Peristiwa

Usai Hari Galungan, Satpol PP Bali Segera Panggil Pengelola Pengeruk Bukit di Dusun Buayang Klungkung

 Sabtu, 19 April 2025 | Dibaca: 199 Pengunjung

Kerusakan lingkungan diduga terjadi di Bukit di Dusun Buayang, Desa Gunaksa, Kec. Dawan, Klungkung. Satpol PP Bali akan segera panggil pengelola galian usai Hari Raya Galungan, pekan depan.

www.mediabali.id, Denpasar. 

Peristiwa kerusakan lingkungan kembali meresahkan masyarakat Bali. Kali ini terjadi di Dusun Buayang, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung. Di sana tampak jelas terjadi tindakan pengerukan bukit, padahal kawasan dimaksud sangat hijau sebelumnya.

Meski sudah terlihat jelas ada kerusakan lingkungan, masyarakat sekitar yang sering menyebut kawasan tersebut sebagai Bukit Buayang, tampaknya tidak dapat berbuat apa. Pasalnya, kerusakan Bukit Buayang sudah dalam kategori parah, terlihat jelas dari foto-foto yang beredar tanah terkeruk dan diambil tanahnya. 

"Jadi untuk saat ini, terkait hal itu (aktivitas pengerukan bukit-red), saya pribadi belum tahu pasti (masih berlangsung atau tidak-red). Kalau dulunya memang ada pengerukan," tutur Perbekel Gunaksa I Wayan Sadiana dalam pernyataannya diberbagai media massa.

Selain dinilai meresahkan masyarakat, pengerukan bukti di Dusun Buayang, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung, dinilai membuat bukit menjadi gersang dan tidak asri dipandang dari kejauhan.

Dikonfirmasi terpisah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, secara lugas dan tegas telah mendengar keresahan masyarakat di sekitar Bukit Buayang.

Dewa Dharmadi secara cepat menurunkan tim Satpol PP untuk mengecek dugaan pelanggaran akibat pengerukan Bukit Buayang.

"Jadi saat ini sudah dihentikan oleh Bupati Klungkung I Made Satria, S.H. Kemudian dari Satpol PP Bali dan Satpol PP Klungkung, sudah tim kami melakukan observasi lapangan. Jadi, kami juga akan panggil nanti, setelah Hari Raya Galungan, masing-masing pengelola yang diduga melakukan galian C. Mohon bersabar dahulu, sementara ini sudah dihentikan oleh Pak Bupati Klungkung," terang Dewa Dharmadi, dikonfirmasi pada Sabtu (19/4/2025) melalui WhatsApp-nya.

Dewa Dharmadi juga menegaskan aktivitas pengerukan akan dilihat lagi apakah memiliki izin resmi atau tidak

"Memang kawasan di sana kan bukan kawasan galian, makanya kita harus mencari tahu, siapa yang melakukan aktivitas galiannya. Namun, jika hanya untuk penataan, izinnya kan di Kabupaten Klungkung. Jika dijual keluar, nah ini galiannya kan ngak boleh. Sebab, di sana bukan daerah galian C," bebernya secara tegas.

Sebelumnya pengerukan bukit di Kecamatan Dawan, sempat terjadi beberapa tahun lalu dan marak karena diduga untuk kebutuhan material urukan di proyek Pusat Kebudayaan Bali (PKB), Kecamatan Dawan. 

Namun, sebelumnya ternyata aktivitas pengerukan bukit masih terjadi di daerah Dusun Buayang, Desa Gunaksa, di mana diketahui proyek PKB belum ada kembali dilanjutkan pemerintah.

Pengerusakan bukit Buayang, secara jelas melanggar aturan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, yang secara serius menjaga lingkungan alam, gunung, dan budaya Bali, supaya tetap lestari.

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perlindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut; Perda Prov. Bali No. 1 tahun 2017 tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup; aturan dan lainnya. 012

 


TAGS :