Peristiwa
Sukena Sekeluarga Ucapkan Terima Kasih ke De Gadjah
Selasa, 24 September 2024 | Dibaca: 286 Pengunjung
Tampak Made Muliawan Arya alias De Gadjah, menerima kedatangan I Nyoman Sukena (38) yang akhirnya divonis bebas dalam kasus pemeliharaan landak jawa (Hystrix javanica), Selasa (24/9/2024).
Sosok I Nyoman Sukena (38) sempat ramai dalam kasus pemeliharaan landak jawa (Hystrix javanica). Kasusnya diperbincangkan masyarakat Bali dan netizen, mereka ramai-ramai memberi dukungan moril dan mendesak Sukena dibebaskan.
Sukena dijerat hukum dan ditahan tanpa mengetahui status satwa landak jawa itu dilindungi. Secara masif masyarakat memberikan dukungan di medsos. Bahkan, Ketua DPD Gerindra Bali Made Muliawan Arya alias De Gadjah, memberikan dukungan agar Sukena segera dibebaskan.
Sukena meminta bantuan salah satunya kepada De Gadjah. Hingga akhirnya dapat bebas, Sukena lalu menemui langsung dan mengucapkan terima kasih terhadap De Gadjah.
"Sejatinya beliau (Pak Sukena) tidak bersalah, apalagi sampai melakukan delik. Memang Pak Sukena sempat bertemu Pak De, sehingga terjadi proses untuk membantu membebaskan Pak Sukena," kata Kuasa Hukum Berdikari Law Office, Kadek Cita Ardana Yudi, SH., S.Si., Senin (24/9/2024).
Kadek Cita mengatakan saat Pak Sukena berada dalam tahanan, kemudian sekira Selasa (3/9) lalu keluarganya hadir ke rumah pemenangan Mulia-PAS untuk menceritakan persoalan yang dialami.
"Pandangan kami kasus ini sangat 'lemah'. Artinya, Pak Sukena tidak memiliki mens rea (niat jahat) untuk tindakan menjadi delik. Beliau hanya faktor ketidaktahuan saja, tidak ada niat. Namun, beliau dijadikan tersangka, bahkan sampai ditahan. Keluarganya saat itu pasti panik dan akhirnya diterima Pak De Gadjah, meminta bantuan untuk tahanan (Pak Sukena) supaya bebas atau lewat restorative justice. Kami bantu bersama Pak Gede Pasek Suardika, termasuk komunikasi berproses dari Pak De Gadjah. Hingga akhirnya Pak Sukena divonis bebas," tegasnya.
Sukena yang tinggal di Banjar Karang Dalem, Desa Bongkasa Pertiwi, Kec. Abiansemal, Badung ini mengakui sangat bersyukur divonis bebas. Ia datang bersama istrinya, Ni Made Lasmi dan keluarga lainnya untuk bertemu De Gadjah dan memberikan ucapan terima kasih.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak De Gadjah, yang mana sudah membantu proses persidangan hingga bebasnya saya," ucap Sukena yang juga di dampingi kakaknya, Made Sulendra (41).
Sedangkan Made Lasmi menambahkan dengan vonis bebas suaminya, ia memberi ucapkan terima kasih untuk Pak De Gadjah.
"Saya berterima kasih sekali untuk Pak De Gadjah, bersama semua rekan-rekan. Termasuk sejak proses persidangan dan akhirnya suami saya divonis bebas," ucapnya.
Untuk diketahui, terdakwa Sukena divonis bebas dari kasus pemeliharaan Landak Jawa. Diketahui bahwa Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menilai kepemilikan landak jawa oleh Sukena tidak melawan hukum.
"Menyatakan Nyoman Sukena tidak bersalah dan sah sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum. Membebaskan Nyoman Sukena dari dakwaan tunggal tersebut," kata Hakim Ketua Ida Bagus Bamadewa Patiputra dalam persidangan di PN Denpasar, Kamis (19/9/2024) lalu.
Bamadewa mengatakan bahwa Sukena dikenai unsur kesengajaan dalam Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE). Kemudian Bamadewa mempertimbangkan arti unsur kesengajaan yang luas.
Menurut Bamadewa, karena unsur kesengajaan memiliki arti luas, majelis hakim memilih pertimbangan secara subjektif, yakni menyatakan Sukena tidak sengaja menyimpan, memelihara, membunuh, melukai, dan memperniagakan landak langka tanpa izin.
"Majelis menilai tidak ada kesengajaan dalam memelihara landak. Terdakwa tidak mengetahui bahwa memelihara landak harus ada izin. Menurut pertimbangan itu, terdakwa secara subjektif tidak memenuhi kualifikasi memelihara, menangkap, melukai membunuh, mengangkut dalam keadaan hidup. Terdakwa tidak dapat disalahkan atas dakwaan yang didakwakannya," imbuh Bamadewa.
Bamadewa juga mengimbau penegak hukum mempertimbangkan sejumlah aspek dalam menegakkan hukum. Dia meminta semua penegak hukum agar berhati-hati dalam bertindak dan tetap mengedepankan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) dalam proses penegakan hukum.
Atas vonis tersebut, jaksa dan pengacara Sukena menyatakan menerima putusan majelis hakim. Semua hak dan nama baik Sukena segera dipulihkan.
Majelis Hakim menilai peternak babi dan ayam ini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 Ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).
"Membebaskan terdakwa I Nyoman Sukena dari dakwaan tunggal tersebut," tegasnya.
Sebelumnya, Sukena dilanda kasus saat kedapatan memelihara empat landak Jawa di rumahnya.
Ada empat ekor landak yang dipelihara Nyoman Sukena ini merupakan satwa yang dilindungi.
Landak Jawa tersebut merupakan pemberian ayah mertua Nyoman Sukena. Di mana saat itu, Nyoman Sukena diberi dua landak jawa.
Saat dirawat Nyoman Sukena, dua landak jawa tersebut berkembang biak menjadi empat ekor.
Landak jawa dimaksud pemberian dari mertuanya yang telah meninggal dunia. 012
TAGS :