Peristiwa

Sat. Resnarkoba Polres Bandara Ngurah Rai Ringkus Oknum TKI Asal Pasuruan Miliki Biji Ganja

 Selasa, 25 Juli 2023 | Dibaca: 288 Pengunjung

Pelaku ZPE diringkus Sat. Resnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, pasca terciduk diduga membawa biji ganja.

www.mediabali.id, Badung. 

Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai meringkus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) inisial ZPE (25) asal  Pasuruan Jawa Timur, karena membawa biji ganja.

Pelaku ZPE mantan pekerja tukang las di negara Hongaria ini diamankan di terminal kedatangan international Bandara I Gusti Ngurah Rai pasca melakukan perjalanan dengan penerbangan pesawat Emirates EK368 rute Dubai-Denpasar, Jumat (14/7/2023) lalu. ZPE sebelumnya tiba di Bandara Ngurah Rai untuk transit dan selanjutnya akan pulang kampung ke Pasuruan Jawa Timur.  

Dijelaskan Kasat Resnarkoba Iptu Nyoman Yasa, SH., seizin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, SE., bahwa pelaku ZPE ditangkap ketika akan melewati pemeriksaan petugas Bea Cukai di terminal kedatangan international. Kala itu, petugas mencurigai gerak-geriknya dan langsung melakukan pemeriksaan.

Petugas mengarahkan ZPE untuk dilakukan pemeriksaan melalui X-Ray sesuai prosedur pemeriksaan dari Bea Cukai dan barang-barang bawaannya.

“Pemeriksaan terhadap barang bawaannya pada sebuah koper berwarna biru, di dalamnya terdapat sebuah baju berwarna biru merk Guntner. Lalu dalam lipatan bajunya ditemukan barang berupa biji-bijian tumbuhan berwarna hijau kecoklatan sebanyak 5 butir dengan berat 0,09 gram netto,” jelas Iptu Nyoman Yasa.

Ditemukan pula pada koper milik pelaku ZPE, sebuah Pouch berwarna hitam bertuliskan VGOD yang di dalamnya terdapat 1 buah Disposable Vape warna hitam tanpa merk dan berisi cairan berwarna kuning kecokelatan dengan berat 19,64 gram brutto. Kemudian terdapat pula 12 buah permen Pop bertuliskan Cannabis yang ditemukan petugas pada koper terkait.

"Berikutnya, hasil pemeriksaan melalui Laboratorium milik Bea Cukai, dinyatakan barang yang ditemukan di dalam koper pelaku ZPE diduga mengandung sediaan Narkotika Golongan I," imbuhnya.

Selanjutnya, dari koordinasi antara petugas Bea Cukai Ngurah Rai dengan Sat. Resnarkoba, pelaku ZPE beserta barang bawaannya dibawa ke Mapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk diperiksa aparat.

Pelaku ZPE ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 113 Ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun, kemudian pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Dari itu pula, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. 012


TAGS :