Peristiwa
Sopir Taxi Ditangkap Reskrim Polres Bandara Ngurah Rai, Diduga Ambil Tas Ransel WNA Perancis
Sabtu, 11 Mei 2024 | Dibaca: 402 Pengunjung
Tim Opsnal Sat. Reskrim Polres Bandara Ngurah Rai, Tuban, Badung, mengamankan pelaku IKEP diduga mengambil tas ransel berisi surat dan uang milik bule inisial DM asal Prancis, Sabtu (11/5/2024).
Oknum sopir taxi inisial IKEP (40) melakukan tindakan tidak terpuji usai mengantar penumpang ke Terminal Keberangkatan International, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung.
Pelaku IKEP mengambil tas ransel milik penumpang Warga Negara Asing (WNA) Prancis inisial DM (46) yang tertinggal di mobilnya.
Tas ransel dibawa pulang ke rumahnya di Jalan Imam Bonjol Gg. Kertapura Denpasar, pada Minggu (28/4/2024) Pukul 18.30 Wita.
Korban DM diawal menumpang taxi bersama ibunya dari Canggu Kuta Utara, Badung Pukul 17.00 Wita menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan tiba Pukul 18.00 Wita.
Mereka turun dari mobil sambil membawa bagasi berupa 2 buah koper yang akan dibawa berangkat oleh ibunya. Sedangkan tas ransel milik korban DM, ditaruh di belakang jok tempat duduk sopir tertinggal di mobil taxi.
Korban DM seketika teringat akan tasnya yang tertinggal di mobil taxi, dia berusaha melakukan pencarian terhadap mobil taxi berwarna biru tua tersebut di sekitar terminal international, namun tidak ditemukan.
Isi dalam tas ransel warna hitam tersebut di antaranya sejumlah kartu identitas korban dan uang tunai pecahan 100 ribu dengan keseluruhan berjumlah Rp30.046.000,-
PS. Kasi Humas Ipda Nyoman Darsana mengatakan korban DM melaporkan kejadian dialaminya pada Senin (6/5/2024) sekitar Pukul 22.00 Wita.
Korban DM yang tinggal di villa di daerah Pererenan Kec. Mengwi tersebut mengalami kerugian sebesar Rp42 Juta.
“Menidaklanjuti laporan korban, Kasat Reskrim Iptu Rionson Ritonga, SH., MH., bersama anggotanya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan CCTV di sekitar TKP,” ujar Kasi Humas seizin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP I Ketut Widiarta, SH., S.IK., M.Si., Sabtu (11/5/2024).
Akhirnya, mobil taxi berhasil di lacak oleh Tim Opsnal Sat. Reskrim Polres Bandara, sehingga pada Selasa (7/5/2024) malam.
Pelaku IKEP beserta barang buktinya berhasil diamankan di rumahnya di Jalan Imam Bonjol Gg. Kertapura, Denpasar.
“Pelaku (IKEP) telah mengakui perbuatannya dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai,” tutupnya. 012
TAGS :