Politik
Surat Pengunduran Bupati Suwirta Sudah ACC, Tinggal Tunggu Penjadwalan Bamus
Kamis, 11 Mei 2023 | Dibaca: 651 Pengunjung
Dalam rapat Paripurna Internal DPRD Klungkung, Kamis (11/5/2023) Ketua Fraksi Gerindra Klungkung Komang Suantara menyampaikan interupsi kepada pimpinan rapat yang juga Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom. Interupsi tersebut mempertanyakan surat pengunduran diri Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta yang telah diterima DPRD Klungkung 2 Mei 2023.
Dalam kesempatan tersebut Komang Suantara alias Otal mempertanyakan sampai mana proses tindak lanjut dari surat masuk Bupati Klungkung terkait pengunduran diri telah diproses. "Kami mengusulkan saudara pimpinan agar segera diagendakan di Bamus. Unsurnya sudah memenuhi, ada aturan yang memayungi. Saya rasa masyarakat juga akan menanti seperti apa kinerja lembaga negara ini," jelas Otal.
Ia menambahkan sesuai dengan UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang ketetapan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, ada ketentuan batas waktu dalam memproses surat pengunduran diri bupati yang telah diterima Pimpinan DPRD kabupaten.
Terkait dengan progres yang ditanyakan tersebut Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom mengatakan bahwa pihaknya sudah ACC surat tersebut. Untuk selanjutnya pihaknya akan menyerahkan kepada Bamus untuk diagendakan.
"Kami terima, kami berikan kepada sekretariat untuk bisa diproses. Surat sudah kami terima dan surat sudah kami ACC Per hari ini sudah ACC. Sudah sampaikan unsur pimpinan untuk bisa dijadwalkan. Sekarang ada di angota Bamus terserah anggota Banmus. Jangan sampai kita intervensi. Saya sudah minta tolong jadwalkan. Saya sendiri pengen selesai. Kita selesaikan. Tidak mau menghambat orang maju kemana-mana," jelas Gung Anom.
Perlu diketahui Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta telah mengirimkan surat yang ditujukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klungkung tentang pengunduran diri sebagai Bupati Klungkung.
Surat pengunduran diri tersebut dalam rangka mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Provinsi Bali yang berpedoman dengan PP Nomor 32 Tahun 2018 dan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. "Saya mengajukan pengunduran diri sebagai Bupati Klungkung periode Tahun 2018-2023 untuk bisa diproses sesuai ketentuan," tulis Bupati Suwirta di dalam surat tersebut. (*)
TAGS :