Peristiwa
Terpidana Prof. Winasa Bayar Uang Pengganti dan Denda Capai Rp3.8 Milliar
Rabu, 03 Juli 2024 | Dibaca: 342 Pengunjung
Pembayaran denda dan uang pengganti atas nama Terpidana Prof. Dr. drg. I Gede Winasa., diterima oleh Kejati Jembrana Salomina Meyke Saliama, SH., MH., selaku Jaksa Eksekutor, Rabu (3/7/2024).
Lama tak terdengar kabarnya, kasus yang menerpa terpidana Prof. Dr. drg. I Gede Winasa kembali mencuat.
Kali ini Kejaksaan Negeri Jembrana menerima pengembalian denda, biaya perkara dan uang pengganti sebesar Rp 3.819.554.800,- dari terpidana Prof. Dr. drg. I Gede Winasa, pada Rabu (3/7/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke Saliama, SH., MH., selaku Jaksa Eksekutor menerima pembayaran denda dan uang pengganti atas nama terpidana Prof. Dr. drg. I Gede Winasa.
Terpidana Prof. Winasa sebelumnya telah menjalani pidana dalam 2 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang meliputi: 1. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 520K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Juni 2017 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Beasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Jembrana (STIKES) dan Sekolah Tinggi Ilmu Teknologi Jembrana (STITNA) Tahun 2009/2010 dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda sebesar Rp500.000.000,00 subsider pidana kurungan selama 8 bulan, dan uang pengganti sebesar Rp2.322.000.000,00.
Berikutnya, 2. Putusan Mahkamah Agung Nomor 389 K/ PID. SUS/ 2018 tanggal 25 April 2018 dalam perkara Tipikor Perjalanan Dinas Fiktif dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda sebesar Rp200.000.000,- subsider pidana kurungan selama 6 bulan, dan uang pengganti sebesar Rp797.554.800,-.
"Bahwa total uang pengganti dan denda yang dibayarkan oleh Terpidana Prof. Dr. drg. I Gede Winasa adalah sebesar Rp 3.819.554.800," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana P, SH., MH.
Baca juga:
Tekan Inflasi Harga Kebutuhan Pokok, Pemkab Karangasem Gelar Pasar Murah Keliling Kecamatan
Saat penyerahan uang pengganti dan denda, diserahkan langsung oleh anak terpidana, yaitu I Gede Ngurah Patriana Krisna yang langsung diterima oleh Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Jembrana untuk disetorkan ke Kas Negara. 012
TAGS :