Peristiwa
Tersangka NWSCY Terlibat Tipikor Laporan Fiktif dan Tanpa Verifikasi di PNPM Mandiri Perdesaan Tabanan
Rabu, 10 Juli 2024 | Dibaca: 280 Pengunjung
Tersangka NWSCY diamankan di Kejati Bali dan selanjutnya ditahan di Lapas Kerobokan, Badung, Rabu (10/7/2024).
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Bali, menghadirkan Ni Wayan Sri Candri Yasa (48) alias NWSCY, yang merupakan tersangka dalam kasus Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
NWSCY tidak mampu berkelit terlibat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan dan atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari Kec. Kediri, Tabanan pada anggaran Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2020. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp5,5 Miliar, sedangkan senilai Rp3,1 Miliar telah berhasil diselamatkan.
Penangkapan buron Kejaksaan Negeri Tabanan tersebut sebelumnya dilakukan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali dan Tim Kejaksaan Negeri Tabanan, sekaligus juga dibantu Tim Tabur Kejaksaan Tinggi NTB.
Tersangka NWSCY tiba di Kantor Kejati Bali pada Pukul 14.44 Wita dengan mobil Mitsubishi Xpander Exceed Hitam DK 184 G dan dikawal petugas untuk jumpa pers.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana P, SH., MH., mengatakan NWSCY statusnya sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
"NWSCY telah diperiksa sebelumnya, lalu ditetapkan sebagai tersangka dan kini dilakukan penahanan di Lapas Kerobokan, Badung," ujarnya, Rabu (10/7/2024).
Baca juga:
Pelaku ZA Diringkus BNNP Bali, Minta Anak di Bawah Umur Ambil Bungkusan Coklat Isi Shabu-shabu
Kepala Kejari Tabanan, Zainur Arifin Syah menjelaskan tersangka NWSCY diamankan di Desa Cakra, Mataram, melalui upaya paksa dan tanpa perlawanan. Tersangka NWSCY ditangkap hasil dari pengembangan 4 terpidana Tipikor lainnya.
Sebelumnya diketahui, usai tersangka NWSCY diamankan dia langsung dibawa ke Kantor Kejati NTB di Mataram untuk dilakukan pemeriksaan, Selasa (9/7) lalu. Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Kejati NTB, Penyidik tindak pidana khusus pada Kejaksaan Negeri Tabanan menetapkan NWSCY sebagai tersangka berdasarkan surat Penetapan Tersangka nomor B- 2090/N.1.17/Fd.2/07/2024 tanggal 9 Juli 2024 dan melakukan penahanan terhadap diri tersangka sebagaimana surat Perintah Penahanan nomor PRINT- 530/N.1.17/Fd.2/07/2024 tanggal 9 Juli 2024.
"Berdasarkan Surat Perintah dengan nomor Sprint - 302/N.1.17/Fd.2/05/2024 tanggal 02 Mei 2024, saudari NWSCY dipanggil secara sah hingga 3 kali (terakhir tanggal 22 Mei 2024) dari tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Tabanan, namun saudari NWSCY tidak kunjung memenuhi panggilan dari tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tabanan," beber Zainur. 012
TAGS :