Peristiwa

Terpengaruh Pil Koplo dan Sabu-sabu, Pelaku Ahmad Santoso Bunuh Tetangganya 

 Senin, 24 Februari 2025 | Dibaca: 301 Pengunjung

Terungkap pembunuhan dilakukan pelaku Ahmad Santoso (32) terhadap korban Suparno (68) di TKP lahan kosong Jalan Pura Demak Barat No. 18, Pemecutan, DenBar.

www.mediabali.id, Denpasar. 

Korban Suparno (68) asal Banyuwangi, Jawa Timur, ternyata dibunuh tetangganya bernama Ahmad Santoso (32) di Tempat Kejadian Perkara (TKP) lahan kosong berisi pohon pisang di Jalan Pura Demak Barat No. 18, Pemecutan, Denpasar Barat.

Korban Suparno diketahui tinggal di Jalan Subur Gg. Mirahhati No. 1 Monang-maning, Pemecutan Klod, Denpasar. 

Kronologi awalnya diduga anak korban mencari Suparno selaku ayahnya, karena tidak pulang-pulang. Dibantu Supratno, teman dari Suparno, lalu dicari keberadaan sejumlah titik. Ditemukan mobil Suparno yang terparkir di semak-semak kebun pisang, pada Sabtu (22/2/2025) sekitar Pukul 10.00 Wita.

Kemudian terdapat luka di tubuh Suparno, seperti di luka terbuka di dahi bagian sebelah kiri, luka tidak beraturan dan tepi tidak rata, luka terbuka di atas tulang hidung, dan 11 luka tersebar pada wajah mulai luka memar, luka lecet, dan luka robek akibat benda tumpul.

"Dicari-cari akhirnya ditemukan korban dalam keadaan meninggal dunia, dengan mengalami luka di bagian dahi dan wajahnya penuh darah. Korban lalu dievakuasi ke RS Prof. Ngoerah Denpasar," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Muhammad Iqbal Simatupang, S.IK., MH., di dampingi Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo., S.IK., MH., dan Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, SH., Senin (24/2/2025).

Kejadian dilaporkan ke aparat kepolisian Polsek Denpasar Barat Polresta Denpasar, lalu dilakukan olah TKP dan penyelidikan. Tim berhasil mengamankan pelaku Ahmad Santoso alias AS. Diduga pelaku AS asal Dusun Karangsari Kecamatan Gumuk, Banyuwangi, Jatim, ini melakukan pemukulan terhadap korban Suparno, dengan menggunakan benda tumpul sejenis balok kayu. Mereka saat itu sedang sama-sama mengangkat kayu ke atas mobil Pick Up.

Pelaku AS yang beralamatkan tinggal di Jalan Subur Gg. Mirah Cempaka ini tega memukul korban Suparno, diduga akibat masih halu di bawah pengaruh narkotika. Di bawah kondisi halu, pelaku AS mengira korban Suparno ini akan memukulnya, saat itu pelaku AS langsung menyerang lebih dulu.

"Saat pelaku melakukan perbuatannya, pelaku masih berada di bawah pengaruh obat Pil Koplo dan Sabu-sabu. Setelah ditangkap dan diamankan, lalu dilakukan tes urine terhadap pelaku, Pukul 19.00 Wita pelaku dinyatakan positif narkotika," tegas Kombes Pol. Muhammad Iqbal.

Setelah ditelusuri, diduga motif pelaku AS adalah pelaku dan korban ada saling cekcok, sehingga terjadi pemukulan menggunakan kayu yang mengakibatkan korban Suparno tewas. Meski keduanya adalah tetangga dan sebagai buruh serabutan, diduga pengaruh Pil Koplo yang dikonsumsi pelaku AS, menambah rasa halu dan mempengaruhi aksi pemukulan terkait.

"Narkoba terkait dikonsumsi pelaku di rumah tinggalnya di Jalan Subur Gg. Mirah Cempaka, pengakuannya sudah sering konsumsi narkoba. Informasi ini akan kami tindak lanjuti bersama lagi," terang Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul.

Sedangkan, saat proses penangkapan pelaku AS hendak kabur dan diberikan tindakan tegas terukur. 

"Penjelasan lisan dari dokter forensik yang melakukan pemeriksaan luar terhadap korban, kematian korban akibat luka terbuka di dahi bagian sebelah kiri," imbuh Kompol Laorens Rajamangapul.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan, yakni: 1 sandal milik korban, 1 sandal milik pelaku, 1 baju kaos pelaku berisi bercak darah, 1 celana jeans pendek, dan 1 balok kayu berisi bercak darah. Sedangkan, Pasal yang disangkakan adalah Pasal 351 Ayat (3) Subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman selama 15 Tahun penjara. 012


TAGS :