Peristiwa

Warga Kesepekang Diduga Buat Resah di Sental Kangin Nusa Penida, Disinyalir Bukan Saja Soal Keputusan Desa Adat

 Selasa, 01 April 2025 | Dibaca: 224 Pengunjung

Diduga ketegangan memuncak saat perayaan Manis Nyepi. Terjadi Kesepekang dilakukan Banjar Adat Sental Kangin, Desa Adat Ped Nusa Penida, terhadap sejumlah warga (Kelompok Sudi).

www.mediabali.id, Klungkung. 

Ramai-ramai diberitakan diberbagai media sosial, diduga terjadi tindakan Kesepekang yang dilakukan Banjar Adat Sental Kangin, Desa Adat Ped Nusa Penida, terhadap sejumlah warga (Kelompok Sudi). Mereka yang dikasepekang dinilai tidak tunduk terhadap aturan adat malah desa adat mendapat tekanan.

Warga kesepekang ini diduga selain menolak keputusan adat hingga ke pengadilan, juga disinyalir kembali membuat keresahan setelah hari raya Nyepi, yaitu saat 'Ngembak Geni'. Fakta tersebut membuat mereka diamankan polisi untuk menjaga ketertiban dan keamanan dari amukan massa.

Nyoman Supaya selaku Kelian Desa Adat Sental Kangin mengungkap, ketegangan memuncak saat perayaan Manis Nyepi, ketika salah satu warga Ketut Paing (Kelompok Sudi,red) yang telah dikenai sanksi, melakukan provokasi dengan berkendara secara ugal-ugalan menaikkan kaki dihadapan banyak warga yang kebetulan nongkrong di pos kamling dan sontak disoraki.

Alasan tidak terima disoraki, ia kembali bersama anaknya yang merupakan anggota TNI aktif, dan menantang warga satu per satu hingga terjadi dorong-dorongan yang hampir berujung bentrokan.

"Kami sudah bersabar, tapi ulah mereka semakin menjadi-jadi. Warga hanya ingin hidup damai malah diprovokasi. Aparat keamanan akhirnya turun tangan untuk meredam situasi dan mengevakuasi pihak yang terlibat agar ketegangan tidak berkembang menjadi konflik fisik yang lebih besar," terang Nyoman Supaya, Selasa (01/04/2025).

Nyoman Supaya menyampaikan bahwa keputusan untuk mengenakan sanksi kesepekang hingga Kanurayang terhadap kelompok ini diambil setelah berbagai upaya penyelesaian secara adat menemui jalan buntu.

"Kami sudah memberikan kesempatan bagi mereka untuk kembali ke jalan adat, tetapi mereka justru semakin menantang keputusan banjar. Tidak ada pilihan lain bagi warga adat selain mengenakan sanksi sesuai awig-awig yang berlaku," terangnya.

Kelian Adat Sental Kangin Desa Adat Ped ini menceritakan, tindakan Kesepekang ini bermula dari perubahan ekonomi akibat menurunnya industri rumput laut di kawasan pesisir Banjar Sental Kangin membuka peluang baru dalam sektor pariwisata. 

Untuk memanfaatkan peluang ini, ada tokoh bernama Ketut Leo berinisiatif membantu membersihkan pantai dan menata kembali kawasan tersebut agar bisa dikembangkan oleh Banjar  Adat Sental Kangin.

Namun, dalam prosesnya, terjadi perebutan lahan yang memperburuk konflik. Kelompok Sudi diduga mengambil lahan strategis sepanjang 71 meter secara sepihak, dari panjang 170 meter. 

Sementara itu, 94 kepala keluarga lainnya yang terbagi menjadi 4 kelompok hanya mendapatkan sisa lahan sekitar 100 meter.

"Kami ingin membagi lahan ini secara adil agar semua warga desa adat mendapatkan manfaat. Tapi mereka justru menguasai bagian terbesar tanpa mau berbagi," ucap Nyoman Supaya.

Ketika warga menuntut pembagian lahan yang lebih adil, mereka menolak dengan alasan bahwa tanah tersebut adalah tanah negara, yang semakin memicu kemarahan masyarakat adat.

"Akibat penolakan dan tindakan melawan keputusan rapat banjar, kelompok ini dikenai sanksi kesepekang. Namun, tidak berhenti di situ, mereka terus menantang keputusan adat hingga akhirnya dikenai sanksi Kanorayang, bentuk hukuman adat yang lebih berat bagi mereka yang dianggap telah mencederai kesepakatan sosial dalam masyarakat adat," ujarnya.

Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana desa adat di Bali tetap berpegang teguh pada awig-awig dalam menyelesaikan perselisihan. 

Kelian Banjar Sental Kangin Wayan Supaya menegaskan bahwa siapa pun yang melawan aturan adat dan mengutamakan kepentingan pribadi di atas kepentingan bersama akan menghadapi konsekuensi berat.

"Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi semuanya. Awig-awig bukan hanya sekadar aturan, tapi juga identitas dan kehormatan desa adat kami," tegas Kelian Banjar Adat Sental Kangin.

Keputusan untuk menjatuhkan sanksi kesepekang dan kanorayang terhadap mereka yang melanggar bukan hanya sebagai hukuman sosial, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap nilai-nilai adat yang telah diwariskan turun-temurun. 

Warga berharap keputusan ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar selalu menjunjung tinggi aturan adat demi menjaga keharmonisan dan ketertiban sosial di desa adat. 012



 


TAGS :