Peristiwa

Tersinggung Candaan Pegawai Toko, Pelaku Samuel Aniaya Gunakan Hanger dan Lakban

 Rabu, 22 November 2023 | Dibaca: 298 Pengunjung

Pengungkapan di Polsek Denbar, atas penganiayaan pelaku Samuel (40) berujung bui. Dia menganiaya korban Rovinus (19) pegawai di Toko UD Cakrawala di Jalan Teuku Umar Barat No. 11, Denbar, Rabu (22/11/2023).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Pelaku Samuel Kairo Kalumbang (40) asal Sumba Barat Daya, Prov. NTT, harus mendekam di balik jeruji Polsek Denpasar Barat (Denbar) akibat tindakan arogan dan emosinya yang berujung penganiayaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Toko UD Cakrawala.

Melalui keterangan Kapolsek Denbar Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan, S.IK., bahwa penganiayaan di Toko UD Cakrawala yang berada di Jalan Teuku Umar Barat No. 11 Banjar Buagan Pemecutan Kelod, Denbar, terjadi, pada Sabtu (18/11/2023) Pukul 11.28 Wita.

Korban penganiayaan adalah Rovinus Bulu Dede (19) asal kelahiran Sumba Barat, yang mana sebagai karyawan Toko UD Cakrawala.

Diduga semula pelaku Samuel datang ke toko UD Cakrawala untuk membeli baju kemeja, celana pendek, dan kaos tangan panjang. Sudah deal harga, namun sebelum membayar dikasir datang korban Rovinus dari luar lalu menyerahkan kunci motor kepada saksi Ni Luh Putu Sekar Ayu Arta Sari (18).

Pelaku Samuel ketika hendak melakukan pembayaran di kasir, dengan menyebut 'harga diskon ya', lalu korban Rovinus sambil bercanda menyauti omongan pelaku Samuel dengan mengatakan 'om tahu ya harganya'. Saat itu, pelaku Samuel merasa tersinggung dengan omongan tersebut.

Sesaat korban Rovinus permisi mau keluar melewati pelaku Samuel, dia tidak mau minggir dan langsung mendorong Rovinus.

"Seketika pelaku Samuel mengambil gantungan baju atau hanger yang ada di atas etalase, kemudian melemparkan ke arah korban Rovinus, lalu ditangkis, sehingga melukai tangan kiri korban Rovinus. Selanjutnya, pelaku Samuel mengambil lakban di meja kasir dan melemparkan mengenai kepala korban Rovinus," papar Kapolsek Denbar Kompol Gusti Herawan, di dampingi Kanit Reskrim AKP Nengah Seven Sampeyana, SH., MH., Panit Opsnal Ipda Wayan Werdi Putra, S.Pd., dan Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Rabu (22/11/2023).

Usai menganiaya, pelaku Samuel keluar toko dan menyuruh temannya membayar baju, celana yang telah dia pesan. 

Sebelumnya, pelaku Samuel sempat masuk ke dalam toko kembali dan memberikan korban Rovinus uang untuk membeli rokok, namun korban Rovinus menolaknya. Dalam peristiwa itu, pelaku Samuel juga sempat mengajak korban untuk foto bersama.

"Pelaku Samuel ditangkap, Selasa (21/11) Pukul 10.00 Wita. Dia mengakui perbuatannya dilakukan seorang diri," tegasnya.

Aparat mengamankan Barang Bukti (BB): 1 pecahan hanger dan 1 lakban bening. Pelaku Samuel disangkakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 Tahun 8 Bulan. 012


TAGS :