Peristiwa

Terjerat Dugaan Tipikor SPI Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Unud 2018-2022, Prof. Antara Digiring ke Lapas Kerobokan

 Senin, 09 Oktober 2023 | Dibaca: 442 Pengunjung

(KIRI) Rektor Unud Prof. Antara, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tipikor dana SPI Maba seleksi jalur mandiri Unud Tahun 2018 s.d. 2022. (Kanan) Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang, Senin (9/10/2023).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Babak baru perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) Tahun 2018 s.d. 2022, berujung penetapan tersangka terhadap Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng., IPU.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra, SH., MH., mengatakan bahwa kali ini penyidik kembali melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 4 tersangka yang terbagi dalam dua berkas perkara.

"Pemanggilan semua tersangka inisial NPS, IKB, IMY dan juga INGA, hadir memenuhi panggilan penyidik," ujar Kasi Penkum Kejati Bali Putu Eka, yang juga diketahui Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali Agus Eko Purnomo, SH., M.Hum., Senin (9/10/2023).

Kejati Bali konsisten mengusut dan menindaklanjuti perkembangan penyidikan dugaan Tipikor dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Unud Tahun 2018 s.d. 2022.

Tersangka INGA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 9, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 KUHP.

"Sedangkan, tersangka NPS, IKB, dan IMY disangka melanggar Pasal 9, Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 KUHP," tandas Putu Eka.

Lebih lanjut, keempat tersangka NPS, IKB, IMY dan juga INGA, hingga Pukul 12.30 Wita pemeriksaan usai dinyatakan lengkap dan langsung dilakukan tes kesehatan untuk kemudian segera ditahan sementara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Kabupaten Badung.

Sedangkan, untuk kerugian negara, diutarakan Sabana akan kembali di-update oleh pihak Kejati Bali. Menurutnya, diduga awalnya ada kerugian Rp443 Miliar, perkembangan dari audit internal dan eksternal menjadi Rp335 Miliar.

"Untuk proses selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari di Lapas Kerobokan," tegasnya.

Sementara itu, Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang, SH., MH., M.AP., C.Med., CLA., CRA., memberikan tanggapan pasca-penahanan Rektor Universitas Udayana Prof. Dr. I Nyoman Gede Antara dan tiga pejabat Unud lainnya.

Dr. Togar Situmorang menegaskan terhadap peristiwa yang menimpa Rektor Unud tersebut sangat memprihatinkan dunia pendidikan di Bali. Melalui kasus ini, Unud juga mendapat sorotan luas, tidak saja di Bali tetapi di tingkat nasional.

"Tetapi, karena Indonesia adalah negara hukum, semua harusnmentaati aturan yang berlaku. Meskipun, sosok yang tersangkut merupakan tokoh, tetap harus diproses karena di mata hukum memiliki hak yang sama," ucap Togar, dikonfirmasi terpisah. 

Bagi advokat Togar, apabila sudah ditetapkan sebagai tersangka dan memenuhi 2 alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Menurut Togar yang juga pernah menjadi lawyer melawan hukum artis Nasional Jessica Iskandar Jedar, disebutkannya itu merupakan kewenangan atau pun hak dari jajaran pihak Kejati Bali.

"Kasus ini tidak bisa dibiarkan, apalagi kita tahu, penetapan sebagai tersangka tidak serta merta. Pihak Rektor Unud melalui kuasa hukum mereka telah menempuh upaya proses Pra-peradilan dan ditolak," bebernya.

Kasus yang membelit Prof. Antara adalah dugaan kasus Tipikor. Oleh karenanya, sebagai WNI sangat mendukung pemberantasan korupsi, apalagi negara, terutama Presiden Joko Widodo sangat konsen terhadap tindak pemberantasan korupsi di tanah air.

"Namun, yang sangat disayangkan, kasus ini berada dalam lingkungan pendidikan," tegas Togar, yang juga Bacaleg Partai Demokrat Nomor Urut 7 untuk DPR RI Dapil 3 DKI Jakarta di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara, serta Kepulauan Seribu di Pemilu 2024.

Lebih dari itu, kasus ini terjadi di lingkungan Unud yang notabene kampus nomor satu di Bali dan berstatus Negeri.

"Jadi kita minta dengan sangat agar segera bisa disidangkan, biar masyarakat secara transparan mengetahui terhadap dugaan yang dimaksud dalam hal korupsi SPI," tutupnya. 012


TAGS :