Peristiwa

Sat. Resnarkoba Polres Badung Ringkus Pengedar Sabu-sabu, Diupah Rp50 Ribu Sekali Tempel

 Selasa, 01 Oktober 2024 | Dibaca: 272 Pengunjung

Tersangka Kadek Ari (36) menjadi salah satu kasus menonjol dalam tangkapan Sat. Res Narkoba Polres Badung, Selasa (1/10/2024).

www.mediabali.id, Badung. 

Sat. Resnarkoba Polres Badung mengungkap tangkapan narkotika selama periode 1 s.d. 31 September 2024. Hasilnya terbilang gemilang dengan 7 kasus, dengan 9 tersangka laki-laki dan 1 tersangka perempuan.

Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, S.I.K., menjelaskan bahwa tangkapan selama bulan September 2024, dengan 7 kasus. Jumlah bukti dikumpulkan, yakni Shabu 138,58 gram, Ekstasi 25 butir, dan Ganja 320,2 gram. Sedangkan residivis yang diamankan adalah Kadek Ari Wisnu P (36) dan Hendro Prasetyo (39), yang sama-sama ditangkap Polresta Denpasar di Tahun 2018.

Kasus menonjol dengan jumlah Barang Bukti (BB) cukup banyak dari pelaku Kadek Ari Wisnu P dengan status pelajar/mahasiswa. Kadek Ari beralamatkan tinggal di Jalan Cekomaria, Gg. Padma, Kel./Ds. Peguyangan Kangin, Kec. Denut.

Tersangka Kadek Ari diamankan Senin (2/9) Pukul 09.00 Wita di tempat tinggalnya. Modus Operandinya menyimpan shabu dan ekstasi di atas meja kamar, dengan BB 4 plastik klip shabu seberat 124,46 gram; 1 plastik klip ekstasi berisi 5 butir. Diduga BB didapat dari inisial Adit.

"Tersangka KA mengakui sebagai kurir dan di setiap titik lokasi tempelan pelaku mendapat upah Rp 50.000, dan pelaku juga mengakui kalau bahan tersebut biasanya dipecah di rumahnya, barang bukti tersebut juga sudah sempat dikonsumsi. Sedangkan untuk ekstasi yang 5 butir diturunkan di daerah Monang-Maning, sekalian diturunkan bahan yang kedua rencananya untuk dikonsumsi sendiri," kata AKBP Teguh Priyo, di dampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Badung AKP I Nyoman Sudarma, SH., MH., dan Kasi Humas Polres Badung Ipda I Putu Sukarma, Selasa (1/10/2024).

Kasus menonjol narkoba lainnya, dilakukan tersangka Dimas Setyawanto Binti Asmunidiyanto alias DS (20), yang tinggal alamat di Jalan Pidada III No. 16, Br./Link. Tengah, Kel./Ds. Ubung, Kecamatan Denut. Bersama Muhammad Rafiq Febriyono alias MED (25) alamat Blok II NO. 43, Kel./Ds. Banjar Anyar, Kec. Kediri, Kab. Tabanan.

Tersangka DS dan MED diringkus Sat. Res Narkoba Polres Badung, Senin (2/9/2024) Pukul 19.30 Wita, dengan TKP di Jalan Bukit Lestari II, Br. Mekar Sari, Kel. Jimbaran, Kec. Kuta Selatan.

"BB diamankan adalah 1 paket plastik klip ganja seberat 320,2 gram; 4 paket plastik klip ekstasi sebanyak 20 butir (6,8 gram); 1 paket plastik klip shabu seberat 0,33 gram. Diduga BB didapat dari inisial Baruta. Peran DS dan MED sebagai kurir dengan modus operandi menyimpan narkotika jenis sabu," tegasnya.

Pasal diduga disangkakan Pasal 114 atau 111 Ayat (1) atau 112 Ayat (1) jo 132 UU.RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 Juta dan paling banyak Rp8 Miliar. 012

 


TAGS :