Peristiwa
WNA Jerman Alami Intimidasi dan Kekerasan Lapor ke Polda Bali, Buntut Masalah Kerja Sama di Adara Villas Badung
Jumat, 22 November 2024 | Dibaca: 1979 Pengunjung
Tampak Kuasa hukum SG, Prayudi, SH., MH., dari Kantor Hukum Prayudi & Partner, bersama korban SG (29) asal Jerman, yang juga di dampingi Adam Richard Swope (33) asal Pennsylvania USA, Jumat (22/11/2024).
Dugaan intimidasi hingga kekerasan fisik kembali mencuat di Bali, seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman, inisial SG (29) mengalami hal tersebut. SG yang memiliki hak pengelolaan sebuah vila di Badung selama 15 tahun, namun baru berjalan 1,5 tahun, mengaku menjadi korban sekelompok preman yang memaksa dirinya keluar dari properti yang lokasi di Adara Villas Jalan Toya Ning II No. 14 Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
Peristiwa dugaan kekerasan ini dilakukan oleh sekitar 20 orang yang diduga dikirim oleh mantan kuasa hukum SG, yakni Made YS. Insiden tersebut bermula dari sengketa sewa-menyewa/pengelolaan vila yang melibatkan pemilik awal, Ni Luh Mega Maryani, dan pembeli baru, Made YS.
Diterangkan oleh Kuasa hukum SG, Prayudi, SH., MH., dari Kantor Hukum Prayudi & Partner, telah melaporkan tindakan ini ke Polda Bali. Hal ini imbas ada dugaan sekelompok orang yang mencoba masuk ke Villa dihuni SG, lalu memaksa meminta keluar dengan berbagai ancaman. Belasan orang ini diduga dikoordinir Made YS.
"Di sini kami melaporkan Made YS dkk ke Polda Bali atas dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan barang, sesuai Pasal 170 KUHP," terang Prayudi dalam konferensi pers di Denpasar, Jumat (22/11/2024).
Diceritakan bahwa laporan tersebut tercatat dalam LP Nomor LP/B/791/XI/2024/SPKT/Polda Bali, tertanggal 17 November 2024.
Dipaparkan Prayudi, apabila masalah ini bermula ketika Ni Luh Mega Maryani menjual vila tersebut kepada Made YS tanpa pemberitahuan kepada SG, yang telah memiliki perjanjian sewa-menyewa/pengelolaan vila selama 15 Tahun. Kemudian dari perjanjian tersebut, sebelumnya ditandatangani di hadapan Notaris I Gede Praptajaya, SH., M.Kn., di Klungkung.
Dalam perjalanannya, diduga Made YS mengklaim sebagai pemilik sah dan meminta SG segera meninggalkan vila. Dari itu, SG jelas menolak permintaan tersebut, karena perjanjian sewanya masih berlaku hingga 13,5 tahun ke depan.
"Akibat penolakan ini memicu intimidasi berulang, hingga puncaknya pada 16 November 2024, saat SG didatangi sekelompok orang yang memaksa secara verbal dan fisik," beber Prayudi.
Menurut Prayudi, hasil penelusuran rekaman CCTV dan video yang diambil SG menunjukkan aksi kekerasan tersebut, memperkuat laporan yang diajukan ke Polda Bali. Bahkan, Polda Bali telah memberikan sinyal pemanggilan untuk keterangan saksi dari pelapor, Senin (25/11) depan. Tentu saja akan menjadi langkah awal dalam pengungkapan kasus ini.
Di sisis lain, Prayudi sangat menyayangkan tindakan premanisme yang diduga dilakukan Made YS dkk, karena dapat mencoreng citra Bali sebagai destinasi wisata internasional dan memengaruhi iklim investasi di sektor properti.
"Tindakan ini tak ubahnya seperti praktik mafia tanah yang kini menjadi sorotan pemerintah. Hal ini bisa merusak kepercayaan investor asing terhadap Bali," tegasnya.
Tidak hanya melaporkan kasus ini ke pihak berwenang, Prayudi juga telah mengajukan sengketa perdata ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Wilayah Bali terkait pengelolaan vila. Dia berharap pihak Polda Bali segera menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kami sangat menghargai apabila laporan SG segera ditindaklanjuti, mengingat dia adalah WNA yang turut berkontribusi dalam perekonomian Bali," pungkasnya.
Peristiwa ini dapat menjadi alarm terhadap pemerintah dan masyarakat agar menangani praktik dugaan mafia tanah dan premanisme yang merugikan citra Bali.
