Peristiwa

Tersangka WNA Belanda Terlibat Penipuan Perjanjian Sewa Menyewa Villa, Kabur Saat Dijemput Paksa Polsek Densel

 Rabu, 26 April 2023 | Dibaca: 481 Pengunjung

Tersangka WNA Belanda, Dirk Hermanus Egbertus Kastermans alias DHEK ajukan penangguhan penahanan, Rabu (26/4/2023).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Persoalan Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda bernama Dirk Hermanus Egbertus Kastermans (DHEK) dalam dugaan kasus penipuan sewa-menyewa villa di Sanur, Densel, masih berlanjut. Hal ini mencuat dengan status DHEK masih menjadi tahanan Polsek Denpasar Selatan (Densel).

WNA DHEK diketahui terlibat kasus sewa-menyewa villa di Sanur, di mana kasusnya batal dilimpahkan Polsek Densel ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, sesuai agenda yang sudah dijadwalkan, Rabu (26/4/2023).

Pelimpahan tersangka DHEK ke Kejari Denpasar, yang batal diduga lantaran kuasa hukum tersangka DHEK yang baru, sehingga belum dapat menghadiri pelimpahan kasus yang dialami DHEK.

“Jadi mengenai kuasa hukumnya yang baru tidak bisa menghadiri pelimpahan kasus WNA tersebut. Ada permintaan penundaan. Otomatis pelimpahan berkas dari Polsek Densel ke Kejari Denpasar yang dijadwalkan Rabu, 26 April 2023 ditunda,” kata salah satu penyidik Polsek Denpasar Selatan atas seizin Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari, SE., SH., dikonfirmasi awak Media, Rabu (26/4/2023) siang.

Semestinya tiga hari menjelang pelimpahan berkas kasus tersebut, Polsek Densel sudah mengirimkan pemberitahuan pelimpahan ke kuasa hukum tersangka dan Kejari Denpasar. Dari itu, Polsek Densel menyayangkan kuasa hukum tersangka DHEK yang mendadak tidak dapat menghadiri proses agenda yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Logikanya kalau memang kuasa hukumnya tidak bisa menghadiri, sejatinya dia harus berkabar. Jangan tiba-tiba di hari H pelimpahan baru bilang tidak bisa hadir. Saya sudah minta petunjuk jaksa untuk pelimpahan berkas tahap 2 dan bagaimana pelimpahan tanpa didampingi kuasa hukum. Saya posisinya sekarang masih menunggu jawaban dari kuasa hukum tersangka DHEK dan jawaban dari jaksa terkait pelimpahan tahap 2 tanpa didampingi kuasa hukum," bebernya.

Dalam persoalan terkait, tersangka DHEK dimulai ketika yang bersangkutan melakukan penyewaan villa yang dia sewa ke seseorang berkewarganegaraan Indonesia bernama Eddy Lamdjani senilai Rp455 juta.

Lebih lanjut, mengenai transaksi sewa-menyewa dituangkan ke dalam Akta Notaris Perjanjian Pengoperan Hak Sewa yang diterbitkan oleh Notaris Eric Basuki, S.Kom., SH., M.Kn., Nomor 12 tanggal 3 November 2020. Pengoperan hak sewa menyewa terhitung sejak 4 Mei 2021 hingga 4 Desember 2045. Sebelum dilakukan pengoperan oleh Dirk Hermanus Egbertus Kasterman, perjanjian sewa tersebut terjalin antara I Nyoman Sujana (dengan persetujuan istrinya, Ni Nyoman Sunasti), Drs. I Nyoman Winata (dengan persetujuan istrinya, Ni Made Suari Damayanti), I Nyoman Suwidnya, I Made Wira Hary Perdana, Ni Wayan Sumeni selaku ahli waris dari I Nyoman Wirama, B.Sc (almarhum) dengan Dirk Hermanus Egbertus Kasterman.

Selanjutnya, perjanjian tersebut berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa tertanggal 24 Desember 2015 No. 28 yang dibuat di hadapan Ida Ayu Sri Martini Asthama, SH., M.Kn., (notaris di Denpasar). Diketahui pula bahwa sewa-menyewa ini berakhir 4 Desember 2045.

Meski diduga sudah menerima uang sewa sebesar Rp445 juta, penyerahan villa tidak terwujud dari Dirk Hermanus Egbertus Kastermans kepada Eddy Lamdjani.

“Maka penyerahan villa gagal dilakukan pada 4 Mei 2021, menurut pengakuan klien kami, WNA Belanda bernama Dirk Hermanus Egbertus Kastermans memohon tenggang waktu hingga 20 Juni 2021. Akan tetapi kembali tidak terwujud. Hal ini membuat klien kami merasa sangat-sangat dirugikan. WNA Belanda itu juga menulis pernyataan bertulis tangan bermaterai 10.000 bahwa akan membayar uang senilai Rp50 juta per bulan jika objek villa tidak diserahkan setelah masa tenggang waktu 20 Juni 2021. Hal ini pun tidak ditepati oleh WNA Belanda Dirk Hermanus Egbertus Kastermans,” terang Daniar Trisasongko, S.H.,M.Hum, kuasa hukum korban.

Ditegaskan Daniar bahwa sebelum ditetapkan menjadi tersangka, dia pun sempat mengajukan somasi ke WNA Belanda tersebut, tetapi tidal diindahkan.

“Sebelumnya kami sempat memberi waktu 7x24 jam kepada saudara Dirk Hermanus Egbertus Kastermans untuk mengembalikan uang pembayaran pengoperan hak sewa sebesar Rp455 juta atau menyerahkan objek sewa tersebut kepada klien kami,” kata Daniar sekaligus Ketua Patriot Garuda Nusantara (PGN) Wilayah Bali.

Daniar mengungkapkan bahwa kliennya merupakan penyewa yang beritikad baik dan dilindungi oleh Undang-undang. Sebaliknya, ia menekankan Dirk Hermanus Egbertus Kastermans diduga melakukan tipu muslihat dan hal tersebut diatur dalam Pasal 383 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

WNA Belanda tersebut patut diduga melakukan penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Kami sangat senang apabila ada banyak orang yang ingin melakukan pekerjaan yang dapat meningkatkan perekonomian masyarakat Indonesia, khususnya Bali. Namun, tentunya tetap dalam batas-batas kewajaran dan mengikuti aturan hukum Indonesia,” kata Daniar.

Mengenai status tersangka yang kini disandang Dirk Hermanus Egbertus Kastermans. Diharapkan Dainar agar kliennya mendapatkan keadilan sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di NKRI. Apalagi mengenai kasus ini yang bermasalah dengan hukum adalah WNA.

“Tentu saja, kami berterima kasih pihak berwajib, khususnya Polsek Densel telah bersikap tegas dengan menahan Dirk Hermanus Egbertus Kastermans. Kami mendapatkan informasi bahwa Dirk Hermanus Egbertus Kastermans mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan sakit. Kami memohon kebijaksanaan aparat berwenang, mengingat jika tidak ditahan tersangka bisa saja melarikan diri ke luar negeri,” tandasnya. 012


TAGS :