Peristiwa
Tiga Motor Dibakar Saat Bentrok Kelompok Masyarakat di Dentim
Selasa, 02 Januari 2024 | Dibaca: 403 Pengunjung
Kasus keributan dua kelompok warga saat pesta tahun baru berujung penganiayaan dan pembakaran 3 motor pecalang di TKP Jl. IB Mantra Gg Pucuk I Tangtu, Kel. Kesiman, Dentim, Senin (1/1/2024) Pukul 01.00 Wita.
Kasus penganiayaan dan pengerusakan dipicu kesalahpahaman kelompok masyarakat terjadi saat malam pergantian Tahun Baru 2024. Peristiwa terjadi, Senin (1/1/2024) Pukul 01.00 Wita dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Ida Bagus Mantra Gang Pucuk I Tangtu, Kelurahan Kesiman, Denpasar Timur (Dentim)
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menerangkan Satuan Reskrim Polresta Denpasar bersama Polsek Dentim, masih melakukan pemeriksaan peristiwa penganiayaan dan pengerusakan terkait.
Penganiayaan menimpa korban Ruben (38) yang mengalami luka robek di kepala dan Yohani Alang (25) mengalami luka bibir lebam. Keterangan saksi di TKP, penganiayaan ini bermula adanya keributan antara dua kelompok warga yang mengelar pesta tahun baru di TKP, karena keributan tersebut menimbulkan keresahan warga sekitar hingga datang petugas keamanan dari desa setempat (pecalang) untuk melerai pertengkaran dua kelompok warga tersebut.
"Diduga situasi tidak dapat di kendalikan, bahkan terjadi peristiwa pengerusakan (pembakaran) sepeda motor akhirnya petugas keamanan desa melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Dentim," terang AKP Sukadi seizin Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo, S.IK., MM., Selasa (2/1/2024).
Dijelaskan AKP Sukadi bahwa personel gabungan Polresta Denpasar, Brimob Polda Bali, dan Dit. Samapta Polda Bali berhasil menangani kejadian sekaligus mengamankan warga dari kedua kelompok yang kini telah diamankan di Polresta Denpasar.
"Mengenai kasus penganiayaan penyidik Sat. Reskrim telah memeriksa saksi dan mengamankan barang bukti berupa besi dan topi petani yang diduga digunakan menganiaya korban, sedangkan untuk pelaku masih dilakukan penyelidikan," tegasnya.
Sementara itu, lanjut AKP Sukadi menambahkan peristiwa pengerusakan tiga sepeda motor terjadi karena situasi mulai memanas. Pecalang dan warga berusaha meninggalkan lokasi, tetapi karena takut 3 sepeda motor, yaitu Yamaha Aerox DK 3046 ZZ, Honda Vario DK 2274 BU, dan Honda Scoopy DK 2773 ACV milik korban Agus Mahendra, I Ketut Sadia dan Bagus.
"Sepeda motor yang tertinggal dan menjadi sasaran pengerusakan, hingga pembakaran oleh dua kelompok warga di TKP," bebernya.
Penyidik Sat. Reskrim telah melakukan beberapa langkah penyelidikan, yaitu memeriksa saksi-saksi dari pihak Desa Kesiman Kertalangu sebanyak 9 orang, pecalang 3 orang, dua kelompok warga yang bertikai sebanyak 21 orang dan korban yang merupakan pemilik sepeda motor tiga orang.
"Melalui hasil penyelidikan terhadap kejadian tersebut telah cukup bukti terjadi peristiwa tindak penganiayaan sesuai dengan Pasal 351 KUHP, namun sampai saat ini dari pihak korban belum membuat laporan polisi. Sedangkan, tindak pidana pengerusakan sesuai dengan Pasal 406 KUHP, sementara masih dilakukan penyelidikan terkait peristiwa tersebut. Yang bersangkutan belum ada ditahan, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi," tutup AKP Sukadi. 012
TAGS :