Peristiwa
Sat. Reskrim Polresta Denpasar Tangkap Pelaku Penusukan Kadek Parwata, Pengguna Sabu-sabu dan Masalah Serempetan Motor
Senin, 17 Februari 2025 | Dibaca: 345 Pengunjung
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Muhammad Iqbal Simatupang dan Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo., menjelaskan penangkapan tersangka Bastomi Prasetyawan (34), Senin (17/2/2025).
Tersangka Bastomi Prasetyawan (34) mengaku membunuh korban Kadek Parwata (31). Dia menusuk pisau yang diawali masalah seperempetan motor dengan orang di kejadian pertama, lalu tidak disengaja bertemu korban Kadek Parwata dan terjadilah peristiwa penusukan.
Diketahui tersangka Bastomi ditangkap pada Minggu (16/2/2025) Pukul 17.00 WIB di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. Dia langsung digiring Sat. Reskrim Polresta Denpasar Polsek Denut ke Bali, dan tiba di Kota Denpasar, Senin (17/2) Pukul 02.00 Wita.
"Tersangka ini mengira Kadek Parwata, berteman dengan oknum di kejadian pertama. Hingga akhirnya Kadek Parwata ditusuk, mengalami pendarahan, dan akhirnya meninggal dunia," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Muhammad Iqbal Simatupang, S.I.K., M.H., Senin (17/2/2025).
Diterangkan Kombes Pol. M. Iqbal bahwa tersangka Bastomi melakukan penusukan ke korban Kadek Parwata, dengan motif ketersinggungan akibat serempetan motor.
"Tersangka Bastomi sebelumnya berada di luar Kota, di Jember dan bergeser ke Surabaya di Pelabuhan Tanjung Perak, sebelum dia kabur ke Tarakan Kalimantan, dia berhasil kami tangkap. Dia sempat melakukan perlawanan dan kami lakukan tembakan di dua kakinya, dengan tindakan tegas terukur. Motifnya, diduga tersinggung terhadap korban Kadek Parwata, di TKP tersangka sempat melakukan penganiayaan dengan korban lain (korban penganiayaan pertama-red) karena serempetan motor. Pelaku juga mengira korban Kadek Parwata ini adalah teman korban penganiayaan yang pertama, hingga terjadi cekcok dan terjadi penusukan dengan senjata tajam pisau, yang sebelumnya dibawa tersangka untuk pertahanan dia," tegas Kombes Pol. M. Iqbal.
Tersangka Bastomi kelahiran Banyuwangi, 23 Juni 1991 dan berasal dari Dusun Tegal Pare, Wringin Putih, Kec. Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Dia membunuh Kadek Parwata pada Kamis (13/2/2025) lalu Pukul 02.15 Wita di Tempat Kejadian Perkara (TKP) depan Warung Auna (Warung Madura) di Jalan Nangka Utara Kelurahan Tonja, Banjar Tanguntiti, Kecamatan Denut.
Jajaran Reskrim Polsek Denut dan Polresta Denpasar, mengejar pelaku ke wilayah Jember, menuju Surabaya, hingga hendak ke Kalimantan.
"Sebenarnya pada tanggal 13 Februari 2025, saat kejadian penusukan, kami sudah mengidentifikasi tersangka dan motor digunakan. Tanggal 14 Februari 2025, itu (barang bukti) sudah terkumpulkan semuanya, termasuk lokasi kostannya di daerah Guwang, Gianyar. Motor ini adalah milik bosnya, pelaku bekerja di tempat las dan selama di Denpasar menggunakan motor terkait. Saat kejadian di malam penusukan, Kamis (13/2) Pukul 02.00 Wita, lalu Pukul 04.00 Wita tersangka menitipkan motor di Pasar Wangaya, dia telepon bosnya bilang motornya bensinya habis dan melarikan diri," ungkap Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo., S.IK., M.H.
Diterangkan Kompol Laorens, bahwa tersangka melarikan diri dengan menumpang truk ke luar Bali, hingga kabur ke beberapa wilayah di Jawa Timur dengan naik bus.
"Kalau tanggal 14 Februari 2025, tidak viral, kami sudah amankan tersangka dengan posisi terakhir termonitor di Banyuwangi. Sayangnya viral, kami cek dia kabur tanggal 15 Februari 2025, menuju ke Jember, lalu ke Surabaya, dan lalu ingin melarikan diri ke Kalimantan menggunakan kapal laut," terangnya.
Tersangka Bastomi ini diketahui sebagai pengguna narkoba, saat ditest urine terbukti menggunakan sabu-sabu. "Jadi sudah ditest urine, dia terbukti memakai sabu-sabu. Tersangka mengakui menggunakan sabu-sabu sebelum kejadian penusukan. Saat kejadian dia artinya sudah mengunakan sabu-sabu," terangnya.
Kondisi korban Kadek Parwata, menurut Kompol Laorens mengalami luka tusukan menggunakan pisau dari tersangka.
"Korban Kadek Parwata terkena luka goresan di tangan kiri, luka goresan di rusuk sebelah kiri, luka tusuk pada bahu kiri, dan luka tusuk pada punggung sebelah kiri. Dari dokter yang memeriksa, kemungkinan meninggalnya korban akibat luka di punggung sebelah kiri yang menembus jaringan kulit lemak, selat iga tulang belakang, hingga luka ke paru-paru bagian bawah," bebernya.
Aparat telah mengamankan barang bukti, seperti baju kaos, jaket, pisau, motor jenis Honda Spacy, automatic warna merah maroon, berplat DK 6658 UBE, dan lainnya. Pelaku Bustomi disangkakan Pasal 351 dan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman 15 Tahun penjara. 012
TAGS :