Peristiwa

WNA Langgar Aturan Ditindak Polda Bali

 Senin, 30 Desember 2024 | Dibaca: 257 Pengunjung

Kapolda Bali Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, SH., S.IK., M.Si.

www.mediabali.id, Denpasar. 

Kapolda Bali Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, SH., S.IK., M.Si., tidak memungkiri Bali sangat ramai dikunjungi Warga Negara Asing (WNA) sebagai destinasi pariwisata dunia. Oleh karena itu, WNA diminta mematuhi aturan hukum dan bila melanggar tetap diproses sesuai aturannya.

"Kami tetap melakukan penindakan tegas hukum terhadap WNA yang melanggar di Bali," ujarnya, Senin (30/12/2024) di Hongkong Restaurant Denpasar.

Berdasarkan data dihimpun, Polda Bali mencatat total kedatangan WNA di Tahun 2024 mencapai 6.258.887 dan keberangkatan WNA sebanyak 6.389.798.

Tercatat WNA yang terlibat Tindak Pidana Umum meningkat 44 orang (49,43%), dirinci 5 tertinggi WNA asal Rusia (20 orang), Australia (17 orang), Amerika Serikat (14 orang), Jerman (12 orang), Inggris (8 orang).

WNA terlibat tindak pidana narkoba menurun 13 orang (12,87%), 5 tertinggi WNA berasal dari negara Amerika Serikat (20 orang), Inggris (17 orang), Australia (14 orang), Prancis (12 orang), Rusia (8 orang)

Kemudian, WNA terlibat Tindak Pidana Khusus atau Siber, meningkat 1 orang (25%). Tertinggi WNA asal Philipina (3 orang), Australia (1 orang), dan Islandia (1 orang).

"Kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibat WNA Tahun 2024, meningkat 37 kasus (35,23%). Kami tetap lakukan tindakan represif dan jika ada pelanggaran akan ditindak secara tegas," pungkas Irjen. Pol. Daniel Adityajaya. 012

 


TAGS :