Peristiwa

Sengketa Tanah Serangan, Advokat Ipung Sebut Kasasinya Tidak Disampaikan di E-Court 

 Kamis, 24 Oktober 2024 | Dibaca: 389 Pengunjung

Advokat Siti Sapurah, SH., mengatakan sebagai penggugat mempertahankan sengketa tanah di Pulau Serangan, Denpasar Selatan.

www.mediabali.id, Denpasar. 

Advokat senior Siti Sapurah, SH., alias Ipung, menyatakan kasusnya dengan PT BTID masih berlanjut. Ipung sebagai penggugat masih mempertahankan perihal sengketa tanah di Pulau Serangan, Denpasar Selatan.

Sengketa tanah ini berlanjut karena ada pengajuan kasasi dari para tergugat yang sebelumnya sempat kalah di tingkat banding. Kasasi ini menunjukkan kegigihan PT BTID, atas kasus sengketa tanah dengan Ipung tetap berlanjut.

Ipung menilai terdapat kejanggalan dalam proses tersebut. Sebab, pengajuan kasasi oleh Pemohon Kasasi/Termohon Kasasi yang dulu adalah Para Tergugat dan Turut Tergugat tidak diunggah ke Layar E-Court, pihaknya oleh petugas Kasasi PN Denpasar, bahkan setelah lewat jangka waktu 14 hari. 

Menurut Ipung, umumnya E-Court yang dipakai untuk menyampaikan segala pemberitahuan berkaitan dengan agenda sidang, termasuk kasasi. Akibat dari persoalan ini, Ipung menegaskan kembali melawan PT BTID.

"Kami jelas anggap ini ada hal janggal, di mana diduga dilakukan entah sengaja atau tidak sengaja oleh petugas Kasasi di PN Denpasar. Saat putusan di PT Denpasar di-upload ke layar E-Court kami pada 2 Oktober 2024 dan relaas juga di upload esoknya, tetapi kenapa pengajuan kasasi tidak?," tegas Ipung, Kamis (24/10/2024).

Pihaknya tidak mengira terdapat pengajuan kasasi, sehingga ia menunggu ada relaas yang menyatakan putusan tingkat banding sah dan memiliki kekuatan hukum tetap. Sayangnya, hal dimaksud juga tidak ada di E-Court. 

Ipung yang juga Kuasa Hukum sekaligus ahli waris penggugat (HJ Maisarah) dan rekannya Horasman Diando Suradi, sempat menanyakan ke petugas PTSP PN Denpasar, pada Rabu (23/10) lalu.

Saat ditemui, petugas kasasi bernama I Made Yasa menerangkan alasannya bahwa belum ada surat kuasa baru. Selanjutnya, Ipung merasa tidak masuk logika dan malah menimbulkan pertanyaan bagi dirinya.

"Bagaimana kami bisa mendapatkan Surat Kuasa dari prinsipal, jika pernyataan Kasasi tidak diberitahukan di e-court kami sebagai kuasa hukum sebelumnya?," tegasnya.

Bahkan, Ipung sampai saat ini belum pernah menyatakan atau mengirimkan surat yang menyatakan bahwa telah merubah email e-court. Ipung juga tidak ada pencabutan kuasa dari prinsipal kepada Ipung selaku Kuasa Hukum. 

Dari itu menandakan surat kuasa pertama yang didaftarkan itu tetap berlaku dan e-court digunakan pun tetap berlaku, karena belum ada perubahan email e-court dari Ipung, yang menurutnya seharusnya email e-court itu masih berlaku. Di sini Ipung meminta supaya aturan ditegakan dengan bijak.

Surat kuasa lain yang disampaikan di tingkat banding, hanya tambahan dari surat kuasa pertama, bukan pengganti, karena tidak ada pencabutan kuasa. Sementara itu, diduga pemberitahuan menyangkut kasasi yang disampaikan melalui E-Mail pribadi prinsipal (HJ Maisarah). Kondisi demikian dianggap aneh dan patut dipertanyakan oleh Ipung

"Kalau email pribadi kan ada banyak pesan masuk ke sana, jadi email itu banyak tertumpuk, sulit untuk menyadarinya. Nah E-Court ini kan jelas-jelas merupakan platform untuk menyampaikan pemberitahuan itu," ucapnya. 

Apabila Ipung terus tidak tahu dan tidak aktif menanyakan hal ini, maka bisa saja dia kehilangan waktu atau hak untuk mengajukan kontra memori kasasi. Dampaknya, tentu jelas akan merugikan pihaknya dan ada lagi dugaan kejanggalan berikutnya. 

Bahwa ada pernyataan kasasi yang diajukan oleh yang dulunya Tergugat II (Desa Adat Serangan) pada 17 Oktober 2024, tetapi masih diterima. Padahal harusnya tenggang waktu pengajuan hanya sampai 16 Oktober 2024. Saat ditanyakan, alasan menerima pengajuan, petugas menyatakan e-court error. 

"Kok bisa ya? Alasan pihak lain bisa diterima sedangkan kami dibuat alasan lain dari pihak Pengadilan bukan dari kami. Tentu di sini ada dugaan perbedaan perlakuan yang dilakukan oleh pihak/petugas kasasi di PN Denpasar terhadap kami," bebernya.

Ipung melaporkan perihal E-Court dan petugas kasasi PN Denpasar terkait dugaan maladministrasi ke Sistem Informasi Pengawasan (Siwas) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Ke depan supaya ada tindak lanjut atas masalah ini. Ipung telah menyampaikan surat pemberitahuan ke Ketua PN Denpasar.

"Saya berharapnhasilnya bisa menjadi tolak ukur bagi Hakim di Tingkat Kasasi, agar tidak mempertimbangkan permohonan dari pemohon kasasi," ungkapnya.

Sementara itu, mengenai masalah itu, Juru Bicara PN Denpasar Gede Putra Astawa mengungkapkan bahwa menurut keterangan bagian perdata, alasannya karena kuasa penggugat hanya sampai banding tidak sampai kasasi. Kemudian pemberitahuan e-court diberitahukan langsung ke prinsipal (Sarah alias HJ Maisarah). 

"Ada dua surat kuasa, yang pertama dan ada yang diajukan saat banding. Nah yang dipakai jadinya surat kuasa terbaru, sedangkan berlakunya hanya sampai banding saja, jadi perlu dikoordinasikan lagi ke PTSP agar tidak kehilangan hak mengajukan kontra memori kasasi," ucapnya.

Ditambahkan Astawa, terhadap upaya hukum banding dan kasasi semua dilakukan secara elektronik sekarang. Sehingga, tujuannya adalah terjadi transparansi.

Terhadap alamat email yang dipakai untuk menyampaikan pemberitahuan. Sudah ada Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur ketentuan dimaksud. 012


 


TAGS :