Peristiwa

Satresnarkoba Polresta Denpasar Ringkus Belasan Tersangka Pengedar Sabu

 Jumat, 20 Januari 2023 | Dibaca: 397 Pengunjung

Tertangkap tangan mengedarkan sabu-sabu, para tersangka diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar, Jumat (20/1/2023).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus narkotika dari rentan tanggal 1 s.d. 17 Januari 2023, dengan mengamankan 7 orang pengedar dan 7 orang pemakai.

Sebanyak 14 tersangka terdiri atas 10 kasus, dengan total Barang Bukti (BB) Sabu-sabu 813,86 gram dan Extacy 10 butir atau 3,80 gram, disusul 1 orang residivis atas nama Kadek Adi Wiranata dalam kasus narkoba Tahun 2020.

Lima kasus diungkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar, di antaranya; Kasus Pasangan Suami Istri (Pasutri) tersangka Wien Pirnanda (28) dan Sri Rahayu (30) yang ditangkap di Jalan Pendidikan Gang Bambu Sidakarya, Denpasar Selatan (Densel), Selasa (17/1/2023) pukul 16.00 Wita.

Aparat menemukan BB di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan 2 buah plastik klip sabu berat bersih 784,11 gram. BB ditemukan di saku celana dan ada di atas kamar Pasutri terkait.

Tersangka lainnya, Kadek Adi Mandala (39) berprofesi security di alamat Jalan Tangkuban Padangsambian Klod, Denbar, diamankan aparat, Sabtu (7/1/2023) pukul 16.15 Wita dengan TKP depan rumah di Jalan Gunung Athena Padangsambian Kaja, Denbar.

"Ditemukan BB 5 plastik klip sabu berat bersih 2,63 gram dan 10 butir extacy berat bersih 3,80 gram. BB diduga didapat dari inisial Edo," papar Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, SH., S.IK., MH., di dampingi Kasat Narkoba Polresta Denpasar AKP Mirza Gunawan, S.IK., dan Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Jumat (20/1/2023).

Tersangka Kadek Adi, diduga telah 4 kali menempel sabu di wilayah Denpasar. "Tersangka berperan sebagai kurir sabu dan dijanjikan upah Rp 50 ribu sekali tempel," ucapnya.

Kemudian Kadek Adi Wiranata (24) alamat Jalan Raya Sading Mengwi, Badung, ditangkap di TKP Jalan Taman Pancing Gelogor Carik Densel, Rabu (11/1/2023) pukul 09.30 Wita.

Dari Kadek Wiranata ditemukan BB 15 plastik klip sabu berat bersih 3,42 gram, BB diperoleh dari inisial P yang masih dalam penyelidikan aparat.

"Perannya sebagai pengedar berupah Rp 50 ribu sekali tempel, modus operandi menyimpan sabu di jaket yang dipakai tersangka," tegasnya.

Disusul tersangka Putu Ngurah Eka Darma Putra (31) alamat Br. Giri Dharma Ungasan Kuta Selatan, Badung, dia berstatus pengedar dan tertangkap tangan membawa BB 1 plastik plip sabu berat bersih 4,27 gram yang diakui diperoleh dari inisial K.

Sebelumnya, Putu Ngurah tidak berkutik diringkus aparat, Kamis (12/1/2023) pukul 14.30 Wita dengan TKP di depan rumah No. 5 Jalan Taman Baruna Jimbaran Kutsel, Badung.

"Tersangka telah 4 kali menempel di daerah Denpasar, perannya sebagai kurir sabu dan dijanjikan upah Rp 50 ribu sekali menempel," katanya.

Terakhir tersangka Farid Arista (35) berprofesi tukang gigi dan Urip Budi Santoso (36) tidak bekerja, mereka berdua beralamatkan tinggal di Jalan Mertasari Suwung Batan Kendal, Densel.

Aparat meringkus tersangka Farid dan Urip selaku pengedar sabu, Selasa (17/1/2023) pukul 18.30 Wita di TKP Jalan Mekar 2 Pemogan, Densel.

"Ditemukan 2 plastik klip sabu berat bersih 18,66 gram, diduga diperoleh dari inisial Heri," tegasnya.

Para tersangka yang diciduk disangkakan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 Juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

"Satresnarkoba Polresta Denpasar, berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak 15.000 jiwa," pungkasnya. 012


TAGS :