Peristiwa

Satres Narkoba Polresta Denpasar Gagal Tangkap Bandar Tembakau Gorila, Hanya Ciduk Pengedarnya

 Senin, 07 April 2025 | Dibaca: 151 Pengunjung

Satres Narkoba Polresta Denpasar hanya menangkap pelaku Gilang Multi Prayoga (33), asal Tasikmalaya, Jawa Barat, yang menyimpan tembakau sintetis.

www.mediabali.id, Denpasar. 

Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar menciduk pelaku Gilang Multi Prayoga (33), asal Tasikmalaya, Jawa Barat, yang kedapatan menyimpan tembakau sintetis.

Diduga pelaku Gilang diamankan di kawasan Jalan Jaya Giri Kecamatan Denpasar Timur, Kamis (3/4/2025) lalu.

Kasat Narkoba AKP Muhammad Rizky Fernandez, S.I.K., M.H., menerangkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait transaksi narkoba di lokasi tersebut. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sesuai ciri-ciri pelaku.

Pelaku Gilang yang bekerja sebagai  sales di salah satu toko Honda ini tidak berkutik setelah di geledah dan dalam tas selempang biru, ditemukan paket tembakau sintetis.

"Polisi berhasil mengamankan 15 plastik klip berisi daun kering diduga tembakau sintetis (tembakau gorila-red)," ujar Kasat Narkoba.

Kemudian barang bukti yang ditemukan berupa 5 plastik dibungkus plastik putih dan 10 lainnya dibungkus dengan 5 plastik kuning, dengan berat bersih 34,64 gram.

Pelaku Gilang mengakui bahwa barang tersebut ia dapatkan dari seseorang bernama EDGEX yang masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku diminta untuk menyimpan dan menempel sesuai arahan EDGEX. Sedangkan, sampai saat ini Polresta Denpasar masih belum berhasil menangkap DPO inisial EDGEX.

"Pelaku Gilang mengaku menerima upah sebesar Rp50.000 untuk setiap tempel," bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku Gilang disangkakan melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun. 012


 


TAGS :