Peristiwa

Tersangka Sukirman Cabuli Anak di Bawah Umur, Aksi Bejat Sejak Tahun 2019-2023

 Selasa, 29 Agustus 2023 | Dibaca: 472 Pengunjung

Tindakan pencabulan dialami N (12) dari Tahun 2019-2023, di mana akhirnya berujung bui terhadap tersangka Moh. Sukirman (64) di Mapolresta Denpasar, Selasa (29/8/2023).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Tersangka Moh. Sukirman (64) bekerja sebagai buruh bangunan yang tinggal di Sidakarya, Denpasar Selatan (Densel). Tanpa berpikir panjang tersangka Sukirman, tega mencabuli dan menyetubuhi korban inisial N (12) pelajar SMP kelas 1, yang kini berujung pendampingan psikologi anak.

Tindakan bejat tersangka Sukirman dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Kerta Dalem Sari Sidakarya dan di lapangan Sidakarya Densel, sejak Tahun 2019 sampai dengan bulan April 2023.

Peristiwa ini dilaporkan ibu korban inisial T (47) pada tanggal 24 Agustus 2023. Hal tersebut lantaran korban N baru mau bercerita atas tindakan pencabulan yang dialaminya.

"Orang tua korban dan tersangka MS saling mengenal. Kasus terungkap saat korban bercerita, Minggu (13/8) siang kepada ibunya. Dia menceritakan semua kejadian yang menimpanya dilakukan tersangka MS. Mendengar hal tersebut ibu kandung korban merasa marah dan melaporkan perbuatan tersangka ke Polresta Denpasar. Tersangka MS ini punya anak dan istri, dia melakukan pencabulan dari Tahun 2019-2023 dan selalu dengan memberikan ancaman. Kami akan dalami lagi dan kroscek dengan saksi-saksi, saat ini masih dilakukan pendampingan psikologi dengan pelapor dan korban," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, SH., S.IK., M.Si., di dampingi Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Losa Lusiano Araujo, S.IK., dan Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Selasa (29/8/2023) di Mapolresta Denpasar.

Tim Unit Perlindungan Anak Polresta Denpasar kemudian langsung menginterogasi korban N dan mengantarkan korban untuk visum ke rumah sakit.

Dari itu, interogasi aparat mendapatkan identitas tersangka Sukirman, lalu dilakukan pengamanan pada Jumat (25/8) lalu ketika dia bekerja sebagai buruh yang tidak jauh dari tempat tinggalnya.

"Motif tersangka MS karena dia bernafsu melihat tubuh korban yang bonsor seperti orang dewasa,"  katanya.

Lanjut Kombes Pol. Bambang Yugo, dari pengakuan tersangka Sukirman bahwa tindakan pencabulan dia lakukan dari Tahun 2019, di mana korban N ketika itu masih duduk dibangku SD kelas 3.

"Tersangka awalnya mencari ibu kandung korban yang mana saat itu ibu korban tidak ada di rumah. Dia kemudian mengajak korban ke ruang sebelah kamar ibu korban dengan berkata 'Ayo Ikut sini dulu sebentar', karena itu korban mengikuti dan setiba di kamar terjadi tindakan pencabulan. Korban menuruti dan diancam untuk tidak memberitahu siapapun," bebernya.

Kejadian pencabulan serupa terjadi kedua kalinya, pada Tahun 2022 dan kejadian ketiga pada April Tahun 2023.

Akibat perbuatannya, tersangka Sukiman disangkakan Pasal Tindak Pidana Pencabulan dan atau Persetubuhan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman: Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002. Ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun dengan Denda Rp5 miliar. 012
 


TAGS :