Peristiwa
Saling Klaim Apartemen DVM, Investor Luca Merasa Ditipu dan Melapor ke Polda Bali
Kamis, 22 Juni 2023 | Dibaca: 698 Pengunjung
Investasi Apartemen The Double View Mansion (DVM) Bali, diduga ada klaim kepemilikan F dan suaminya VT, sehingga memicu laporan dari investor Luca Simioni asal Swiss (dua dari kiri) ke SPKT Polda Bali, Kamis (22/6/2023).
Warga Negara Asing (WNA) Luca Simioni asal Swiss, Barry Pullen asal Inggris, Carlo Karol Bonati asal Italia, menindaklanjuti atas kerugian yang mereka alami lewat Laporan Polisi atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Polda Bali, dengan terlapor Warga Negara Indonesia (WNI) Fransisca Fannie Lauren Christie dan suaminya Valerio Tocci WNA asal Italia.
Laporan tersebut atas adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta menyuruh menempatkan keterangan palsu pada akta otentik atas kepemilikan Apartemen The Double View Mansion (DVM) Bali di Pererenan, Mengwi, Badung.
Secara kronologis Fannie asal Irian Jaya, dia diduga duduk sebagai Direktur dan Pemegang Saham sebesar 95% PT Indo Bhali Makmurjaya.
Erdia Christina, SH., MH., selaku kuasa hukum Luca Simioni, dkk, menerangkan selama ini patut diduga Fannie selalu membuat dan menganggap dirinya korban yang seolah-olah terzolimi dari warga negara asing (Luca Simioni-red), di mana Fannie tidak menyampaikan hal-hal yang sebenarnya terkait kasus kepemilikan Apartemen The DVM.
"F tidak sadar dari mana dia mendapatkan modal membangun apartemen PT DVM, padahal mereka antara F dan investor Luca ini sudah saling mengenal," ujar Erdia, dalam Jumpa Pers di Hotel Santika Jalan Sunset Road, Seminyak Kecamatan Kuta, Badung, Kamis (22/6/2023).
Selain itu, diduga pula Fannie tidak pernah menyampaikan bahwa dia memiliki suami WNA Italia, Valerio Tocci, yang selama ini turut bersama-sama dalam mengelola Apartemen The DVM.
"Diketahui F turut mengakui bahwa Apartemen DVM tersebut adalah miliknya, dia tidak pernah menjelaskan dari mana asal-usul dana atau uang yang dia peroleh untuk membangun Apartemen DVM tersebut," imbuh Erdia.
Oleh karena itu, berdasarkan kesepakatan dan dokumen yang ditandatangani oleh para investor asing (Luca Simioni, Arturo Barone, Thomas Huber, dan Valerio Tocci), Fannie Lauren Christie dan PT Indo Bhali Makmurjaya, bukan sebagai salah satu pihak investor pembangunan Apartemen DVM. Namun, namanya hanya digunakan mengelola Apartemen DVM atas permintaan dan atau rekomendasi dari suaminya, Valerio Tocci.
"F di media selalu menyatakan dirinya sebagai korban dan pemilik DVM. Padahal klien saya (Luca Simioni) yang memberikan investasi dana untuk membangun DVM. Tidak ada fakta yang diungkapkan F, seperti Mr. Luca Simioni yang menginvestasikan dananya ke Bali untuk membangun DVM. F juga tidak pernah menjelaskan suaminya seorang WNA, tapi di pemberitaan dia sebut dirinya dizolimi oleh WNA," terangnya.
Pada Tahun 2021, Fannie dan Valerio Tocci pun diduga secara diam-diam telah menjual 2 unit Apartemen DVM dan tidak membagikan keuntungan atas penjualan 2 unit Apartemen DVM tersebut kepada para investor.
"Saya selalu membuat matrix hukum, di mana alat bukti: pernyataan penjualan apartement; dan Kedua, ada somasi; Ketiga, pembagian kerja sama, email. Kemudian kami membuat laporan polisi. Jadi intinya, dari mana F ini dapat membangun hotel sebesar itu (DVM) kalau tidak ada pemodalnya," tegasnya lagi.
Meskipun Luca Simioni telah menagih keuntungan atas penjualan 2 unit Apartemen DVM tersebut kepada Fannie dan Valerio Tocci, sehingga Luca Simioni sebagai salah satu investor membuat Laporan Polisi atas dugaan tindak pidana penggelapan atas penjualan 2 unit Apartemen DVM pada Polda Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana.
