Peristiwa

Sopir Freelance Sesali Curi Bagasi Turis Rusia, Kasus Berujung Restorative Justice

 Rabu, 18 Januari 2023 | Dibaca: 358 Pengunjung

Kasus pencurian bagasi/koper, antara korban Venglovskala E. (40) dan pelaku Putu Agus S. (40) dipertemukan di Sat. Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, sehingga berujung restorative justice alias damai.

www.mediabali.id, Badung. 

Sempat ramai atas tindakan pencurian bagasi atau koper oleh sopir freelance Putu Agus Sucipto (40) asal Munduk Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, terhadap korban Warga Negara Asing (WNA) negara Rusia, yakni Venglovskala Ekaterina (40), akhirnya berujung damai di ruang Sat. Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Diketahui bahwa mediasi kedua belah pihak melalui pengacaranya masing-masing, mereka lantas menyepakati untuk diselesaikan secara Restorative Justice (RJ), Selasa (17/1/2023) lalu.

Diterangkan Kasat Reskrim Iptu Rionson Ritonga, SH., MH., seizin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, SE., bahwa sebelum terjadi penyelesaian melalui restorative justice antara pelaku dan korban, telah dilakukan pembicaraan supaya diselesaikan secara damai.

"Jadi kami penyidik hanya memfasilitasi saja, mereka kedua belah pihak sudah sepakat untuk menyelesaikan kasusnya melalui RJ,” terang Kasat Reskrim Iptu Rionson, Rabu (18/1/2023).

Di dalam proses restorative justice, tampak jelas penyesalan pelaku Putu Agus yang merasa bersalah dan khilaf atas perbuatan yang dilakukannnya. 

Menurut Kasat Reskrim Iptu Rionson, pelaku Putu Agus telah menyesali dan merasa khilaf atas perbuatan yang ia lakukan dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, di samping itu pelaku juga bersedia memberikan ganti rugi kepada korban Venglovskala.

“Atas penyampaian pelaku, korban juga sepakat untuk memaafkan pelaku dan ia juga tidak mau memperpanjang lagi permasalahan ini. Kemudian kedua belah melakukan penandatanganan berita acara dan saling bersalaman,” imbuh Mantan Kasubnit 4 Unit Lidik Sat. Resnarkoba Polresta Denpasar ini.

Untuk diketahui, kasus bermula saat korban Venglovskala melapor kehilangan bagasi atau koper berisi pakaian, Minggu (15/1)  pukul 01.40 Wita, persisnya di saat baru landing di Bandara I Gusti Ngurah Rai melalui terminal kedatangan international, 

Tidak lama kemudian, korban Venglovskala, tidak menyangka dan mengetahui bahwa kopernya hilang setelah baru tiba di Villa Timang Jimbaran, di tempatnya menginap.

Keesokan hari, Senin (16/1/2023) pukul 11.00 Wita, korban Venglovskala melapor ke Polres Bandara dan melalui serangkaian penyelidikan, serta bekerjasama dengan Avsec Angkasa Pura sambil menganalisa CCTV, akhirnya pelaku terdeteksi yang merupakan seorang sopir freeland dan berhasil diringkus. 012


TAGS :