Peristiwa

Temuan Bukti Baru, Kuasa Hukum Fannie Lauren Ajukan PK

 Kamis, 12 Januari 2023 | Dibaca: 428 Pengunjung

Melalui kuasa hukumnya advokat Dr. Togar Situmorang, korban Fannie Lauren berjuang atas dugaan tindak pidana penggelapan dialaminya.

www.mediabali.id, Badung. 
Fransisca Fannie Lauren Christie (43) menuntut haknya sebagai pelapor dan korban atas dugaan tindak pidana penggelapan oleh Warga Negara Asing (WNA) inisial LS asal Swiss.

Kemelut kasus dialaminya masih berlanjut atas pengelolaan Hotel The Double View Mansions Bali, yang beralamat di Jalan Babadan 200, Pererenan, Mengwi, Badung. 

Fannie sebagai Direktur dari PT Indo Bhali Makmur Jaya dan pemilik properti Hotel The Double View Mansions Bali, belum menemukan titik penyelesaian dengan kerugian mencapai miliaran.

Dalam penanganan hukum, LS dkk diduga sudah memenangkan kasus terkait melalui kasasi, tetapi Fannie masih berusaha melalui proses Peninjauan Kembali (PK).

“Kita sudah memasukan gugatan, bukti-bukti yang dilampirkan terkait menangani PN Denpasar sebelumnya, diduga ada perbuatan melawan hukum. Sebab dulu dalam sidang pertama, itu tidak dibuktikan oleh pengacaranya terdahulu,” kata Advokat dan Pengamat Kebijakan Dr. Togar Situmorang, SH., MH., M.AP., C.Med., C.L.A., selaku kuasa hukum Fannie, Kamis (12/1/2023).

Togar mengakui sebelumnya menemukan bukti-bukti perbuatan melawan hukum terduga LS, seperti bukti invoice palsu dan logo PT DVM palsu, dimana bukti seluruhnya telah dibawa ke Bareskrim.

“Saya dapat bukti asli. Dia (LS) bayar pakai ini (Invoice fiktif-red), ini saya dapat dari dia, dia yang ngomong, ngaku-ngaku pemilik. Ada tanda tangan LS, bukan (Invoice asli PT DVM-red), itu rekening semua di Dubai,” imbuhnya.

Klien Togar, Fannie merupakan mantan Puteri Indonesia Persahabatan Tahun 2002 asal Irian Jaya, dijelaskan antara Fannie dan LS dkk sebelumnya sebatas partner dalam pengelolaan Hotel The Double View Mansions Bali.

“LS sebelumnya adalah partner dari kelebihan bayar, sepakat untuk membantu untuk pembangunan properti ini (Hotel The Double View Mansions Bali-red). Dari 40 kamar terjual 15 kamar dengan status 11 owner yang akan di status qua kan. Jadi, 15 kamar statusnya akan dibatalkan aktanya tersebut,” paparnya.

Togar menduga terduga LS mencetak invoice dan transaksi di luar negeri, di mana menjual kamar dengan nilai miliaran. Di awal LS terhadap Fannie, diisukan ingin menjadi investor, sayangnya kliennya tidak ada menerima dana sepeser pun. Kemudian ada temuan transaksi hingga Rp 27 Miliar masuk ke rekening PT DVM di Dubai.

“LS mau menjadi investor, tapi ga ada investasinya di sini, satu perak pun. Kanwil sempat menegur Bu Fannie (Agustus 2022), di mana Bu Fannie bayar pajaknya Rp 2 Miliar lebih, ada transaksi Rp 27 Miliar, masuknya ke rekening PT DVM di Dubai milik LS bukan ke rekening PT Indho Bhali Makmur Jaya selaku Pemilik properti hotel di Bali yaitu Fannie. Akhirnya diketahui ada uang masuk ke luar negeri, tanpa masuk ke sini (Bali). Ternyata kita lihat akta-akta yang sesuai invoice itu, aktanya di sini Rp 500 Juta, tapi yang masuk ke rekening Dubai itu mencapai Rp 1,5 hingga Rp 5 Miliar,” tegasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya di Polda Bali Fannie telah pula melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam Pasal 372 KUHP, dengan Surat Tanda Terima Lapor Nomor: STTL/534/IX/2022/SPKT/Polda Bali, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/534/IX/2022/SPKT/Polda Bali, Kamis, 8 September 2022.


TAGS :