Sementara itu, kasus ini sempat mencuat dan diklarifikasi, Senin (19/2/2024) lalu. Saat itu, YS yang berprofesi sebagai lawyer ini mengklarifikasi perihal pengelolaan pemasaran, kepemilikan hingga pemasangan police line di lingkungan Villa Adara Nomor 14 di Jalan Toyaning 2, Desa/Kelurahan Ungasan Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Ditegaskan YS bahwa dia merupakan pemilik Villa Adara Nomor 14. Ia membeli dari rekannya yang sebelumnya terlilit hutang kredit di bank, diduga belum membayar kredit 3-4 bulan, apabila tidak membayar tunggakan akan disita pihak bank.
"Saya tembuskan di bank untuk vila ini mengeluarkan dana Rp1,7 Miliar. Ada rekan kondisi keuangannya dia tidak bisa membayar kredit, lalu vila mau dilelang bank karena 3-4 bulan tidak bayar. Dari pada diambil alih, saya beli vilanya. Jadi memang saya pembeli," tegasnya mengklarifikasi, Senin (19/2/2024).
Sempat disinggung terjadi peristiwa penggantian rumah kunci di vila. YS menilai apakah penggantian itu betul pengerusakan?
"Ya mestinya beliau (Lawyer Monica-saat menjadi laywer SG) pahami. Setelah itu diganti, saya sebagai pemilik villa, di mana nota bene pintu itu menjadi bagian dari satu bangunan. Saya sebagai pemilik vila yang memiliki kunci, yang harusnya bisa membuka pintu itu, sampai akhirnya kunci saya tidak bisa digunakan. Apakah itu bukan termasuk pengerusakan?," bebernya.
Menurutnya laporan ke Polresta Denpasar telah jelas, selama rangkaian peristiwa Vila Adara Nomor 14. Sebab, terdapat barang bukti dirusak, seperti Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Handphone, hingga kunci pintu villa.
"Jadi kalau pak polisi mempunyai kewenangan police line, apa hubungannya dengan pengerusakan? Ya ini jelas karena laporannya ada pengerusakan kunci pintu. Ya itu kembali ke pihak kepolisian juga melakukan police line. Police line itu hal yang biasa menurut saya. Jangan kan sudah masuk Sidik, apalagi yang belum masuk Sidik saja atau baru terima laporan atau olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) saja, polisi dapat melakukan pasang police line," jelasnya.
Sedangkan, Vila Adara Nomor 14 ini disebut YS memang ada perjanjian kerja sama. "Benar itu ada perjanjian kerja sama, tetapi tentang pengelolaan dan pemasaran. Bukan perjanjian sewa menyewa. Jadi perjanjian untuk pengelolaan dan pemasaran ini dibuat sebelum saya membeli vila itu, di mana dibuat pemilik sebelumnya (Ni Luh Mega Mariyani) dengan PT The Swope Properties. Mereka hanya diberi hak mengelola villa dan memasarkan," katanya.
YS mengakui ada perjanjian untuk pengelolaan dan pemasaran Vila Adara Nomor 14. "Boleh saya duduk di vila ini? Sebab, kami pembeli beretikad baik dan saat itu tidak ada tamu. Lalu apa hak dia mengusir dan hak tidak memberikan saya ada di sana? Si Lawyer Monica tidak bisa menjawab. Tetapi, si bule itu (Adam Richard Swope-red) tetap mengusir saya. Dia masih mengusir, saya pun laporkan ke polisi Polresta Denpasar (Pasal 167, Masuk Pekarangan-red)," terang Yoga.
Yoga menceritakan Laywer Monica akhirnya berupaya memediasi damai bersama Adam Richard selaku Director PT The Swope Properties.
"Anda boleh melanjutkan ini (kerja sama) kalau izin-izin usaha untuk menjalankan perjanjian ini sudah lengkap. Saya tahu perkembangan izinnya sebelumnya, karena saya terlibat ikut mengurus izin-izin tersebut. Lalu, ibu Monica pasti paham juga bangunan ini (Villa Adara No.14) belum memiliki izin pondok wisata. Jadi, kalau anda menyewakan dan dicium pihak Pemda Badung, lalu disegel. Maka jelas kerugiannya di pemilik (YS). Lalu perjanjian kerja sama itu jelas tidak dapat dilaksanakan. Jadi, saya tegaskan kembali silahkan urus izinnya. Kalau sudah selesai silahkan dilanjutkan dengan adendum yang kami buat, kalau itu bisa dilakukan kita jalan perdamaian," ucapnya. 012
TAGS :