Peristiwa
Tak Ganti Uang Resep Obat, Pasien Protes RS Prima Medika
Senin, 25 September 2023 | Dibaca: 1031 Pengunjung
Tampak foto I Nyoman Parsua, menilai perlu ada ganti rugi pasien atas permintaan RS Prima Medika, yang memberikan resep obat dan membeli di luar apotik RS terkait, Senin (25/9/2023).
I Nyoman Parsua, M.BA., M.Sc., salah satu pengguna manfaat dari Kartu Indonesia Sehat (KIS) mengkritisi kinerja layanan Rumah Sakit Prima Medika, atas resep obat yang mesti dibeli ke apotik di bilangan wilayah Monang-maning, Denpasar.
Parsua menuturkan apabila kontrol rutin terhadap keluhan sakit jantung dia dilakukan setiap sebulan sekali di RS Prima Medika Denpasar. Namun, sebagai masyarakat yang memanfaatkan KIS/BPJS, tentu saja ia menilai berhak memperoleh obat-obatan usai kontrol. Sayangnya, Parsua justru diarahkan RS Prima Medika untuk membeli obat di luar rumah sakit, dalihnya stok obat yang dibutuhkan pasien kerap habis.
"Saya selalu mendapatkan resep tambahan untuk membeli obat di apotik di luar rumah sakit Prima Medika. Di awal bulan lalu (Agustus 2023) hanya dikasih obat untuk satu minggu. Sisanya untuk 23 hari lagi dikasih resep untuk beli di apotik luar, saya tidak reimburse (menggantikan uang) ke rumah sakit. Sekarang di bulan September 2023 malah bertambah menjadi 2 macam obat, dikasih resep untuk beli di apotik luar, yaitu jenis Clopidogrel dan Rosuvastatin," katanya ditemui Media Bali, Senin (25/9/2023).
Diketahui bilamana resep obat Clopidogrel dan Rosuvastatin, ditulis tertanggal Senin (18/9) lalu oleh inisial dr. JRA yang menanggani spesialis jantung. Kemudian tertanggal Senin (25/9) diketahui Parsua akhirnya terpaksa menukarkan resep dimaksud ke apotik di luar RS Prima Medika, dengan nilai pembayaran obat sebesar Rp191.014.,-
Bukan nilai resep oba yang dikeluhkan Parsua, akan tetapi persoalan tambahan resep obat yang harus dibeli Parsua ke luar RS Prima Medika ini menimbulkan ketidaknyamanan terhadap dirinya, sehingga dirasa perlu dipertanyakan kembali ke RS Prima Medika, sebagai RS yang berdiri di Jl. Raya Sesetan No. 10, Denpasar.
"Saat saya terima resep saya langsung tanyakan, apakah kwitansi pembelian obat ini apa bisa saya klaim atau diganti uang saya? Jawaban petugas yang memberikan resep bilang tidak bisa, memang segitu yang ditanggung. Saat itu, saya tidak mau adu argumen dengan karyawan yang hanya menjalankan tugas," tuturnya menjelaskan.
Lanjut Parsua kelahiran 16 Juni 1956 ini, berikutnya mulai mencari kebenaran atas tidak ada klaim obat di RS Prima Medika. Ia pun masih percaya apabila BPJS Kesehatan akan memberikan jalan terbaik untuk para pasien di Bali, tidak saja untuk dirinya, tetapi pasien-pasien lainnya yang membutuhkan pelayanan BPJS, baik kini dan di masa depan.
"Sekarang bagaimana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, siapa yang mengganti uang saya untuk beli obat tersebut? Apa saya tanggung sendiri. Mohon penjelasan BPJS?," keluhnya.
Untuk diketahui, apabila rumah sakit dalam mengalami stok obat kosong dan pasien atau keluarga pasien diminta membeli obat di luar RS atau di apotik yang bekerja sama dengan RS terkait dengan biaya sendiri. Tentu saja pasien wajib membawa kwitansi pembelian obat dan meminta RS untuk mengembalikan biaya obat yang pasien atau keluarga pasien beli.
Sebab, berdasarkan Permenkes Nomor 28 Tahun 2014 tentang pedoman program pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional terkait Indonesian Case Based Group (INA CBGs) BPJS Kesehatan, di mana pembayaran ke RS dilakukan dengan sistem paket, sudah termasuk biaya ruangan, biaya obat, periksa dokter, makan, dan lain-lainnya.
Sehingga dinilai menjadi kewajiban rumah sakit untuk menyiapkan semua jenis obat sesuai Formularium Nasional (Fornas) BPJS Kesehatan. Kemudian, terhadap RS yang belum melakukan mekanisme mengembalikan uang tersebut, diharapkan segera menyusun dan menetapkan mekanisme pengembalian, sehingga semua pasien yang membeli sendiri semua obat di luar rumah sakit uangnya dikembalikan.
Parsua secara terbuka berniat akan menindaklanjuti ke tingkatan lebih lanjut, apabila masalah yang menjadi kepetingan kesehatan orang banyak tersebut idak ditanggani serius.
"Jika tidak ada jawaban dari BPJS sesuai dengan Permenkes Nomor 28 Tahun 2014, masalah ini tidak akan diam sampai di sini. Terima kasih BPJS," tandas Parsua.
Sebelumnya ramai beredar video viral di tingkat nasional oleh anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi NasDem, Irma Suryani Chaniago bahwa masih sangat dibutuhkan ketegasan dari Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan agar pasien tidak boleh dipulangkan sebelum pasien tersebut sembuh.
"Tidak boleh dipulangkan sebelum pasien itu sembuh, karena itu melanggar Undang-undang," tegasnya.
Dikatakan pula oleh anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Kurniasih apabila ada beberapa catatan terkait BPJS Kesehatan bahwa ada temuan pasien belum sehat, tetapi sudah harus dipulangkan baru bisa masuk lagi.
"Ya aturannya kan tidak seperti itu, harus diselesaikan dan tidak ada lagi kasus atau pun kondisi pasien yang belum boleh pulang, tapi dipulangkan karen alasan regulasi dan kuota BPJS yang terbatas. Itu tidak boleh lagi dan itu sudah kita sepakati," beber Kurniasih.
Senada diungkapkan Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP, Abidin Fikri bahwa keberadaan BPJS Kesehatan sebagai juru bayar dari pasien yang berobat.
"Nah, kadang-kadang di beberapa tempat itu sudah diatur, owh ini hanya tiga hari lagi. Nah, itu tentu saja tidaklah benar. BPJS harus membiayai sampai sembuh, baik dari layanan kesehatan, penggunaan alat, obat, dan lainnya itu adalah satu paket. Jadi, ngak bisa aturan-aturan yang memberatkan pasien. Ini karena orang berobat kan mau sembuh, tidak bisa dibatasi harus satu hari atau dua hari," tegasnya. 012
TAGS :