Ajeg Bali
Wayan Sudirta Sebut Finn Beach Club Tak Tahu Diri
Jumat, 18 Oktober 2024 | Dibaca: 1457 Pengunjung
Anggota DPR RI dapil Bali, Dr. I Wayan Sudirta, SH, MH, sangat menyesalkan penyelenggara pesta kembang api di pantai Tegal Gundul Desa Berawa, Kabupaten Badung sebagai tidak tahu diri. Dia meminta pejabat yang berwenang melakukan pengusutan menyeluruh terhadap Finn Beach Club, penyelenggara pesta kembang api bersamaan dengan ritual ‘’mendak dewata-dewati’’ di pantai Tegal Gundul baru-baru ini.
Menurit Sudirta, pesta kembang api itu tidak menghargai umat Hindu yang sedang melaksanakan upacara Mendak Dewata-dewati, dipimpin seorang Sulinggih.
Finn Beach Club di pantai Tegal Gundul, tetap memaksakan dan menolak ditunda sekitar 30 menit, sebagaimana diminta Prajuru Desa Adat Tegal Gundul, menunggu usainya ritual mendak dewata-dewati, di mana Ida Sulinggih sudah siap memulai ritual.
"Kami meminta agar jadwal digeser 30 menit karena ada upacara. Dari pihak sana menyebut sudah terjadwal dan para tamu sudah tahu ada jadwal peluncuran kembang api, dan akan ada DJ, dihitung mundur," kata Kelian Banjar Tegal Gundul, I Made Wira Atmaja, Kamis (17/10/2024), seperti dikutip detikbali.com.
Adat Mata Air Pariwisata Bali
‘’Finn Beach Club mungkin tidak sadar, bahwa pariwisata Bali bisa menghasilkan dollar bukan karena kehebatan sarana akomodasi dan hiburannya semata, tetapi jauh lebih berharga dari semua itu, mata-air pariwisata Bali adalah adat, agama, budaya, termasuk ritual-ritual yang memang dilaksanakan di pantai seperti itu. Selama ratusan tahun krama desa adat Bali merawat pantai sebagai ruang public untuk ritual agama dan budaya, dan bukan milik pihak hotel atau sarana hiburan lain yang kebetulan lokasinya di depan pantai itu,’’ kata Sudirta.
Sudirta juga mendukung desakan Parisada Hindu Dharma Indonesia, agar Finn Beach Club menggelar Bendu Piduka atas pesta kembang api yang membuat gaduh itu, yakni Guru Piduka untuk Ida Bhatara Baruna, Bendu Piduka kepada Ida Sulinggih dan Bendu Piduka untuk Pitara/arwah yang diupacarai, dan mesti dilaksanakan secara transparan,’’ ujar Wayan Sudirta.
Selain sanksi untuk menyelenggarakan upacara Bendu Piduka, karena sikap tidak menghargai simbol-simbol agama dan budaya di Bali sudah berkali-kali terjadi, agar ada efek jera yang sungguh-sungguh, Sudirta minta pejabat yang berwenang di Provinsi Bali dan Kabupaten Badung, agar melakukan pengusutan menyeluruh terhadap Finn Beach Club atas pelaksanaan pesta kembang api pada hari H tersebut, termasuk apakah ada pelanggaran imigrasi pada tenaga kerja yang bekerja di sana, serta pelanggaran-pelanggaran lain yang potensial terjadi.
Baca juga:
Literasi Keuangan dan Asuransi dari Prudential Indonesia, Tingkatkan Daya Saing dan Naik Kelas UMKM
Sudirta juga mendorong pemanfaatan ruang public seperti pantai di Kawasan wisata, selalu ada koordinasi dengan Desa Adat yang mewilayahi. Sebab, walaupun sekarang menjadi ruang public pariwisata, karena Desa Adat sudah secara turun temurun merawat ruang pantai tersebut untuk penyelenggaraan ritual oleh masyarakat Hindu, Desa Adat melalui Bendesanya agar dilibatkan dan senantiasa diajak koordinasi terkait event-event yang diadakan oleh penyelenggara pariwisata. ''Itu guna menghindarkan miskordinasi, juga pihak penyelenggara wisata mesti menghormati desa adat,’’ cetus Sudirta.
‘’Ingat, pantai itu bukan milik hotel atau fasilitas pariwisata yang ada di depannya, tetapi pantai itu ruang publik, di mana desa adat sudah sejak ratusan tahun merawat dan memanfaatkannya, seperti untuk ritual melasti, melukat, nganyud, dan lain-lain,’’ imbuh Sudirta. 001
TAGS :