Peristiwa
Tersangka NKW Terbelit Pidana Pajak, Kanwil DJP Bali dan Korwas Dit. Reskrimsus Polda Bali Sita Rumahnya di Dalung
Jumat, 13 Oktober 2023 | Dibaca: 403 Pengunjung
Melalui bukti-bukti yang cukup, rumah milik tersangka NKW atas kasus pidana pajak akhirnya disita Melalui bukti-bukti yang cukup, rumah milik tersangka NKW atas kasus pidana pajak akhirnya disita Kanwil DJP Bali dan Korwas Dit. Reskrimsus Polda Bali, Juma
Terungkap dugaan keterlibatan tersangka NKW atas kasus pidana pajak. NKW berlatar belakang penanggung jawab pada PT DMSM, yang bergerak di bidang jasa pengurusan legal atau jasa pengurusan perizinan, SIUP, IMB, dan lainnya.
NKW diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPh Badan, dan dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPh Badan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dalam kurun waktu 1 Januari 2019 s.d. 31 Desember 2020, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf c dan Pasal 39 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut UU KUP).
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali, lebih lanjut menindak berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRIN-15/SITA/WPJ.17/2023 tanggal 6 Oktober 2023 dan Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 40/Khusus/Pen.Pid/2023/PN Dps tanggal 6 Oktober 2023 menyita rumah milik tersangka NKW di wilayah Dalung, Kabupaten Badung, Jumat (13/10/2023).
“Jadi atas tindakan yang dilakukan oleh tersangka, menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp463.890.000-,” ujar Nurbaeti Munawaroh.
Sebelumnya, Kanwil DJP Bali melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur, telah menyampaikan himbauan pada NKW terkait pelaporan kewajiban perpajakannya.
Selama proses pemeriksaan bukti permulaan atau penyelidikan, NKW juga telah diberikan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 (3) UU KUP. Namun sampai dengan dilakukan proses penyidikan, NKW diketahui tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.
“Diketahui dalam upaya melakukan penanganan perkara pidana pajak, pihak Direktorat Jenderal Pajak selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yakni hukum pidana akan dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum,” bebernya.
Melalui kasus yang terungkap, Nurbaeti Munawaroh menyampaikan ucapan terima kasih terhadap kepada Kepala Polda Bali selaku Pembina Korwas PPNS, beserta jajaran dan semua pihak yang telah membantu terlaksananya tugas penegakan hukum pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Bali, serta seluruh PPNS yang telah bekerja secara profesional dan bersinergi.
“Saya mengharapkan dengan adanya proses penegakan hukum ini dapat menimbulkan efek gentar (deterrent effect) terhadap Wajib Pajak lainnya. Hal ini agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku. Wajib Pajak diharapkan agar patuh dalam pelaporan SPT, pembayaran pajak, dan apabila terdapat tunggakan pajak agar dapat segera melunasinya dan berkoordinasi dengan KPP terkait,” tandas Nurbaeti. 012
TAGS :