Peristiwa

Tabrak Lari Oknum WNA Irlandia, Tim Gabungan Polresta Denpasar Amankan Kurang dari 3 Jam

 Kamis, 27 Juli 2023 | Dibaca: 241 Pengunjung

Tim gabungan Polresta Denpasar amankan WNA Irlandia inisial MRA (36) pasca kejadian tabrak lari, Kamis (27/7/2023) Pukul 01.45 Wita.

www.mediabali.id, Denpasar. 

Warga Negara Asing (WNA) inisial MRM (36) asal Negara Irlandia diamankan Tim Gabungan Sat. Reskrim dan Sat. Lantas Polresta Denpasar, pasca diduga melakukan tindakan tabrak lari di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Simpang Jalan Sunset Road - Jalan Kunti Kilometer (Km) 18, Kuta, Kabupaten Badung, Kamis (27/7/2023) Pukul 01.45 Wita.

Mobil pelaku MRM telah diamankan Polsek Denpasar Selatan (Densel) di kawasan Pantai Sanur. Kemudian diketahui Unit Laka-Lantas dari informasi di lapangan, saksi di lokasi kecelakaan melibatkan pengemudi motor Honda Vario DK 6462 QS atas nama Ni Wayan Madiani, pengemudi mobil Yaris Nopol B 1526 QJ atas nama Hariyanto Christian H, dan mobil Mitsubishi Pajero Sport warna putih DK 1682 QJ yang dikemudikan WNA inisial MRM.

Diterangkan Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, SH., S.IK., M.Si., bahwa kejadian terkait benar terjadi dan saat ini tim gabungan telah mengamankan pelaku MRM.

Sebelumnya, peristiwa laka lantas terjadi saat pengemudi mobil Yaris dan mobil Mitsubishi Pajero Sport bergerak beriringan dari selatan ke utara di TKP.

Setibanya di TKP lampu menyala merah, sehingga mobil Yaris berhenti dan ditabrak dari belakang oleh mobil Mitsubishi. Dari kejadian itu, mobil Mitsubishi lalu bergerak mundur, selanjutnya bergerak maju membelok ke Timur dan menabrak motor Honda vario yang dikendarai korban Wayan Madiani, yang bergerak dari Utara ke Selatan. Pengemudi mobil Mitsubishi lari meninggalkan TKP menuju ke arah Utara.  

Sementara itu Polsek Denpasar Selatan juga telah mengamankan mobil yang digunakan pelaku MRM saat kejadian, di mana berdasarkan laporan dari masyarakat telah ditemukan mobil Mitsubishi pajero sport sekitar pukul 06.00 WITA di areal Pantai Bangsal, Desa Sanur Kaja, Densel.

“Pelaku sudah kita amankan tadi (siang) oleh Tim gabungan Sat Reskrim dan Sat. Lantas Polresta Denpasar,” ujarnya, Kamis (27/7/2023).

Kombes Pol. Bambang Yugo memaparkan pelaku MRM tinggal sementara di Bali di Kawasan Kerobokan Klod Kuta Utara, saat diamankan di wilayah canggu pelaku MRM hendak melarikan diri. 

“Barang bukti mobil yang pelaku gunakan telah kita amankan oleh anggota Polsek Densel di areal Pantai Bangsal Sanur. Jadi saat ditemukan mobil sudah dalam kondisi rusak,” imbuh Kombes Pol. Bambang Yugo sekaligus mantan Kapolres Sukoharjo ini.

Tampak mobil Pajero Sport dengan bagian depan di bamper sudah rusak parah, kaca mobil tampak terbuka, pintu tidak terkunci, AC mobil hidup, dan tidak ada ditemukan kunci kontak. 

“Pelaku MRA dapat diamankan dalam waktu 3 jam dan saat ini sudah di Mapolresta Denpasar,” tandasnya. 012


TAGS :