Peristiwa

Tidak Pahami Persoalan, Advokat Ipung Skakmat Saksi BPN Denpasar, PT BTID Minta Waktu Dua Minggu

 Senin, 20 Mei 2024 | Dibaca: 347 Pengunjung

Kasus sengketa tanah yang diperjuangkan Advokat Ipung. PT BTID hadirkan saksi Timortius Riyadi jabatan Analisis Hukum Pertahanan dari BPN Kota Denpasar, dinilai tidak paham persoalan, Senin (20/5/2024).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Hakim Ketua Gede Putra Astawa, SH., MH., kembali memimpin sidang perkara gugatan Advokat Siti Sapurah, SH., alias Ipung selaku penggugat terhadap tergugat PT Bali Turtle Island Development (BTID).

Menariknya, tergugat (T1) PT BTID menghadirkan saksi bernama Timortius Riyadi jabatan Analisis Hukum Pertahanan dari pihak Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Denpasar, dinilai tidak memahami persoalan gugatan objek sengketa yang dibahas, Senin (20/5/2024).

Sejumlah pertanyaan dilontarkan kepada pihak PT BTID (T1), dengan saksi keduanya dari pihak BPN Kota Denpasar. Saksi Timortius dimaksud memiliki jabatan Analisis Hukum Pertahanan, sayangnya dia justru lebih banyak menjawab tidak tahu.

"Tadinya saya senang akan dapat bertanya banyak. Namun, saat T1 bertanya kepada saksi, dia tetap mengarahkan seolah-olah tanah Hj. Maisaroh di sertifikat 69, itu saja. Ketika T1 bertanya kepada saksi, apa dasar penerbitan sertifikat SHM 69 atas nama Sarah yang luasnya 9.400 meter persegi, di mana disebut saksi atas keputusan 74, 75 konversi ahli waris. Luasnya berdasarkan Pipil 186 Persil 15c, tapi T1 tidak bertanya luasnya berapa. T1 bertanya berapa luas SHM 26 atas nama Haji Anwar, seluas 17.600 meter persegi. Setelah SHM 26 ini dipecah, dipotong 647 luas SHGB 82, sisanya berap? Saksi menjawab menjadi 17.003 meter persegi," terang Ipung.

Saksi menerangkan luas Pipil 186 mencapai 11.200 meter persegi. Ipung kembali bertanya jika tanah itu bersertifikatkan 9.400 meter persegi apakah sisanya dianggap hilang? Saat itu, saksi tidak menjawab.

Setelah SHM 26 dipecah menjadi SHGB 41, dipotong SHGB 82 menjadi 17.003 meter persegi. Ipung menanyakan kembali kepada saksi, apakah saksi mengetahui adanya keberatan atas penerbitan SHGB 82 dari ahli warisnya Daeng Abdul Kadir kepada BPN Denpasar pada 17 Juli 2022. "Saksi menjawab tidak tahu," terang Ipung.

Selain itu, saksi malah tidak mengetahui pengecekan lokasi ke objek sengketa, saksi menyebut tidak tahu. Ipung menyayangkan karena pegawai BPN Kota Denpasar dimaksud tidak tahu menahu masalah persoalan tanah di Serangan, Denpasar Selatan.

"Saksi apakah tahu setelah pengecekan lokasi ke objek sengketa, BPN Kota Denpasar  menanggapi keberatan ahli waris Daeng Abdul Kadir, dengan menjelaskan bahwa SHGB 82 berbeda dengan kronologi yang diberikan AJB Haji Anwar kepada PT BTID. Saksi ditanya Ipung, bahwa di bulan April 2022 terkait SHGB 82 tidak diperpanjang lagi, lalu saksi menyebut ya mengetahui tidak diperpanjang. Akhirnya, T1 marah, disuruhlah melihat ke depan buktinya T1 18. Pertama, saya menilai SHGB tanpa diperpanjang artinya terbitnya dari mana? Kedua, saksi ini orang BPN tapi tidak tahu ada penelitian lokasi, orang ribut masalah tanah, kok bisa diberikan surat tugas sebagai saksi, tapi tidak tahu apa-apa," katanya.

Akibat hadirnya saksi BPN tidak menguntungkan T1, mereka meminta waktu selama dua minggu ke depan untuk membawa saksi dari BPN Warkah atau dokumen alat bukti data fisik dan data yuridis bidang tanah yang telah dipergunakan sebagai dasar pendaftaran bidang tanah.

"Ya saya senang dong kalau Warkah mau dibuka. Nanti tanggal 27 Mei 2024, T2 dulu yang membawa saksi untuk desa adat Serangan. Saya ingin tahu apa yang mau dijelaskan," tandasnya. 012

 


TAGS :