bukti dibawa ke kantor BNNP Bali untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. "EK merupakan bagian dari jaringan Rusia," tegasnya.
Pasal yang disangkakan terhadap EK, yakni: Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 113 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. 012
TAGS :