Peristiwa

Saksi-saksi Buat Surat Pernyataan Terdakwa Sukojin agar Dibebaskan, Sidang Kasus Gudang Gas Terbakar di Cargo Denut

 Kamis, 07 November 2024 | Dibaca: 542 Pengunjung

Saksi-saksi dihadirkan dalam sidang PN Denpasar, atas kejadian kebakaran gudang gas elpiji di Jalan Cargo Taman I Kelurahan Ubung Kaja, Denut, Kamis (7/11/2024).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Suasana riuh di areal ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, di mana para ibu-ibu datang dalam sidang lanjutan kebakaran gudang gas elpiji di Jalan Cargo Taman I, Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar Utara dengan terdakwa Sukojin (50).

Diketahui apabila para perempuan sebanyak 8 orang dimaksud sebagai pihak dari keluarga korban dan dihadirkan sebagai saksi oleh Siswo Sumarto dkk, selaku tim kuasa hukum terdakwa.

"Saya minta anda semua memberikan keterangan yang sebenar-benarnya, karena semua keterangan akan menjadi pertimbangan majelis hakim," ujar Wakil Ketua (Waka) Pengadilan Negeri Denpasar Heriyanti yang memimpin persidangan, Kamis (7/11/2024).

Lebih lanjut, dalam sidang salah satu saksi bernama Nanda (25) yang suaminya turut menjadi korban memaparkan bahwa dia sedang berada di rumahnya yang berbakar sekitar 500 meter dari TKP. 

Kemudian, karena terkejut Nanda langsung datang mencari suaminya. Di TKP, dia mendengar kabar apabila suaminya sudah dibawa ke rumah sakit membawa ambulan untuk menjalani pengobatan.

Saksi Nanda, lalu bergegas menyusul suaminya ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. Ngoerah Denpasar dan di sana ditemui oleh keluarga terdakwa yang sudah menunggu.

Nanda menjelaskan selama ini suaminya bekerja seperti biasa, yakni berangkat pagi hari dan pulang sore hari, bukan tidur di gudang bersama karyawan lain seperti isu yang selama ini berhembus.

Saat ditanya tim kuasa hukum terdakwa bagaimana sikapnya dengan kejadian yang dialami suaminya, Wiwin menyatakan sudah mengikhlaskan dan menganggap hal tersebut merupakan musibah.

"Saya ikhlas dan menerima dengan kejadian tersebut, saya juga sudah membuat surat pernyataan. Saya lakukan itu karena selama ini beliau (menunjuk terdakwa) sudah bertanggung jawab dengan kami," beber saksi Nanda.

Saat berlangsungnya persidangan terungkap, dari 8 orang saksi yang dihadirkan, hanya 7 orang telah membuat surat pernyataan, sedangkan salah satu saksi bernama Velin (27) asal NTT tidak membuat surat pernyataan.

Ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar Harisdianto Saragih menanyakan hak maksud, Velin yang dua adiknya menjadi korban dalam kebakaran gudang gas, mengaku pihak keluarga tidak sempat berfikir ke sana.

"Kami tidak berfikir membuat surat pernyataan karena kami dari keluarga menganggap kejadian ini merupakan musibah. Apalagi Bapak (terdakwa) sangat memperhatikan kami," katanya.

Meski suami maupun keluarganya menjadi korban, istri dan keluarga para korban kebakaran gudang justru meminta agar terdakwa Sukojin dibebaskan dari hukuman.

Usai sidang digelar, Siswo Sumarto menerangkan dari 8 orang yang dihadirkan menjadi saksi, mewakili 13 orang korban. Dikarenakan satu saksi, ada dua bahkan lebih keluarganya menjadi korban.

Selaku kuasa hukum, pihaknya tidak menyangka dengan permintaan seluruh keluarga korban di persidangan agar terdakwa Sukojin dibebaskan dari jeratan hukum. 

"Kami terkejut dan tentu mengapresiasi dengan permintaan keluarga korban. Bagi kami, semua korban saat kejadian, sedang jihad karena mereka bekerja mencari nafkah untuk keluarganya," terang Siswo Sumarto.

Pengacara yang akrab disapa Bowo ini menegaskan selama ini apa yang menjadi kewajiban kliennya sudah dipenuhi, seperti pengobatan korban di rumah sakit dan pemakaman korban. Selain itu, Sukojin juga sudah memberikan santunan terhadap para keluarga korban.

"Kami kembali menyampaikan turut berbela sungkawa kepada para korban. Semoga para korban mendapat tempat yang baik di sisi Tuhan Yang Maha Esa," demikian beber Bowo. 012

 


TAGS :