Politik
Tanpa Pamit, Suwirta Mundur Gerindra Secara Tidak Baik
Jumat, 23 Juni 2023 | Dibaca: 793 Pengunjung
Nyoman Suwirta kini sudah menjadi kader PDI Perjuangan, setelah hampir dua periode menjadi Bupati Klungkung lewat Partai Gerindra. Namun, proses pengunduran dirinya dari partai bentukan Prabowo Subianto itu masih menjadi tanda tanya. Karena secara formal, DPC Partai Gerindra Klungkung, ternyata sampai saat ini belum menerima surat pengunduran diri dari Suwirta.
Ketua DPC Partai Gerindra Klungkung Wayan Baru mengatakan Suwirta memang ramai di media massa menyebut dirinya sudah mundur dari Partai Gerindra, sehingga kini dikenal sebagai politisi PDIP. Tetapi, proses pengunduran dirinya tidak dilakukan secara baik-baik, sebaik Partai Gerindra menjadikannya Bupati Klungkung dua periode.
Alasannya mundur dari partai juga tidak jelas. Sehingga, menanggapi dinamika itu, pihak partai sejak awal pun tidak melakukan proses apapun terhadap pengunduran dirinya itu. Maka, secara formal, Suwirta sesungguhnya masih tercatat dan sah sebagai kader Partai Gerindra.
"Kan sejak awal saya sampaikan, dia (Suwirta) di media massa saja bilang mundur dari Partai Gerindra. Kenyataannya dia tidak pernah datang ke Kantor DPC Gerindra Klungkung sendiri, bawa surat pengunduran diri, sampaikan baik-baik mohon pamit. Tidak sebaik waktu dia datang karena mau jadi bupati. Tau-tau sudah ber-KTA PDIP. Surat pengunduran dirinya sampai sekarang juga belum kami lihat," terang Wayan Baru, Jumat 23 Juni 2023.
Baru sejak awal sangat menyayangkan keputusan Suwirta ini. Padahal, sejak diusung Gerindra dan masuk dalam keanggotaan, Suwirta katanya sering berjanji bahkan bersumpah tidak akan pernah mundur sebagai kader Gerindra dalam situasi apapun. "Gerindra sudah banyak berkorban untuk Pak Suwirta termasuk Ketum Gerindra Pak Prabowo Subianto yang mempercayakan dan memberikan surat rekomendasi agar Suwirta maju sebagai Calon Bupati Klungkung," tambahnya.
Meski demikian, Baru tidak mempersoalkan sikap itu, hanya saja Baru mengatakan caranya kurang beretika. Semestinya sampaikan proses pengunduran dirinya dengan baik-baik, langsung ke Kantor DPC Partai Gerindra Klungkung dan bertemu dengan pengurus partai.
"Mau keluar dari partai itu hak setiap orang. Sikap itu sah-sah saja. Cuma caranya kurang elegan. Caranya itu tidak menghargai partai yang sudah membesarkannya menjadi bupati selama dua periode," sorot Baru.
Setelah wacana pengunduran diri Suwirta ini lama dianggap tak memiliki etika politik dan menjadi sorotan tajam banyak pihak, kini dalam tahap proses verifikasi administrasi bakal calon legislatif di KPU jelang Pemilu 2024, bagi bacaleg yang pindah partai, wajib melampirkan surat pengunduran diri dari partai lama.
Tidak hanya itu, surat pengunduran diri itu juga wajib tervalidasi atau ada tanda terima dari penerima surat yang menandakan bahwa surat itu benar-benar diterima oleh pihak yang dituju. Tidak hanya itu, selain melampirkan surat pengunduran diri dari partai lama, juga harus melampirkan SK Pemberhentian sebagai kader dari partai lama.
Terkait dengan ini, Baru menjelaskan bahwa DPC Partai Gerindra Klungkung belum melakukan validasi surat pengunduran diri Suwirta. Pihaknya juga tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan SK Pemberhentian sebagai kader Gerindra kepada Suwirta. Pihaknya harus meluruskan ini, karena proses itu sepenuhnya menjadi kewenangan Mahkamah Kehormatan Partai.
Dia tidak ingin ini diplintir, seolah-olah Partai Gerindra Klungkung sudah menyetujui pengunduran dirinya dan melenggang mulus menjadi kader partai lain, demi ambisi menjadi anggota DPRD Bali. (*)
TAGS :