Peristiwa
Wedakarna Diujung Tanduk
Kamis, 16 November 2023 | Dibaca: 545 Pengunjung
Senator Arya Wedakarna, terkesan acuh dengan tidak hadir dalam rapat penyelidikan dan verifikasi pengaduan masyarakat Desa Adat Bugbug, Karangasem, Kamis (16/11/2023) Kantor DPD RI Prov. Bali, Renon, Denpasar.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Bali Dr. SHRI I.G.N Arya Wedakarna MWS III, SE. (M.Tru), M.Si., alias Arya Wedakarna alias AWK, tidak hadir dalam rapat penyelidikan dan verifikasi pengaduan masyarakat Desa Adat Bugbug, Karangasem, yang berlangsung di Kantor DPD RI Provinsi Bali, Renon, Denpasar, Kamis (16/11/2023).
AWK terkesan tidak sopan dengan melangkahi niat 15 BK DPD, yang telah menyediakan waktu untuk melakukan rapat penyelidikan dan verifikasi terhadap masalah yang ikut menerpa dirinya
Jajaran yang terhormat BK DPD RI akhirnya menerima konfirmasi dan melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan yang diadukan I Nengah Adi Susanto, SH., alias Jro Ong ke BK DPD terkait dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang dilakukan oleh Anggota DPD RI Dapil Bali Arya Wedakarna, pada saat menerima masyarakat yang tergabung dalam Gema Shanti pada tanggal 13 September 2023 di Istana Manca Warna, Desa Tampak Siring, Kabupaten Gianyar, Bali.
"Saya selaku pengadu diberikan kesempatan menyampaikan mengenai aduan yang saya ajukan ke BK DPD RI. Tadi saya sudah memaparkan apa yang menjadi aduan saya dan bukti-bukti sudah saya jelaskan. Sebagai pengadu, saya harap saudara Arya Wedakarna diberhentikan tetap," tegas Jro Ong.
Baca juga:
Besok, 15 BK DPD Periksa AWK
Tuntutan terhadap AWK agar diberhentikan tetap, Jro Ong menilai teradu dalam hal ini AWK diduga telah melanggar kode etik dan tata tertib sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 huruf d dan e, f, i, j, dan p, pasal 6 ayat (1) dan (2), pasal 16 ayat (2), dan pasal 26 ayat (2) Peraturan DPD Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Kode Etik.
Termasuk ketentuan Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Tata Beracara Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah RI dan tentunya berharap Teradu dijatuhi sanksi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 58 Ayat (2) huruf d, yakni pemberhentian tetap sebagai anggota DPD RI.
"Sanksi yang diberikan itu ada tiga; sanksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat. Kapan sanksi berat bisa diberikan kepada teradu? Saat dia pernah mendapatkan sanksi sedang. Ketika sanksi sedang sudah pernah dia lakukan dan itu ada bukti putusan BK DPD RI Tahun 2021, saat Forkom Taksu Bali melaporkan. Kali ini, kalau apa yang saya buktikan terbukti, maka sanksi sedang itu berubah menjadi sanksi berat. Sanksi berat adalah kategori pelanggaran berat, yang artinya pemecatan sebagai anggota DPD RI," tegasnya.
Baca juga:
Kejati Bali Tetapkan Pejabat Imigrasi HS sebagai Tersangka Tipikor Penyalahgunaan Fast Track
Selain itu, pengaduan Jro Ong sesuai dengan Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Tertib (selanjutnya disebut Peraturan DPD No. 1 Tahun 2022) Bagian Ketiga Pengaduan tentang Perilaku Anggota DPD khususnya Pasal 240 Ayat (1) yang menyatakan bahwa Masyarakat dapat mengajukan pengaduan tentang perilaku Anggota kepada Pimpinan DPD dan/atau Badan Kehormatan.
"Selama ini teradu AWK, sudah sering blunder, sudah meresahkan masyarakat adat, termasuk masyarakat kami di Desa Bugbug Karangasem. Melalui statement dia yang provokatif, sangat banyak kekisruhan yang ditimbulkan," ujar Jro Ong secara pribadi juga masyarakat Desa Adat Bugbug.
Selain itu, bukti tambahan akan diserahkan Jro Ong kepada BK DPD RI. Terakhir Jro Ong sudah mengajukan 15 bukti, berupa 13 bukti surat dan 2 bukti video (bukti rekamab video facebook dan bukti video kerusakan villa di Bugbug) ke yang terhormat BK DPD RI.
"Dari kasus ini, BK DPD RI akan bergerak cepat dan mengapresiasi apa yang kita adukan. Bahkan, salah satunya, mereka (BK DPD RI) berstatement, apa yang dilakukan Wedakarna ini dengan tanpa mendahului keputusan, artinya pelanggaran kode etik dan itu sudah terang benderang. Mereka juga setuju sanksi pemecatan ini dilakukan. Saya pun yakin, apabila apa yang saya adukan ini sudah memenuhi unsur terkait tata tertib dan kode etik. Saya sebagai masyarakat Bali, tidak butuh senator anggota DPD RI seperti ini, kita butuh senator yang mau bekerja untuk rakyat bukan yang memprovokasi rakyat. AWK lebih cocok sebagai anggota aktivis, bukan anggota DPD atau DPR yang terikat dengan kode etik dan rambu tata tertib sudah jelas," bebernya.
Terdapat 15 orang dari BK DPD RI datang ke Bali yang diketuai oleh H. Leonardy Harmainy DT. Bandaro Basa dan Wakil Ketua BK DPD RI yang turut hadir adalah Dr. Drs. Marthin Billa, M.M., dan Dr. Made Mangku Pastika, M.M., serta 12 orang anggota lainnya.
Leonardy Harmainy merupakan senator asal Sumatera Barat, ia memimpin rapat penyelidikan dan verifikasi pengaduan masyarakat Desa Adat Bugbug, Karangasem. Leonardy tampak kecewa dan kesal, sebab teradu AWK tidak. Dia pun saat ditanya wartawan usai rapat, hanya menjawab dengan singkat.
"Masih verifikasi," katanya singkat.
Kekesalan Leonardy diduga akan berdampak serius terhadap keputusannya terhadap nasib senator AWK. Keputusan setelah menyerap aspirasi langsung masyarakat Desa Adat Bugbug. Di lain sisi, Leonardy mengapresiasi atas aduan dari masyarakat Desa Adat Bugbug, yang melaporkan kinerja AWK yang kerap membuat persoalan di masyarakat.
"Tidak ada keterangan, masih baru verifikasi. Kan ini internal," tandasnya.
Sementara itu, Senator Arya Wedakarna tidak memberikan balasan saat dikonfirmasi atas ketidakhadirannya di rapat penting bersama 15 anggota BK DPD RI.
"Osa met siang, mhn izin Pak Arya Wedakarna, mengapa tidak hadir dalam rapat penyelidikan dan verifikasi pengaduan masyarakat Desa Adat Bugbug, Karangasem? Padahal saat rapat penting ini, ada 15 BK dari Jakarta datang ke kantor DPD RI Provinsi Bali di Renon, Denpasar? Apa alasan ketidakhadirannya?," Sampai berita ini diturunkan tidak ada balasan lebih lanjut. 012
TAGS :