Ekonomi
Tarif Air di Karangasem Masih Terendah di Bali, Penyesuaian Tarif Air Selamatkan Perumda Tirta Tohlangkir dari Minus FCR
Senin, 30 September 2024 | Dibaca: 2469 Pengunjung
Foto: Komang Haryadi Parwatha
Layanan air bersih di Karangasem sejatinya sudah semakin baik. Terbukti bahwa Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Tohlangkir Karangasem berhasil melakukan pelayanan saat ini kepada 43.158 pelanggan. Jumlah ini meningkat lagi 4.126 pelangan sejak tahun 2020 yang awalnya 39.032 pelanggan.
Bahkan, jika dibandingkan dengan Kabupaten lain, tarif air di Karangasem paling rendah yaitu hanya Rp. 2.800/m3. Harga tersebut bahkan lebih rendah dari tarif batas bawah air sesuai dengan Keputusan Gubernur Bali No:826/01-C/HK/2021 yang nilainya Rp. 3.706,94 rupiah/m3.
Direktur Perumda Tirta Tohlangkir, Komang Haryadi Parwatha mengungkapakan, bahwa tahun 2023 Perumda harus menyesuaikan tarif dasar air dari Rp 1.500/m3 menjadi Rp.2.800/m3. Hal itu dilakukan untuk mengurangi beban operasional keuangan Perumda yang selalu minus atau belum bisa Full Cost Recovery (FCR). Bahkan akibat belum bisa FCR di tubuh Perumda Tirta Tohlangkir dua kali (tahun 2021 dan 2022) mendapatkan peringatan dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi Bali.
Haryadi yang tinggal Lingkungan Banjar Pemdem, Kelurahan Karangasem tersebut menyampaikan FCR terjadi apabila hasil pendapatan harga jual air lebih tinggi daripada pembiayaan operasional. "Kalau tidak disesuikan saat itu (Januari 2023), Perumda bisa kena sanksi sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, " Ujar Komang Haryadi Parwatha saat ditemui di Amlapura, Senin (30/9/2024).
Merujuk pada Permendagri tersebut, Kata Haryadi mengutif Pasal 27 ayat (5) dalam hal Kepala Daerah memutuskan tarif lebih kecil dari usulan tarif yang diusulkan Direksi, yang mengakibatkan tarif rata - rata tidak tercapainya pemulihan biaya secara penuh (FCR), maka Pemerintah Daerah wajib menyediakan kebijakan subsidi untuk kekurangan melalui APBD. "Kalau sampai pembiayaan harus dibebakan kepada APBD, artinya Perumda itu tidak sehat, " Terangnya.
Haryadi menyebutkan bahwa selanjutnya pada Pasal 29B ayat (3) "Dalam hal tarif tidak memenuhi pemulihan biaya penuh (FCR) dalam 3 (tiga) tahun berturut - turut Gubernur melakukan analisis kelayakan usaha BUMD Air Minum".
Jika tidak FCR sesuai pasal 29B maka Gubernur merekomendasikan (1) Kerjasama, (2) Penggabungan dengan BUMD Air Minum lainnya dan/atau BUMD Air Limbah, (3) Mengalihkan pelayanan penyediaan air minum dengan menerapkan Badan Layanan Umum Daerah atau Unit Pelayanan Teknis pada OPD (Organisasi Perangkat Daerah).
"Coba bayangkan kalau sampai tidak disesuiakan, maka 3 kali berturut tidak FCR maka Perumda Tirta Tohlangkir bisa direkstrukturisasi dengan BUMD Air lainnya (Klungkung), kan ini jelas lebih tidak baik bagi Karangasem, " Terangnya.
Haryadi yang mendapatkan penghargaan Inovatif karena membuat tim Quik Respon Mengatasi Kerusakan Air "Si Cakep-Buser COR" tersebut sangat setuju bahwa Perusda Tirta Tohlangkir adalah perusahan yang mengutamakan pelayanan kebutuhan air warga, namun tidak juga perusahaan yang selalu merugi sehingga jadi beban Pemerintah Daerah. Penyesuaian tarif air sejatinya masih terjangkau untuk pemakaian pelanggan yang pemakaiannya 0 -10 m3 per bulan. Untuk pemakaian tersebut maka pelanggan wajib mambayar sekitar Rp.47.000 perbulan. "Kalau pemakaiannya rumah tangga, untuk memasak, mandi, dan mencuci, tentu itu pemakaiannya tidak lebih dari 20 m3 per bulan, jelas masih terjangku oleh masyarakat Karangasem, " Pungkasnya. Str
TAGS :