Peristiwa
Tukang Parkir Curi Motor di RS Surya Husada, Motif Tergiur Ingin Digadai
Senin, 02 Desember 2024 | Dibaca: 145 Pengunjung
Curi motor NMax hitam Nopol DK 5843 AEI Tahun 2024, pelaku Made Juliartana (35) selaku tukar parkir di RS Surya Husada Ubung diringkus Polsek Denut.
Kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) terjadi di areal parkir RS Surya Husada, Jalan Cokroaminoto Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara.
Curanmor diketahui pada Kamis (28/11) Pukul 05.00 Wita, di mana dilaporkan korban Ni Wayan Maria Genopepa (24) alamat Jalan Gajah Sura I Gg. Ratna 8 Br Blusung Denut.
Korban Maria melaporkan kehilangan motor Yamaha NMax hitam Nopol DK 5843 AEI Tahun 2024, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp31,3 Juta.
Peristiwa Curanmor bermula, Rabu (27/11) Pukul 20.00 Wita, korban Maria memarkir motor di area parkir dan masuk ke dalam menunggu saudaranya yang sedang opname, kemudian esok hari, Kamis (28/11) Pukul 05.00 Wita, saat hendak pulang dan melihat motor tidak ada. Ia lanjut mencari di sekitar area parkir, namun tidak menemukan. Curanmor ini lalu dilaporkan ke Polsek Denut.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, SH., menerangkan dari laporan ke Polsek Denut, petugas Tim Opsnal Reskrim Polsek Denut, mengumpulkan bukti-bukti di lapangan, CCTV, dan saksi-saksi yang mengarah terhadap pelaku I Made Juliartana (35) yang bekerja sebagai tukang parkir.
Pelaku Made Juliartana yang beralamatkan di Jalan Wibisana Barat Pemecutan Kaja Denut dan beralamatkan asal di Jalan Gunung Semeru BTN Fengsong RT 005/RW 001 Desa Perampuan, Kecamatan Labuapi Lombok Barat NTB, akhirnya diciduk aparat tanpa perlawanan.
"Saat pelaku melintas di Jalan Cokroaminoto berhasil diamankan, setelah diinterograsi pelaku mengakui melakukan pencurian motor korban di TKP. Atas perbuatannya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Denut untuk proses lebih lanjut," terang Kasi Humas AKP Sukadi.
Dari hasil interogasi, pelaku Made Juliartana mengakui perbuatan Curanmor di TKP pada Rabu (27/11) pukul 23.00 Wita.
"Pelaku bekerja sebagai tukang parkir di TKP parkir RS Surya Husada Ubung. Pelaku akui mengambil motor dengan cara mengambil anak kunci kontak milik korban yang masih nyantol di motor, dua hari sebelum kejadian dan mengingat nomer plat motor korban," bebernya.
Pelaku Made Juliartana mengakui saat korban datang kembali ke RS dan melihat motor milik korban parkir, muncul niat korban untuk memilikinya dan mengambil motornya
"Pelaku akui motor rencananya akan digadai untuk biaya kebutuhan hidup. Motifnya untuk biaya kebutuhan hidup dan yang rencananya motor tersebut akan digadai," tegasnya. 012
TAGS :