Peristiwa

Temuan Proyek Hotel di Jimbaran Jadi Sorotan Luh Djelantik, Diduga Langgar Aturan dan Ekosistem?

 Rabu, 26 Februari 2025 | Dibaca: 330 Pengunjung

Tampak bangunan diduga proyek hotel dari PT Step Up Solusi, di Pantai Jimbaran, Badung menjadi sorotan publik.

www.mediabali.id, Badung. 

Hotel-hotel baru di Bali kembali menjadi sorotan masyarakat karena dianggap memanfaatkan tebing dan merusak lingkungan. Terakhir viral video yang diambil dari Pantai Kedonganan, mengarah ke Jimbaran, terdapat hotel diduga milik PT Step Up Solusi di Pantai Jimbaran, Rabu (26/2/2025)

Sempat viral dan dihentikan, diduga memangkas areal tebing-tebing, kemudian hasil pemangkasan tebingnya ditimbunkan ke laut, sehingga dianggap melakukan aktivitas reklamasi tanpa izin.

Video dimaksud mendapatkan tanggapan dari Anggota DPD RI dapil Bali Ni Luh Djelantik. Menurut srikandi Bali tersebut ia mendesak transparansi terkait proyek hotel tersebut.

Djelantik menganggap mestinya pemerintah mampu menyaring investasi, agar tidak merusak alam Bali.

Selain itu, proyek hotel dimaksud diduga menimbulkan tanda tanya besar mengenai legalitasnya. Apakah proyek telah mengantongi izin yang sah? Apakah ada studi dampak lingkungan yang telah dilakukan sebelum pembangunan dimulai? Djelantik menegaskan pembangunan harus dilakukan dengan memperhatikan keseimbangan ekosistem dan aturan berlaku.

“Pembangunan harus sejalan dengan prinsip keberlanjutan. Kita tidak boleh mengorbankan alam demi kepentingan sesaat,” ucap Djelantik melalui akun media sosialnya.

Pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten Badung, khususnya Bupati I Wayan Adi Arnawa dan Wakil Bupati Bagus Sucipta, untuk segera memberikan klarifikasi terkait proyek ini.

“Masyarakat berhak tahu. Apakah proyek ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku? Jika tidak, pemerintah harus bertindak tegas,” tegas Djelantik.

Perlu diusut mengenai dugaan pelanggaran Perda RTRW, memangkas tebing, membangun bangunan tinggi lebih dari 15 meter dan mencaplok sempadan pantai.

Jika merunut kebelakang PT Step Up Solusi Indonesia, diduga melakukan perusakan tebing dan pengurukan laut tanpa izin. Kasus ini menjadi perhatian serius DPRD Bali, yang menegaskan bahwa semua proyek wajib melalui mekanisme perizinan yang sah. Ketua Komisi III DPRD Bali, AA Adhi Ardhana, mengecam keras tindakan tersebut.

“Jelas ini melanggar. Tebing malah dipotong padahal itu pemecah gelombang alami. Tebing dilindungi oleh sempadan tebing, tidak boleh sembarangan merusak,” tegas politisi PDI Perjuangan ini, kala menjabat di DPRD Bali.

Senada diungkapkan anggota DPRD Bali, Jro Nyoman Ray Yusha supaya jangan ada kompromi lagi. Kedepannya aga ditindak tegas dan tegakkan hukum. "Jika melanggar undang-undang, wajib diusut secara hukum,” kata Ray Yusha.

Kasus pemotongan tebing di Jimbaran mendapatkan perhatian dari berbagai pihak, termasuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali. Penyidik telah memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk pemilik proyek, kontraktor pelaksana, serta sejumlah pejabat yang berkaitan dengan proyek tersebut. Polda Bali telah memeriksa owner sekaligus Direktur PT Step Up, Haris Pranatajaya, bersama Sambari selaku legal PT Step Up, serta Yeni dari PT Sumber Nusantara, perusahaan kontraktor pelaksana yang berbasis di Surabaya.

Berita sebelumnya, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, saat menjabat membenarkan bahwa penyelidikan masih berlangsung.

“Saat ini kami masih dalam tahap memanggil saksi-saksi. Dalam waktu dekat, kami akan melakukan gelar perkara,” ucapnya.

Sementara itu, proyek tersebut ternyata sempat mendapatkan rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida. Rekomendasi dengan nomor SA.01.03-Bws15/728 yang diterbitkan pada 29 Juli 2022 diberikan kepada Direktur PT Step Up Solusi Indonesia, Harris Pranata Jaya, untuk melakukan pembangunan pengamanan pantai. Namun, rekomendasi tersebut mewajibkan pemohon untuk mengurus izin ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dalam jangka waktu 60 hari. Jika tidak, rekomendasi tersebut dinyatakan tidak berlaku.

Proyek PT Step Up Solusi Indonesia ini sudah pernah diperiksa oleh Kejaksaan Agung. Proyek ini mendapatkan atensi khusus dari Gedung bundar, lantaran ada dugaan dugaan pelanggaran.

Selain memeriksa proyek Step Up, sekaligus juga memeriksa Amali Luxury Residence oleh Mirah Investment and development. Memang hingga sampai saat ini hasil perkembangan pengusutan kasus dari Kejaksaan Agung belum dibeberkan. Melihat kasus yang terjadi di Jimbaran, masyarakat semakin mendesak agar Pemerintah Kabupaten Badung bertindak cepat terkait proyek di Pantai Kedonganan. Publik ingin memastikan bahwa pembangunan yang sedang berjalan benar-benar sesuai dengan regulasi dan tidak merusak lingkungan.

Ni Luh Djelantik menekankan bahwa ketegasan pemerintah dalam menindak proyek ilegal harus menjadi prioritas. “Jangan sampai ada celah bagi investor nakal yang merusak lingkungan demi keuntungan pribadi. Pemerintah harus hadir dan memastikan bahwa aturan ditegakkan,” katanya.

Publik berharap agar pemerintah tidak hanya mengambil tindakan setelah terjadi perusakan, tetapi juga melakukan pengawasan ketat sejak awal. Transparansi dalam proses perizinan, keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan, serta sanksi tegas bagi pelanggar aturan adalah langkah yang dinanti-nantikan.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Badung belum memberikan pernyataan resmi terkait proyek pembangunan hotel di Pantai Kedonganan. Publik pun menanti klarifikasi dan tindakan nyata dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa proyek ini tidak melanggar aturan dan tidak merusak lingkungan. 012

 


TAGS :