Peristiwa

Terpidana Prof. Winasa Bayar Uang Pengganti dan Denda Capai Rp3.8 Milliar

 Rabu, 03 Juli 2024 | Dibaca: 174 Pengunjung

Pembayaran denda dan uang pengganti atas nama Terpidana Prof. Dr. drg. I Gede Winasa., diterima oleh Kejati Jembrana Salomina Meyke Saliama, SH., MH., selaku Jaksa Eksekutor, Rabu (3/7/2024).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Lama tak terdengar kabarnya, kasus yang menerpa terpidana Prof. Dr. drg. I Gede Winasa kembali mencuat.

Kali ini Kejaksaan Negeri Jembrana menerima pengembalian denda, biaya perkara dan uang pengganti sebesar Rp 3.819.554.800,- dari terpidana Prof. Dr. drg. I Gede Winasa, pada Rabu (3/7/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke Saliama, SH., MH., selaku Jaksa Eksekutor menerima pembayaran denda dan uang pengganti atas nama terpidana Prof. Dr. drg. I Gede Winasa.

Terpidana Prof. Winasa sebelumnya telah menjalani pidana dalam 2 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang meliputi: 1. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 520K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Juni 2017 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Beasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Jembrana (STIKES) dan Sekolah Tinggi Ilmu Teknologi Jembrana (STITNA) Tahun 2009/2010 dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda sebesar Rp500.000.000,00 subsider pidana kurungan selama 8 bulan, dan uang pengganti sebesar Rp2.322.000.000,00.

Berikutnya, 2. Putusan Mahkamah Agung Nomor 389 K/ PID. SUS/ 2018 tanggal 25 April 2018 dalam perkara Tipikor Perjalanan Dinas Fiktif dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda sebesar Rp200.000.000,- subsider pidana kurungan selama 6 bulan, dan uang pengganti sebesar Rp797.554.800,-.

"Bahwa total uang pengganti dan denda yang dibayarkan oleh Terpidana Prof. Dr. drg. I Gede Winasa adalah sebesar Rp 3.819.554.800," ujar Kepala Seksi  Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana P, SH., MH.

Saat penyerahan uang pengganti dan denda, diserahkan langsung oleh anak terpidana, yaitu I Gede Ngurah Patriana Krisna yang langsung diterima oleh Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Jembrana untuk disetorkan ke Kas Negara. 012

 

 

 


TAGS :