Peristiwa
Sindikat Narkotika Capai Omzet Rp15 Milliar Diungkap BNN RI, MW Kelola dari Balik Jeruji Besi Lapas Kerobokan Badung
Jumat, 05 Mei 2023 | Dibaca: 420 Pengunjung
Pelaku inisial MW ditunjukkan Kepala BNN RI Komjen Pol. Petrus Golose di hadapan publik Bali. MW melakukan TPPU hasil dari tindak pidana narkotika shabu-shabu mencapai Rp15 M, Jumat (5/5/2023).
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol. Dr. Drs. Petrus Reinhard Golose, MM., merilis tangkapan terhadap mantan narapidana kasus narkotika inisial MW.
MW diringkus karena melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil dari tindak pidana narkotika jenis shabu-shabu, dengan mencapai nilai omzet Rp15 Milliar.
"Dalam pengungkapan kasus TPPU, kejahatan narkotika merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk memiskinkan jaringan sindikat narkotika. Hal ini sebagai efek jera agar tidak mampu melakukan kejahatan narkotika kembali," tegas Komjen Pol.Petrus Golose, Jumat (15/5/2023).
MW melakukan TPPU salah satunya dengan membangun ruko lantai tiga di areal Jalan Glogor Carik Selatan, Denpasar Selatan (Densel).
Bahkan, BNN RI sebelumnya tidak mudah mengungkap keterlibatan MW. Ia diketahui melakukan modus TPPU hasil dari tindak pidana narkortika dari balik jeruji besi, persisnya saat dia masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Badung.
"Diketahui TPPU kejahatan narkotik ini diduga dilakukan oleh MW ketika masih mendekam di Lapas Kerobokan, Badung, pada 2016 s.d. 2022. Petugas BNN RI mengungkap MW terbukti melakukan transaksi narkotika dengan jaringannya menggunakan modus operandi nomor rekening atas nama orang lain yang MW pakai selama di dalam Lapas," terangnya.
Komjen Pol.Petrus Golose yang merupakan mantan Kapolda Bali ini mengungkapkan, apabila jaringan MW berhasil diungkap bermula dari diamankannya inisial IGABK alias AT di halaman parkir Lapas Kerobokan, Badung, pada 12 Februari 2018. Dari itu pula, diketahui memiliki keterkaitan dengan narapidana di Lapas tersebut berinisial IM alias K, alias BC yang menjadi kaki tangan MW.
Selanjutnya, tidak saja dua tersangka tersebut. BNN RI turut menemukan keterkaitan bisnis narkotika yang dilakukan MW, dengan tersangka inisial JC alis FC, dia sudah diamankan di Depok, Jawa Barat, pada 16 Februari 2022 lalu.
Penelusuran lebih lanjut, 'follow the money, follow the asset' yang dilakukan oleh Direktorat TPPU Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, di mana terungkap pada periode 2016 s.d. 2022 MW telah menerima uang jual beli narkotika berasal dari IGABK alias AT sebagai mantan narapidana narkotika tangkapan BNN Provinsi Bali, yang telah mentransfer uang dengan total nilai Rp9.870.350.000.
"Rincian lainnya, IM alias K alias BC yang saat ini ditahan dalam perkara TPPU narkotika telah mentransfer uang dengan total nilai sebesar Rp948.300.000. Dan dengan JC alias FC yang saat ini ditahan dalam perkara TPPU narkotika, telah mentransfer uang dengan total nilai sebesar Rp2 Milliar. Dari bukti-bukti terkait, lalu petugas BNN mengamankan MW di sebuah ruko milik yang berada di kawasan Pemogan, Densel," bebernya.
Untuk diketahui, tercatat BNN RI telah menyita barang bukti; 1. Sebidang tanah dan bangunan 3 ruko 3 lantai dengan luas tanah 500 M² di kawasan Glogor Carik No. 108 Desa Pemogan Kec. Densel, senilai Rp10 Milliar; 2. Sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal 2 lantai dengan luas tanah 155 M² di Kawasan Desa Pamecutan Kaja Kec. Denut senilai Rp3 Milliar; 3. Mobil Honda Accord Tahun 2020 hitam mutiara Nopol: DK 108 MN, senilai Rp745.500.000; 4. Mobil Honda CRV 1.5 Tahun 2021 hitam mutiara Nopol DK 108 NV, senilai Rp558 Juta.
BB lainnya adalah: 5. Sepeda motor Kawazaki ZX250R Tahun 2021 merah Nopol DK 3939 MW, senilai Rp223.550.000 ini; 6. Sepeda motor Yamaha 2 DP-R A/T Tahun 2018 hitam Nopol: DK 4337AAR senilai Rp 20 Juta; 7. Dua unit sepeda Bromton. @Rp40 Juta,- senilai Rp 80 Juta, beserta Perhiasan emas, diduga ditaksir harga Rp443.480.000.
"Jadi total nilai keseluruhan aset berdasarkan harga perolehan sebesar Rp15.070.530," tegasnya.
Oleh karenanya, pelaku MW dijerat ancaman hukuman berlaku. Dia dijerat dengan Pasal 3, 4, 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman maksimal hukuman pidana penjara 20 Tahun dan denda Rp10 Miliar. 012
TAGS :