Peristiwa
Tiga Residivis Diringkus BNNP Bali, Simpan Sabu-sabu di Halaman Rumah
Senin, 03 Maret 2025 | Dibaca: 214 Pengunjung
Tampak penggeledahan di kediaman SP (51) ditemukan sabu-sabu 1.447,57 gram netto dalam kemasan Chinese Tea merk QING SHAN yang dikubur di tanah.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, mengungkap Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus narkotika di halaman rumah salah satu tersangka di Jalan Gunung Batukaru, Denpasar Barat.
Terungkapnya jaringan kasus narkotika wilayah Denpasar ini melibatkan 3 orang residivis. Melalui informasi intelijen, Kamis (8/1/2025) Tim Bidang Pemberantasan mengamankan residivis inisial WR (45) di Ubung Denpasar, yang berperan sebagai pengedar. Diketahui, WR diduga memiliki sabu-sabu seberat 45,51 gram netto.
Diduga tersangka WR mengakui sabu-sabu berasal dari residivis inisial SP (51), yang berperan sebagai pengendali dan selanjutnya berhasil ditangkap di Sesetan, Densel, bersama residivis inisial PHS (37) yang berperan sebagai pengedar dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 10,52 gram netto.
Melalui perintah Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat, S.I.K., M.H., dilakukan upaya untuk membongkar jaringan SP.
Tim pemberantasan BNN Provinsi Bali yang dipimpin oleh Kombes Pol. I Made Sinar Subawa, S.IK., MH., bahwa pada Jumat (10/1/2025) melakukan penggeledahan menyeluruh di kediaman SP di daerah Monang-Maning, DenBar, dengan melibatkan Unit Satwa K9 BNNP Bali. Penggeledahan tim juga melibatkan Kepala Lingkungan dan Pecalang sebagai saksi penggeledahan.
"Maka penggeledahan menyeluruh di kediaman SP ditemukan ribuan gram sabu atau 1.447,57 gram netto dalam kemasan Chinese Tea merk QING SHAN utuh dan siap edar yang disembunyikan terkubur dalam tanah di halaman rumah tersangka SP," ujar Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat, Senin (3/3/2025).
Diketahui tersangka SP adalah residivis 2 kali kasus narkotika, yang sebelumnya diungkap BNNP Bali pada Tahun 2017 dan baru keluar dari Lapas Tahun 2022. Sedangkan tersangka lainnya juga merupakan residivis kasus narkotika, yaitu PHS yang keluar dari Lapas Tahun 2021 dan WR yang bebas Tahun 2023.
Ditegaskan Kepala BNNP Bali, terkait jaringan ini adalah jaringan peredaran gelap narkotika yang cukup lihai beroperasi di Denpasar dan sekitarnya.
"Kami harap dengan diungkapnya jaringan ini, dapat memutus jaringan peredaran gelap narkotika di Bali. Harapan saya para tersangka yang merupakan residivis kasus narkotika dan berkali-kali ditangkap dapat dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya," tegasnya.
Terhadap para tersangka disangkakan ancaman pidana berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika terhadap para tersangka, yakni Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2), dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. 012
TAGS :