Barry Pullen dan Carlo Karol Bonati, sebagai pemilik unit-unit Apartemen DVM diduga telah ditipu oleh Fannie dan Valerio Tocci, di mana pada Tahun 2018, Valerio Tocci menawarkan unit-unit Apartemen DVM kepada Barry Pullen dan Carlo Karol Bonati dengan status kepemilikan Hak Sewa selama 42 tahun, yaitu hingga April 2061.
Disamping itu, Valerio Tocci juga menjanjikan adanya keuntungan atas sewa unit-unit Apartemen DVM milik mereka kepada orang-orang yang menginap di unit-unit tersebut.
Barry Pullen dan Carlo Karol Bonati telah menandatangani Sale and Purchase of Right of Lease (“SPRL”) dengan PT Indo Bhali Makmurjaya, di mana Fannie sebagai Direkturnya menyebutkan harga unit Apartemen DVM sebesar USD 220,000 (Carlo Karol Bonati) dan USD 180,000 (Barry Pullen).
Namun anehnya, Akta Pemindahan dan Penyerahan Hak Sewa yang dibuat oleh Kantor Notaris Eddy Nyoman Winarta, SH., tercantum harga unit Apartemen DVM sebesar Rp 500 Juta dan bukan harga sebenarnya yang telah ditetapkan dalam SPRL dan bukti pengiriman atau transfer uang.
Valerio Tocci juga memerintahkan kepada Barry Pullen dan Carlo Karol Bonati untuk membayarkan unit Apartemen mereka sebesar 15% dari harga unit ke rekening PT Indo Bhali Makmurjaya di Indonesia, dan 85% ke rekening PT DVM Consulting MGT ke rekening Emirates Investment Bank P.J.S.C. di Dubai, Uni Arab Emirates.
Hal ini pun diakui oleh Fannie sebagaimana yang tercantum di dokumen SPRL milik pembeli unit-unit lainnya yang menyatakan bahwa pembayaran 85% dikirimkan ke rekening di Dubai, UAE, dan PTDVM Consulting MGT merupakan perusahaan miliknya.
"Kami akan melaporkan kasus yang lainnya, kini kami masih mengumpulkan bukti-bukti," ucap Erdia.
Sebelumnya, pada bulan November 2022, Barry Pullen dan Carlo Karol Bonati mendapatkan Somasi Pertama, Somasi Kedua dan Jawaban Atas Tanggapan Somasi I dan Somasi II dari PT Indo Bhali Makmurjaya menyampaikan bahwa Barry Pullen dan Carlo Karol Bonati harus melakukan pelunasan atas Unit Apartemen DVM sebesar 85% dari harga unit dan harus dibayarkan ke rekening PT Indo Bhali Makmurjaya dengan nomor rekening Bank Mandiri di Indonesia.
Apabila Barry Pullen dan Carlo Karol Bonati tidak melakukan pembayaran tersebut, maka PT Indo Bhali Makmurjaya meminta Barry Pullen dan Carlo Karol Bonati untuk mengosongkan unit tersebut.
Sebagai tindak lanjut atas Somasi tersebut, PT Indo Bhali Makmurjaya telah mendaftarkan gugatan pembatalan Akta Pemindahan Dan Penyerahan Hak Sewa dan menyatakan bahwa Barry Pullen dan Carlo Karol Bonati tidak berhak atas unit-unit pada Apartemen DVM yang telah mereka bayarkan lunas.
Atas adanya kejadian tersebut, Barry Pullen dan Carlo Karol Bonati melaporkan adanya dugaan tidak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHPidana dan/atau penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHPidana serta menyuruh menempatkan keterangan palsu pada akta otentik sebagaimana Pasal 266 Ayat (1) KUHPidana di Polda Bali.
Dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Fanni Lauren Christie dan Valerio Tocci kepada warga negara asing tersebut sebagai salah satu contoh buruk yang dapat menghambat investasi asing masuk ke Indonesia. Hal ini tidak sejalan dengan semangat yang diusung Pemerintah Indonesia terkait dengan keamanan dan kepastian hukum dalam berinvestasi di Indonesia.
"Kami juga akan mencadangkan hak-hak klien kami untuk membuat laporan polisi kembali, terhadap reputasi klien kami yang sudah rusak karena pemberitaan yang disampaikan oleh F yang menuduh klien kami penipu! Bahkan sampai dengan saat ini tidak ada satu putusan pengadilan pun yang menyatakan bahwa klien kami penipu. Untuk itu sekali lagi saya sampaikan bahwa kami selaku kuasa hukum dari klien-klien yang ada di sini untuk terus mengawal kasus ini hingga terang dan sejelas-jelasnya," pungkas advokat Erdia. 012
TAGS :