Politik
Undi Nomor Urut Palson, Mulia-Pas 1 dan Koster-Giri 2
Senin, 23 September 2024 | Dibaca: 210 Pengunjung
Pengundian nomor Paslon, nomor urut 1 Made Muliawan Arya - Putu Agus Suradnyana, dan nomor urut 2 Wayan Koster - Nyoman Giri Prasta, Senin (23/9/2024).
Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, menyatakan KPU Bali telah melakukan proses pengundian dan penetapan nomor urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024, serta deklarasi kampanye damai.
Hasil pengundian dan penetapan nomor Paslon dilakuka terbuka, yang mana hasilnya; 1. Nomor Urut 1 (satu) : Made Muliawan Arya, S.E., M.H. – Putu Agus Suradnyana, S.T; 2. Nomor Urut 2 (dua) : Dr. Ir Wayan Koster, M.M – I Nyoman Giri Prasta, S,Sos.
"Nomor urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2024, kemudian ditetapkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024, tertanggal 23 September 2024," tegas Dewa Lidartawan, Senin (23/9/2024).
Kemudian usai rapat pleno ditutup oleh Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, lalu masing-masing Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2024 diberikan kesempatan untuk menyampaikan sambutan selama 7 menit sesuai dengan nomor urut Pasangan Calon.
Kegiatan ini dirangkaikan dengannkonferensi pers masing-masing Paslon selama maksimal 9 menit, kemudian dilanjutkan dengan persembahyangan bersama di Padmasana KPU Provinsi Bali, untuk kemudian setelahnya mengikuti deklarasi Kampanye Damai.
Deklarasi Kampanye Damai dideklarasikan oleh Paslon, Tim Kampanye Paslom, dan Partai Pengusul, kemudian ditanda tangani oleh Paslon, Tim Kampanye Paslon, dan Partai Pengusul, Ketua KPU Provinsi Bali, Ketua, Bawaslu Provinsi Bali dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Bali.
Sedangkan, deklarasi kampanye damai Pilgub dan Wagub Bali 2024, menekankan Paslon dan Tim Kampanye Paslom untuk mengikuti Pemilu yang bebas, rahasia, jujur dan adil.
Para Paslon supaya mengikuti kampanye pemilihan yang aman, tertib, dan damai, berintegritas, tanpa hoax, tanpa politisasi sara, dan tanpa politik uang. Kedua Paslon, juga ditekankan melaksanakan kampanye pemilihan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 012
TAGS :