Peristiwa
Selama 1-20 April 2025, Satresnarkoba Polresta Denpasar Bekuk 20 Tersangka Narkotika
Senin, 21 April 2025 | Dibaca: 174 Pengunjung
Kasatres Narkoba AKP Muhammad Rizky Fernandez, S.IK., MH., di dampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, SH., merilis hasil tangkapan narkotika bulan April 2025, Senin (21/4/2025).
Selama periode 1 s.d. 20 April 2025, Satresnarkoba Polresta Denpasar telah menunjukkan kinerja baik dan kerja keras di lapangan. Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil melakukan penangkapan dengan mengamankan pelaku kasus narkotika.
Tercatat Satresnarkoba Polresta Denpasar, jumlah kasus 18 kasus dengan jumlah tersangka 20 orang (19 laki-laki, 1 perempuan). Sedangkan peranan tersangka: 14 orang pengedar dan 6 orang pemakai
"Jadi tercatat ada jumlah barang bukti: Sabu: 1.207,53 gram (1.2 kg); Ganja: 596,99 gram; Extacy: 15 Butir (4,50 gram); Tembakau sintetis: 34,64 gram," ungkap Kasatres Narkoba AKP Muhammad Rizky Fernandez, S.IK., MH., di dampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, SH., Senin (21/4/2025).
Sedangkan terungkap dari hasil tangkapan, tertdapat residivis Daniel Novpamilih kasus Narkotika Tahun 2021 dan Magenta Mangari kasus Narkotika Tahun 2022.
Kemudian modus operandi, mengambil barang yang diletakan di suatu tempat dan memasukan ke dalam cor semen.
Terdapat 10 kasus yang menonjol dengan Barang Bukti (BB) sebagai berikut: 1. Daniel Novpamilih (26) dengan BB sabu 993,27 gram; 2. Magenta Mangari (21) perempuan residivis, alamat tinggal Kos Graha Aruna Kamar No. 4 Jl. Bhinneka Jati Jaya Kuta Badung (BB Sabu: 28,38 gram);
3. Muhamad Bagus Pamungkas (24) alamat Kamar Kos No. 4 Jl. Pulau Moyo Gg. Tirta Sari II No. 58 DenSel (BB Ganja 595,05 gram dan Sabu 3,20 gram); 4. I Gede Ari Ramanda Putra (30) Jl. Pucuk I No 99X, Kec. DenTim, di kamar kos No. 3, (BB Sabu: 83,96 gram dan 15 butir Ekstasi: 4,50 gram);
5. Anak Agung Putu Sustika (28) Jl. Suradipa II Gg. Dewi Laksmi No. 28B Kostan lantai 2 kamar No.4 Denut, (BB Sabu 36,70 gram); 6. Gilang Multi Prayoga (33) alamat sementara: Hotel Damai, Jl. Patih Jelantik No. 2 Kamar No. 10, DenBar (BB Sabu 11,15 gram);
7. Muhsinin (35) Kamar kostan 22 Jl. Gunung Batukaru No.62 Gg. Buntu, Pemecutan, Denbar, (BB Sabu 10,70 gram); 8. Dewa Made Wijaya Kusuma (29) alamat sementara Jl. Sanggulan, Blok G Tengah, Br. Anyar, Kec. Kediri, Tabanan (BB Sabu 7,56 gram);
9. Hamam Januarsyah (32) alamat sementara: Jl. Raya Uluwatu Gg. Soka Baru No. 30 Ds. Jimbaran Kec. KutSel, Badung (Barang Bukti sabu 3,94 gram); 10. Rizal Affidin (33) alamat Kostan di Jalan Balengbong Sari No.8 Jimbaran, KutSel Badung (Barang Bukti sabu 3,64 gram).
Terhadap para tersangka disangkakan Pasal: 1. Pasal 111 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 Tahun paling lama 12 Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 Juta dan paling banyak Rp8 Miliar;
2. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 Tahun, maksimal 12 Tahun dan denda Rp800 Juta s.d 8 Miliar); 3. Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 Juta dan paling banyak Rp8 Miliar.
"Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya Narkotika sebanyak + 10.000 jiwa," pungkasnya. 012
TAGS :