Peristiwa
Wayan Baru Minta Blacklist Rekanan Proyek Gedung RSUD Klungkung
Rabu, 14 Juni 2023 | Dibaca: 1261 Pengunjung
Lembaga dewan meminta pihak eksekutif untuk mem-blacklist rekanan yang menggarap proyek tidak profesional. Ini karena hasil akhirnya mengecewakan dan tidak selesai tepat waktu. Bahkan denda keterlambatan untuk proyek Rawat Inap Iterna RSUD Klungkung juga belum disetorkan.
Baca juga:
Ungkap Pelaku Perdagangan Orang, Polres Klungkung Bekerjasama KBRI Turki lewat Atase Polri
Wakil Ketua DPRD Klungkung Wayan Baru, mengatakan lembaga DPRD Klungkung tentu kecewa dengan hasil sejumlah proyek fisik di Kabupaten Klungkung, setelah mencermati isi Keputusan DPRD Klungkung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tindaklanjut LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemkab Klungkung TA 2022.
Politisi Partai Gerindra ini menyatakan bahwa denda keterlambatan yang belum disetor ada dua proyek fisik, antara lain pekerjaan pembangunan Kantor Kodim 1610/Klungkung pada Badan Kesbangpol dan Gedung Rawat Inap Interna pada RSUD Klungkubg belum disetor. Denda keterlambatan atas dua pekerjaan tersebut dengan total nilai sebesar Rp 694 juta lebih.
"Rekanan tersebut agar tidak mendapat pekerjaan lagi dari Pemerintah Kabupaten Klungkung. Hasilnya mengecewakan. Masyarakat dirugikan, blacklist saja," tegas Wayan Baru, Rabu 14 Juni 2023.
Baca juga:
Bule AS Pengemudi Angkot, Diserahkan Sat. Reskrim Polresta ke Imigrasi Kelas I TPI Denpasar
Ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pihak rekanan lainnya di Kabupaten Klungkung, agar saat mendapatkan pekerjaan fisik, dapat diselesaikan dengan sungguh-sungguh, sesuai dengan perencanaan. Hal-hal seperti itu, kata Baru, sudah tidak bisa ditolelir lagi, demi perbaikan pembangunan fisik ke depannya. Terutama di RSUD Klungkung yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.
Seharusnya dengan hasil akhir pembangunan banyak bocor dan mengakibatkan banjir hingga ke selasar rumah sakit, semestinya tidak terjadi, jika pihak rekanan bekerja profesional. Pemkab tentu tidak boleh lagi mentotelir rekanan dengan hasil kerja seperti itu. Tidak boleh terlalu melunak, karena ini sudah menjadi preseden buruk dalam kegiatan-kegiatan pembangunan fisik pemerintah daerah.
Politisi asal Desa Sakti Nusa Penida ini juga menyoroti belanja hibah pada Dinas Kebudayaan yang terlambat dan belum dipertanggungjawabkan. Berdasarkan daftar penerima hibah dari 323 penerima hibah sampai tanggal 8 Maret 2023 terdapat 19 penerima hibah yang tidak tepat waktu menyampaikan laporan dan 15 yang belum menyampaikan laporan penggunaan hibah.
"Kami minta saudara bupati khususnya Kepala Dinas Kebudayaan, segera menindaklanjutinya. Berikan surat teguran kepada penerima hibah yang terlambat penyampaikan laporan pertanggungjawaban," katanya.
Bahkan, jika diperlukan Baru meminta agar eksekutif berinisiatif jemput bola ke penerima hibah untuk meminta pertanggungjawaban belanja hibah yang telah diterimanya. Jangan hanya menunggu, sementara hasilnya tidak ada progres.
Seperti mandat dari Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, pihaknya berharap pemerintah Klungkung dapat melayani masyarakat dengan sepenuh hati. Untuk itu pihaknya meminta hal seperti itu tidak terulang kembali. Bahkan harus ada sanksi kepada penerima hibah yang terlambat menyampaikan laporan pertanggungjawaban. 007
TAGS :