Peristiwa
Sekongkol Suami Istri, Empat Kali Beraksi Peras Korban MiChat di Penginapan
Selasa, 14 Februari 2023 | Dibaca: 534 Pengunjung
Tersangka RET (23), BS (25), dan L (15) diamankan Polsek Densel atas kasus pencurian atau pemerasan dengan pengancaman, Selasa (14/2/2023).
Tersangka Romy Eka Putra Prasetya (23), Indri alias Berto Simorangkir (25), dan rekannya Leonardo (15), bersekongkol memanfaatkan aplikasi MiChat, untuk menjerat korban Sriaji (32) demi melakukan pengancaman dan memeras uang.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, SH., S.IK., M.Si., mengatakan persekongkolan ketiga tersangka adalah dari ide residivis narkoba, RET, lalu diikuti tersangka BS dan L.
Memanfaatkan aplikasi MiChat, selanjutnya BS yang baru memiliki anak setahun ini mendapat pesanan dan kesepakatan bertemu dari korban S asal alamat Jalan By. Pass Ngurah Rai Gang Pantusari No. 32 Kel. Sesetan, Densel.
Tanpa pikir panjang BS dan S menyepakati harga kencan mereka sebesar Rp 500 ribu, pada Jumat (10/2/2023) pukul 02.22 Wita, berjanji bertemu di penginapan di Jalan Sidakarya No. 17 Kecamatan Densel.
"Memanfaatkan aplikasi MiChat, setelah pelaku dan korban sepakat, mereka sepakati untuk bertemu di penginapan Diagraha kamar 204. Mereka sepakat berkencan bersama, namun diawali dengan pijat kurang lebih 5 menit oleh tersangka BS," ujar Kapolresta Denpasar didampingi Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Made Teja Dwi Permana, SH., S.IK., dan Kasi Humas AKP I Ketut Sukadi, Selasa (14/2/2023).
Tanpa disangka oleh korban S, ternyata dia dijebak tersangka BS dan RET, lantas disusul datang tersangka L yang memeras uang korban S.
"Kemudian RET masuk mendobrak kamar nomor 204, yang mengaku suami korban. Ada pemerasan terhadap korban, lalu meminta sejumlah uang. Diajak masuk lagi tersangka inisial L. Korban dibawa ke ATM BNI untuk mengambil sejumlah uang di depan Diagraha," katanya.
Sejumlah barang bukti diamankan, yaitu: 1 HP Oppo untuk akun MiChat, pampers yang dibeli dari hasil pemerasan, dan pakaian yang digunakan saat kejadian. Sedangkan kerugian korban S mencapai Rp 2 Juta.
Sementara tersangka RET dan BS yang tinggal sementara di Jalan Dr. Goris Gg. Tehnik III No. 17 Desa Dangin Puri Kec. Dentim, dan tersangka L beralamatkan sementara di Jalan Gelogor Indah Gg. Mawar No. 26 Desa Pemogan Kec. Denpasar Selatan, ketiganya ditangkap pada Minggu (12/2/2023) lalu.
"Saya sudah empat kali memeras, yang terakhir paling banyak dapat (hasil pemerasan-red). Saya pacaran sudah 1,5 tahun lebih, dulu saya juga pernah tertangkap kasus narkoba," ucap tersangka RET.
Para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP atau Pasal 368 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 9 tahun. 012
TAGS :