Peristiwa

Sesari di Pura Ponjok Batu Dicuri, Dua Tersangka Diringkus Aparat

 Jumat, 10 Februari 2023 | Dibaca: 549 Pengunjung

Pencurian sesari di Pura Ponjok Batu, Tejakula, Buleleng, dua tersangka Made Sudarma dan Komang Sudiarta diamankan aparat Polres Buleleng, Jumat (10/2/2023).

www.mediabali.id, Buleleng. 

Kotak sesari dengan kondisi tergembok di areal Pura Ponjok Batu, Tejakula, Buleleng, sempat hilang isi uangnya.

Peristiwa kemudian diketahui, Kamis (22/12/2022) pukul 09.15 Wita, oleh pelapor Kadek Putrayasa dan Nengah Widi saat hendak mengambil sesari. Ternyata gembok di kotak sesari sudah tidak ada lagi. Tampak di dalam kotak sesari hanya tersisa uang tunai Rp 1.000.,-

Sempat terkejut karena rusaknya gembok sesari dan uang sesari hilang, para pelapor kemudian langsung mengecek CCTV, lalu terlihat jelas seseorang mengambil sesari dengan cara merusak gembok tempat sesari. Kejadian lantas dilaporkan ke Polsek Tejakula, demi memperoleh penanganan lebih baik.

Polsek Tejakula usai menerima laporan kehilangan uang sesari, lalu melakukan pengolahan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kawasan Pura Ponjok Batu di Banjar Dinas Alassari Desa Pacung Kecamatan Tejakula dan mengkroscek rekaman CCTV.

"Diketahui orang di rekaman CCTV adalah Made Sudarma alias Tabis (27) bertempat tinggal di Banjar Dinas Dauh Pura Desa Depeha Kubutambahan dan yang bersangkutan merupakan residivis baru keluar sekitar 1,5 bulan sebelum kejadian," ungkap Kapolsek Tejakula AKP Gede Sudiana, S.Sos., didampingi Kanit Reskrim IPDA Nyoman Sudiarta, SH., dan Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya, SH., Jumat (10/2/2023).

Lebih lanjut, Rabu (8/2) pukul 11.00 Wita, saat pelaku Sudarma berada di daerah Bengkala Kubutambahan, tim penyelidik Unit Reskrim Polsek Tejakula berhasil mengamankan dia tanpa ada perlawanan.

"Pelaku Sudarma mengakui melakukan perbuatannya bersama dengan temannya bernama Komang Sudiarta alias Kadek Ae (21) alamat di Banjar Dinas Kaja Kangin Desa Kubutambahan," imbuh AKP Sudiana.

Tanpa berlama-lama, atas keterangan pelaku Sudarma, dihari yang sama, Rabu (8/2) pelaku Komang Sudiarta alias Kade Ae berhasil diamankan.

Peran pelaku Sudarma masuk lewat pintu samping Pura, lalu mengambil uang di kotak sesari, didahului dengan merusak gembok menggunakan alat tang besi. Sedangkan, Sudiarta menunggu di atas motor di luar pura, setelah berhasil mengambil sesari keduanya meninggalkan lokasi kejadian.

"Di mana hasil pengambilan sesari, dipergunakan kedua pelaku untuk kebutuhan pokok sehari-hari, sehingga saat kedua pelaku diamankan uang sesari tersebut sudah habis. Akibat kejadian tersebut pihak pura menyampaikan bahwa kerugian dialami sebesar Rp 5 Juta," tegasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka, disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 365 Ayat (1) Butir 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara. 012


TAGS :