Peristiwa

Reskrim Polresta Denpasar Dalami Kasus Dugaan Penutupan Kantor Lembaga Bantuan Hukum di Denpasar

 Senin, 17 Juli 2023 | Dibaca: 344 Pengunjung

Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Losa Lusiano Araujo, S.IK.

www.mediabali.id, Denpasar. 

Ramai diperbincangkan masyarakat mengenai kasus viral atas adanya dugaan penutupan dan penyegelan Kantor Lembaga Advokasi Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) di Blok C1 Jalan Badak Agung, Sumerta Kelod, Renon Denpasar, sebagaimana dengan pengaduan masyarakat yang diterima Polresta Denpasar Dumas/120/V/2023 Spkt.Unit Reskrim/Polsek Dentim/PolrestaDps/Polda Bali tanggal 20 Mei 2023.

Diketahui sebelumnya, sebagai pelapor I Made Suardana, SH., MH., dan sebagai terlapor A.A. Ngurah Mayun Wira Ningrat, dan kawan-kawan dengan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kemerdekaan orang.

Diduga atas keterangan pelapor I Made Suardana bahwa pada 19 Mei 2023 salah satu terlapor telah memarkir mobil merk Feroza di depan kantor LABHI dan pada 23 Mei 2023 terjadi pemasangan triplek.

Selanjutnya, dari peristiwa ini Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Losa Lusiano Araujo, S.IK., menjelaskan bahwa membenarkan saat ini pihaknya sedang menangani kasus tersebut.

Di mana penyidik telah menerima pengaduan tersebut dan saat ini tengah melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi terkait kejadian tersebut serta kepemilikan sah atas tanah yang menjadi obyek sengketa.

"Laporan tersebut sudah kami tangani dan proses, sampai saat ini telah masuk tahap penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut," ujar Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Losa Lusiano, Senin (17/7/2023).

Pihaknya menegaskan apabila penyidik sampai saat ini telah memeriksa 15 saksi baik dari pihak pelapor dan terlapor. 

"Terkait dengan pemberitaan adanya ancaman kekerasan juga masih kami dalami dan lakukan pemeriksaan intensif," tegasnya. 012


TAGS :