Peristiwa
Temukan Cardlock Hotel, Pelaku Fahmy Tukar Uang Bule Australia ke Money Changer
Senin, 08 April 2024 | Dibaca: 497 Pengunjung
Mohamad Fahmy Yahya (34) asal Depok, Jawa Barat, beraksi curi uang dollar dengan manfaatkan cardlock hotel, dia diamankan Sat. Reskrim Polresta Denpasar, Senin (8/4/2024).
Sat. Reskrim Polresta Denpasar bersama Polsek jajaran mengungkap sejumlah kasus, salah satunya pencurian uang di hotel. Pelakunya Mohamad Fahmy Yahya (34) yang beralamatkan di Permata Puri Laguna Depok, Jawa Barat.
Aksi Fahmy bermula saat dia tidak sengaja menemukan kartu kunci kamar hotel atau cardlock sebagai akses masuk ke sebuah hotel.
"Dia lalu iseng masuk ke dalam hotel yang kartu kuncinya ditemukan. Membuka pintu dan ternyata bisa terbuka. Dia mengambil uang yang dimiliki Warga Negara Asing (WNA) asal Australia," ujar Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo., S.IK., M.H., diiyakan penyidik Polsek Kuta, Senin (8/4/2024).
Pelaku Fahmy diduga penghobi skateboard di Pantai Kuta ini membawa uang dollar curian. Dia lalu berinisiatif menukarkan uang itu ke money changer. Diperkirakan nilai kerugian uang milik WNA Australia yang dicuri sekitar 7000 dollar atau setara Rp70 Juta.
"Dia setelah menukarkan uang di money changer, dia sempat kembali lagi ke hotel untuk mengambil uang untuk kedua kalinya. Saat dia mengambil yang kedua kalinya, kami lalu mengamankan pelaku Fahmy. Dia mengakui sudah memakai uang itu untuk berbelanja barang-barang sebesar Rp4,5 Juta," bebernya.
Baca juga:
Dua Kali Dintimidasi Pria Tegap, Advokat Togar Situmorang Geram dan Ambil Langkah Hukum Wanita L
Sedangkan pelaku Fahmy menyatakan saat dia menukarkan uang ke money changer. Tidak ada alasan khusus menukarkan uang ke petugas money changer.
"Saya tukar uang biasa saja, mengaku hanya untuk menukar uang, hanya dimintakan KTP saja," kata pelaku Fahmy.
Pengungkapan Aksi Curanmor
Pengungkapan dari tanggal 1 s.d. 8 April 2024 atas kasus Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) dengan 7 tersangka, di antaranya: 1. Marselinus Hona Mone (29); 2. Dodi Andika (23); 3. Wahyu Mukhlisa (32); 4. Ilham Taufik Hidayat (26); 5. Didi Hartawan (27); 6. Septo Wahyu Ramdan (18); 7. R. Sabirin (31).
"Dodi dan Mukhlis mengambil motor Astrea Honda di Jalan Poppies II, dia mengambil malam hari. Mereka beraksi tiga orang, saat ini satu pelakunya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami dapat info dari Polsek Mendoyo, mereka dalam perjalanan pulang kampung melewati Pelabuhan Gilimanuk untuk menuju ke Pelabuhan Ketapang, tujuannya ke Lampung dan Banda Aceh. Mereka diamankan di Polsek Mendoyo lalu diserahkan ke Polsek Kuta untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo., S.IK., M.H.
Selain itu, aparat juga mengamankan pelaku pencurian lainnya, yakni Cindy Ayu perempuan 24 Tahun beralamatkan di Jalan Batas Dukuh Sari Pedungan Densel; I Wayan Gede Suantara (46) alamat Imam Bonjol Denpasar, dan I Putu Agus Yoga Pratama (25) alamat Desa Kayu Putih Kecamatan Sukasada, Buleleng.
"Sat. Reskrim Polresta Denpasar dan Polsek jajaran berhasil mengungkap sebanyak 10 Kasus dan 13 orang. Sedangkan, Pasal yang disangkakan: 1. Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 Tahun, 2. Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 Tahun," tutupnya. 012
TAGS :