Peristiwa
SP3 Dinilai Tak Sah, Warga Penuhi PN Denpasar
Senin, 09 Januari 2023 | Dibaca: 1016 Pengunjung
Dukungan penuh masyarakat Bali terhadap perjuangan THNB, dilakukan dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (9/1/2022).
Team Hukum Nusa Bali (THNB) mengajukan gugatan perkara Praperadilan terkait penghentian penyidikan terhadap laporan pengaduan masyarakat dengan Register Dumas Nomor: 441/XI/2020 Ditreskrimum tanggal 3 November 2020 dan Laporan Polisi, yaitu Nomor: LP/409/XI/2020/BALI/SPKT tanggal 3 November 2020 atas dasar ‘Penggabungan Laporan dan Pengaduan’.
Advokat Harmaini Idris Hasibuan, SH., dan kawan-kawan dari THNB sebagai pemohon dan Kapolda Bali Irjen Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, SH., M.Si., C.q Penyidik Unit IV Subdit 3 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali di Mapolda Bali, berdasarkan kuasa khusus kepada kuasa hukumnya Imam Ismail, SH., I Ketut Soma Adnyana, SH., MH., dan kawan-kawan sebagai termohon.
Menurut Advokat Hasibuan, kesimpulan yang dibacakan pemohon di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (9/1/2023) bahwa; 1. Pemohon tetap berpegang teguh terhadap dalil-dalil permohonan praperadilan yang diajukan pada tanggal 23 November 2022, serta penegasannya melalui Replik yang diajukan pada persidangan tanggal 30 Desember 2022;
2. Pemohon menolak seluruh dalil-dalil termohon, kecuali yang diakui secara tegas kebenarannya oleh pemohon; 3. Hal-hal yang telah terungkap di persidangan dan telah diakui oleh termohon, atau setidak-tidaknya secara tegas tidak dibantah kebenarannya oleh termohon, maka mohon telah terbukti kebenarannya dan merupakan fakta.
Pemohon mengajukan permohonan praperadilan, yang dalam pokok perkaranya menyatakan tidak sah terkait penghentian penyidikan terhadap ‘Penggabungan Laporan dan Pengaduan’ dari Laporan Pengaduan Masyarakat dengan Register Dumas Nomor 441/XI/2020 Ditreskrimum tanggal 3 November 2020 dengan pelapor Putu Pastika Adnyana, SH., dan Laporan Polisi Nomor: LP/409/XI/2020/BALI SPKT tanggal 3 November 2020 dengan pelapor Putu Ayu Chandra Dewi tentang peristiwa tindak pidana dimuka umum mengeluarkan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan suatu agama yang dianut di Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 a ke a KUHP, dengan terlapor Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradata Wedastera Putra Suyasa III, SE., (M.Tru)., M.Si., alias Arya Wedakarna alias AWK.
Hasibuan menerangkan penghentian penyidikan tersebut tidak sah dikarenakan termohon menggunakan rujukan Pasal 109 ayat (2) dan Pasal 184 KUHAP dengan rancu dan keliru. Alasan penghentian dikarenakan tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana pasal yang dipersangkakan tanpa disertai penjelasan hukum apapun merupakan bentuk kesewenang-wenangan termohon dalam menghentikan penyidikan.
Pemohon menjelaskan pada tahapan penyidikan termohon telah mendapatkan 3 alat bukti yang sah, sesuai bukti P.7, P.8, dan P.9; Bahwa pemohon menjelaskan turut termohon dengan telah menghilangkan atau meniadakan serta menghapuskan fakta hukum pada tahapan penyelidikan dan penyidikan, merupakan penghentian penyidikan yang tidak sah, sesuai dengan bukti P.1, P.2, P.3, P.4, P.5, P.6, P.7, P.8, P.9, P.10, P.11, P.12, P.13.
Kemudian jawaban termohon; Termohon tidak memaparkan satupun argumentasi hukum yang meyakinkan atas alasan mengapa penyidikan sepatutnya dihentikan. Termohon hanya mendeskripsikan alur penyelidikan, penyidikan, dan penghentian penyidikan dengan menjelaskan kewenangan penghentian penyidikan tanpa elaborasi substantif;
Termohon justru menjawab poin-poin selain dari pada hal yang terkait dengan manajemen penyidikan yang merupakan objek dari praperadilan (sah atau tidaknya penghentian penyidikan).
Hasibuan menegaskan dalam jawaban termohon sama sekali tidak menyebutkan unsur nama yang tidak dipenuhi, atau hal apa yang secara konkret dapat menjadikan penyidikan harus dihentikan, sehingga jawaban termohon tidak memiliki relevansi maupun substansi yang signifikan.
“Kesimpulan, pemohon akan tetap berpegang teguh pada barang bukti yang diterbitkan secara sah oleh termohon I sendiri, yaitu bukti SP2HP (P.3, P.4, P.7, P.8, dan P.9) dengan demikian, maka tindakan termohon dengan tidak memanggil dan tidak mengundang, serta tidak mengikutsertakan pelapor THNB Putu Pastika Adnyana, SH., serta tidak mengundang 3 orang saksi ahli dan tidak mengikutsertakan barang bukti/alat bukti yang sudah lengkap sesuai isi Pasal 184 KUHAP dalam gelar perkara khusus tanggal 7 Juli 2022,” terang Hasibuan.
Lanjutnya, diketahui turut termohon dan termohon I sebelumnya sudah mengetahui dan menyadari bahwa perkara ini adalah perkara yang telah dilakukan penggabungan perkara antara Lap Pol: LP/409/XI/2020/BALI/SPKT dengan Lap: Dumas/441/XI/2020/Ditreskrimum keduanya sama-sama bertanggal 3 November 2020, sehingga termohon I dan turut termohon dengan sengaja melakukan permufakatan jahat untuk tidak mematuhi isi dari Surat Direktur Reserse Kriminal Umum Nomor: B/553/V/Res.1.24/2021/ Ditreskrimum tertanggal 10 Mei 2021 (P.4) sehingga termohon I dan turut termohon dengan sengaja telah melakukan dan melaksanakan manajemen penyidikan yang salah prosedur.
“Jadi karena turut termohon dan termohon I hanya melakukan gelar perkara khusus terhadap Lap. Pol: LP/409/XI/2020/BALI/SPKT tanggal 3 November 2020 dari pemohon (THNB),” tegasnya.
Hasibuan menegaskan penghentian penyidikan yang didasarkan atas kesimpulan dan rekomendasi dalam gelar perkara khusus tersebut dari termohon telah berakibat menghilangkan fakta yang ditemukan pada proses penyelidikan dan penyidikan.
“Maka sesuai Obstruction of Justice Pasal 221 dan Pasal 233 KUHPidana, serta telah menghapuskan atau meniadakan langkah-langkah yang telah dilakukan oleh penyidik (termohon I) pada tahap penyelidikan dan penyidikan, sebagaimana tertuang dalam isi gugatan permohonan Praperadilan tanggal 23 November 2022 pada point ‘B’ tentang Fakta Hukum Fase Pertama dan Fakta Hukum Fase Kedua pada angka 1 (P.1) sampai dengan angka 9 (P.9), P.14 dan P.15 menjadi tidak pernah ada, sehingga penghentian penyidikan sesuai bukti SP2HP dan SP3 P.10, P.11, P.12, P.13 adalah tidak sah,” tegasnya. 012
TAGS :