Peristiwa

Tahan Paspor WNA Rusia Tanpa Alasan, Petugas Kanwil Kemenkumham Bali Dilaporkan

 Kamis, 31 Oktober 2024 | Dibaca: 583 Pengunjung

Tampak Fitri Anisa dan Rengga Rahmadhany, selaku kuasa hukum dari VM warga negara Rusia.

www.mediabali.id, Denpasar. 

Diduga pria warga negara asing (WNA) berinisial VM asal Rusia, mendapat perlakuan tidak mengenakan dari petugas Kantor Kementerian Wilayah Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bali.

Peristiwa dimaksud membuat VM geram, yang mana perlakuan tidak mengenakan diduga dari petugas Kanwil Kemenkumham membuat dirinya risih.

"Ya dokumen berupa paspor milik klien kami ditahan sejak 9 hari lalu tanpa dasar yang jelas," ujar Fitri Anisa dan Rengga Rahmadhany, selaku kuasa hukum VM kepada awak media di Denpasar, Kamis (31/10/2024) di Denpasar.

Diceritakan Rengga bahwa kliennya datang ke Bali sekitar bulan Oktober 2022 sebagai wisatawan. Dia lalu bertemu IL perempuan asal Rusia, yang dikenalnya sejak 2019 karena ada bisnis di Moscow.

Berikutnya, pada tanggal 16 Mei 2023, VM dan IL mendirikan PT. Ele Restaurant Group, di mana VM selain sebagai pemegang saham juga menjabat sebagai Direktur PT. Ele Restaurant Group dan IL menjadi Komisarinya.

Namun tanpa sepengetahuan VM, tiba-tiba IL melakukan perubahan data perseroan di PT. PT. Ele Restaurant Group. Hal itu baru diketahui VM pada tanggal 16 Oktober 2024.

Selain itu pula, secara sepihak IL  mengganti sususan pengurus perusahaan, di mana IL menjabat sebagai Direktur Utama, VR sebagai Komisaris dan YB sebagai Direktur. VR dan YB merupakan warga negara Rusia.

Melalui peristiwa dimaksud, VM meradang karena merasa tidak pernah menandatangani dokumen apapun terkait perubahan susunan pengurus perusahaan, tetapi di dalam akta notaris terdapat tanda tangan yang diduga mirip dengan tanda tanganya.

"Akibatnya, klien kami menduga adanya praktik pengalihan kepemilikan saham miliknya tanpa sepengetahuan dirinya. Karena pengalihan saham pada dokumen sirkuler PT. Ele Restaurant Group terjadi pada tanggal 4 Juni 2024, dan akhirnya muncul akta perubahan No. 46 tertanggal 22 Juli 2024, di mana saat itu klien kami sedang ada di luar negeri," ungkap Rangga.

Akibat dari perubahan akta sebagaimana tercantum di dalam Akta No. 46 yang dibuat di hadapan notaris di Denpasar dan telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM No. AHU-0044309.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 22 Juli 2024, VM seolah-olah kehilangan sponsor pada KITAS miliknya.

Sehingga lewat adanya dugaan tindak pidana pemalsuan tersebut, VM melapor ke Polda Bali pada tanggal 23 Oktober 2024, sebagaimana tertuang di dalam Surat Tanda Terima Laporan Nomor : 734/X/2024/SPKT/POLDA BALI.

Ditegaskan Fitri Anisa bahwa sehari sebelum kliennya didatangi petugas imigrasi, pihaknya selaku kuasa hukum mengirimkan somasi kepada komisaris PT. Ele Restaurant Group yang diduga terlibat terkait adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen otentik (PMA).

Menurut Fitri, saat membawa kliennya, petugas dari Kemenkumham Bali tidak membawa surat apapun terkait perkara yang dilakukan kliennya.

Selanjutnya, ketika sampai di Kantor Kemenkumham, mereka menunjukkan sebuah surat yang tidak dijelaskan secara rinci persoalan apa yang menjerat VM.

Setelah kurang lebih 2 jam diperiksa, 21 Oktober 2024 dari Pukul 21.00 Wita - 22.30 Wita, VM dilepas namun dokumen keimigrasian berupa paspor ditahan petugas tanpa alasan yang jelas.

Demikian pula ketika VM kembali diperiksa 22 Oktober 2024 dari Pukul 14.00 Wita - 17.00 Wita dan 28 Oktober sekitar 15.00 Wita - 17.00 Wita.

Fitri menilai menahan paspor warga negara asing (WNA) tanpa dasar hukum adalah tindakan yang melanggar hak asasi dan hukum internasional, dikarenakan paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara asal WNA tersebut.

Penahanan paspor seseorang tanpa dasar yang sah dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hak individu untuk bergerak secara bebas.

"Penahanan paspor tanpa alasan yang kuat dapat melibatkan pelanggaran hukum di negara setempat maupun hukum internasional, dan dapat berpotensi memicu masalah diplomatik antara negara. Karena biasanya, paspor hanya bisa ditahan jika seseorang sedang menghadapi proses hukum, deportasi, atau tindakan lain yang diatur oleh undang-undang yang jelas," tegas Fitri diamini Rengga.

 


TAGS :