Peristiwa

Tersangka Bastomi Konsumsi Sabu-sabu Sebelum Penikaman Kadek Parwata

 Selasa, 18 Februari 2025 | Dibaca: 173 Pengunjung

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Muhammad Iqbal Simatupang dan Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, menjelaskan penangkapan tersangka Bastomi Prasetyawan (34), Senin (17/2/2025).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Konsumsi sabu-sabu oleh tersangka Bastomi Prasetyawan (34), dibenarkan Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Muhammad Iqbal Simatupang, S.I.K., M.H.

Bahkan, sebelum beraksi mencari gara-gara di Tempat Kejadian Perkara (TKP) depan Warung Auna (Warung Madura) di Jalan Nangka Utara Kelurahan Tonja, Banjar Tanguntiti, Kecamatan Denut. Tersangka Bastomi sudah dalam kondisi mengkonsumsi sabu-sabu, hingga tega menusuk korban Kadek Parwata (31).

Sat. Resnarkoba Polresta Denpasar, telah melakukan test urine terhadap tersangka Bastomi, yang mana melalui alat cek kit, menemukan ada penggunaan sabu-sabu.

"Ditemukan hasil tersangka Bastomi, positif penggunaan narkoba jenis metamfetamine dan amfetamine (jenis sabu). Menurut pengakuan tersangka menggunakan sabu sebelum kejadian penikaman/ penusukan di Jalan Nangka," terang Kombes Pol. Iqbal Simatupang, Senin (17/2/2025).

Kombes Pol. Iqbal Simatupang menekankan untuk motif tersangka Bastomi, adalah merasa tersinggung melihat korban Kadek Parwata berada di TKP. Di mana sebelumnya tersangka Bastomi sempat melakukan penganiayaan terhadap korban lain di TKP. 

"Tersangka Bastomi ini mengira korban Kadek Parwata adalah teman dari orang yang sebelumnya tersangka Bastomi pukul di TKP yang akan mencari tersangka," tegasnya.

Barang bukti milik tersangka Bastomi yang diamankan; 1. Sebilah pisau dengan gagang hitam berisi bercak darah; 2. Satu buah baju kaos hitam bertuliskan Sastra Jendra; 3. Sepasang sepatu warna abu-abu dengan bercak darah pada sepatu sebelah kiri; 4. Satu selop tangan sebelah kiri; 5. Satu celana jeans biru merk Great For, dengan bercak darah; 6. Sebilah keris kecil warna tembaga; 7. Sebuah taring; 8. Sebuah dompet kecil warna hitam putih; 9. Sebuah kalung warna perak; 10. Dua buah anak panah kecil dengan ujungnya motif cakra terbuat dari besi; 11. Sebuah mainan pecut terbuat dari besi.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo., dikonfirmasi terpisah, Selasa (18/2/2025) siang, belum memastikan jumlah sabu-sabu yang dimiliki dan sumber sabu-sabu dibeli oleh tersangka Bastomi. "Siap, mohon waktu anggota kami sedang memeriksa tersangka," terangnya melalui pesan singkat WhatsApp.

Sementara itu, tersangka Bastomi disangkakan Pasal 351 Ayat (3) Subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman selama 15 Tahun penjara. 012

 


TAGS :