Peristiwa
Wagub Cok Ace Sampaikan Tanggapan Raperda Provinsi Bali tentang Perlindungan Anak
Senin, 27 Februari 2023 | Dibaca: 246 Pengunjung
Wagub Cok Ace membacakan tanggapan terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Perlindungan Anak di DPRD Bali, Senin (27/2/2023.
Mengenai penyampaian Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda)/Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pada Rapat Paripurna Ke-5 DPRD Provinsi Bali Tahun 2023, Wakil Gubernur Bali, Tjok. Oka Sukawati mewakili Gubernur Bali hadiri dan menyampaikan tanggapannya, Senin (27/2/2023).
Momentum rapat Paripurna Ke-5 masa persidangan I Tahun Sidang 2023 ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama, S.Sos., M.Si., yang dihadiri anggota DPRD Provinsi Bali dan FKPD Provinsi Bali.
Diketahui bahwa sebelumnya pada Perda Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terdapat beberapa konsideran yang harus diperbaharui.
Selain itu, terdapat beberapa substansi yang memuat nomenklatur Perangkat Daerah harus disesuaikan karena adanya perampingan Perangkat Daerah mengacu pada Perda Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Prov. Bali Nomor 5 Tahun 2021.
Kemudian berdasarkan perubahan Perda tersebut penyelenggaraan urusan pemerintah bidang perlindungan anak yang sebelumnya berada di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak saat ini telah bergabung menjadi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Sementara itu, proses pengintegrasian kebijakan, program, dan pembangunan perlindungan anak tetap mengacu pada kebijakan program nasional.
“Perlindungan anak merupakan salah satu wujud dari visi Pembangunan Daerah ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ yaitu mewujudkan Jana Kerthi di Provinsi Bali,” kata Wagub Cok Ace.
Ia menambahkan maka dengan terlaksananya perlindungan anak yang baik akan dapat menciptakan sumber daya manusia generasi penerus bangsa yang berkualitas.
Hal penting lainnya, turut terdapat penyesuaian nomenklatur Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) menjadi Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), serta penegasan kembali mengenai obyek kegiatan perlindungan anak di Provinsi Bali, serta tugas dan fungsi dari KPAD, yaitu sebagai lembaga pengawas pelaksanaan perlindungan anak di Provinsi Bali.
Di dalam kesempatan tersebut juga dibacakan penyampaian penjelasan dewan atas Raperda inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat yang dibacakan oleh Tjokorda Gede Agung, S.Sos. 012
TAGS :